Diduga Banyak Terjadi Penyelewengan Keuangan Desa, Warga Datangi Kantor Kepala Desa

Brebes, POJOKREDAKSI.COM – Warga Desa Klampok yang tergabung dalam Forum Komunikasi Masyarakat Klampok (FKMK) mendatangi balai desa Klampok pada Jum’at (28/02). Kedatangannya memenuhi undangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD), selain itu hadir dalam pertemuan perwakilan Camat, Bhabinkamtibmas dan Kades Klampok.

Dalam pertemuan, setelah memberi sambutan Kades Klampok menyatakan undur dalam forum audiensi dengan alasan kedatangan dirinya hanya memenuhi undangan BPD sedangkan pertemuan warga bukan ditujukan kepada kades.

Ketua FKMK Yoko dalam kesempatannya menyampaikan bahwa maksud dari permohonan pertemuan ini adalah memberi masukan kepada BPD betapa banyaknya potensi keuangan desa yang harus diawasi dan dievaluasi dalam setiap penggunaannya. Karena potensi penyelewengan dan penyalahgunaan anggaran tersebut ada.

Menurutnya pembangunan yang menggunakan keuangan negara lewat penyaluran dana desa, Aspirasi Dewan dan CSR perusahaan Pemdes Klampok tidak transparan penggunaannya dan banyak terjadi dugaan penyelewengan.

Ia mencontohkan seperti pengadaan Sistem Informasi Desa (SID) yang setiap tahun selalu dianggarkan hingga sekarang totalnya mencapai 330 juta.

“ini jelas janggal karena program ini tergolong masuk rapot merah Dinpermades, ini kasusnya sudah berjalan, ko tiap tahun keluar terus.

Penyertaan modal bumdes yang memasuki tahun ke empat senilai Rp. 442 juta di luar aset turut menjadi pertanyaan, karena pengelolaan yang tidak jelas yakni dibidang apa dan sudah mendapatkan keuntungan berapa dari penyertaan modalnya.

Baca Juga :  Bupati Samosir Panen Perdana Ikan Nila Pokdakan Mekar

Pembangunan kolam ikan yang menurutnya adalah program yang diadakan-adakan karena penganggarannya sangat fantastis dan pemborosan keuangan desa.

“Untuk bikin jembatan saja nilainya 125 juta ini jelas ada yang diuntungkan dan kami sudah tahu itu siapa” di tahun 2023 ada penambahan lagi senilai 206 juta ditambah 85 juta.

Selain itu disampaikan juga ditemukannya ada “double accounting” terkait pekerjaan milik aspirasi dan dilakukan pengeluaran oleh desa.

“semua apa sudah ditelaah dan dievaluasi oleh BPD atau belum, sekali lagi ini bentuk kecintaan kami untuk bersama-sama membangun desa Klampok,” tegasnya.

Menjawab hal tersebut ketua BPD Klampok Ahmad Toridin menjelaskan bahwa tupoksi BPD sebagai pengawas kinerja kepala desa wewenangnya memiliki keterbatasan, berhubungan dengan pengawasan keuangan desa tidak sejauh seperti yang dilakukan inspektorat artinya BPD tidak memiliki wewenang penuh, untuk menanyakan detail keuangan dilakukan oleh inspektorat.

Menurutnya secara garis besar BPD setiap tahun memiliki mekanisme pengawasan yakni melalui monitoring dan evaluasi.

Selanjutnya Toridin menyampaikan banyak terimakasih atas informasi dan masukan yang diberikan pada dirinya, segera melanjutkan mengkomunikasikan dengan pemerintah Desa.

(Ratno)

Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Pojok WA