
Labura, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Kualuh Hulu, jajaran Polres Labuhanbatu, berhasil menangkap tersangka tindak pidana pencurian dengan kekerasan (curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 479 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Tersangka diketahui bernama DIAN SAHPUTRA (27), seorang wiraswasta, warga Lingkungan VII Kampung Ayu, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Penangkapan dilakukan pada Sabtu, 14 Februari 2026 sekira pukul 04.00 WIB di wilayah Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Kronologi Kejadian
Peristiwa pencurian dengan kekerasan tersebut terjadi pada Jumat, 06 Februari 2026 sekira pukul 11.30 WIB di Lingkungan VI Sukarendah, Kelurahan Aek Kanopan Timur, Kecamatan Kualuh Hulu, Kabupaten Labuhanbatu Utara.
Korban sekaligus pelapor, NGATINAH (50), seorang ibu rumah tangga, saat itu baru pulang dari ladang mengendarai sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau dengan Nomor Polisi BK 5032 YAW.
Saat melintasi areal perkebunan kelapa sawit milik masyarakat, korban tiba-tiba diserang oleh seorang pria tak dikenal yang menggunakan masker. Pelaku langsung memukul kepala korban menggunakan sebatang kayu hingga korban terjatuh dari sepeda motor. Tidak berhenti di situ, pelaku kembali memukul tubuh korban sebelum akhirnya membawa kabur sepeda motor milik korban ke arah lahan sawit.
Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka di bagian kepala serta trauma, dan mengalami kerugian material sebesar Rp15.000.000,- (lima belas juta rupiah).
Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kualuh Hulu untuk diproses sesuai hukum yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Proses Penyelidikan dan Penangkapan
Kapolsek Kualuh Hulu, AKP Citra Yani Br Barus, S.H., M.H., menjelaskan bahwa pihaknya segera bergerak setelah menerima laporan dari korban.
“Setelah menerima laporan, kami langsung memerintahkan Unit Reskrim melakukan cek TKP dan serangkaian penyelidikan. Dari hasil pengumpulan informasi di lapangan, tim berhasil mengidentifikasi pelaku,” ujar AKP Citra Yani Br Barus.
Pada Jumat, 13 Februari 2026 sekira pukul 17.00 WIB, tim memperoleh informasi bahwa tersangka berada di wilayah Pematang Ibul, Kecamatan Bangko Pusako, Kabupaten Rokan Hilir, Provinsi Riau.
Atas perintah Kapolres Labuhanbatu, tim yang dipimpin Kanit Reskrim IPDA Ramadhan Hilal, S.E., S.H., melakukan pengejaran ke lokasi yang dimaksud.
Sekira pukul 03.00 WIB, Sabtu (14/02/2026), tim berhasil mengamankan tersangka tanpa perlawanan berarti.
“Saat diinterogasi, tersangka mengakui telah melakukan pencurian dengan kekerasan terhadap korban. Selanjutnya kami melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti,” tambah Kapolsek.
Barang Bukti Ditemukan di Kabupaten Toba
Pengembangan kasus terus dilakukan hingga akhirnya pada Senin, 16 Februari 2026, tim bergerak ke Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Sekira pukul 18.00 WIB, petugas berhasil menemukan sepeda motor milik korban yang dititipkan tersangka di bengkel sepeda motor milik Candra Sagita Hutabarat di Jalan Gereja Pentakosta, Kecamatan Porsea, Kabupaten Toba.
Selain satu unit sepeda motor Yamaha Vega ZR warna hijau, polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu batang kayu bulat sepanjang kurang lebih 150 cm yang digunakan tersangka untuk memukul korban.
“Barang bukti utama berupa sepeda motor korban telah berhasil kami amankan. Tersangka berikut barang bukti sudah dibawa ke Polsek Kualuh Hulu untuk proses hukum lebih lanjut,” tegas AKP Citra Yani Br Barus.
Proses Hukum Berlanjut
Saat ini tersangka DIAN SAHPUTRA telah diamankan di Polsek Kualuh Hulu dan akan mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas setiap pelaku tindak pidana yang meresahkan warga.
(greg)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G