Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Semua penduduk Indonesia bisa divaksin. Hal ini berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Nomor HK.0202/4/1/2021 tentang Petunjuk Teknis Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggunglangan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam ketentuan itu ditetapkan beberapa kriteria orang yang tidak bisa menerima vaksin.
Kriteria-kriteria tersebut meliputi:
1. Pernah terkonfirmasi menderita Covid-19.
2. Sedang hamil atau menyusui.
3. Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
4. Sedang mendapatkan terapi aktif jangka panjang terhadap penyakit kelainan darah.
5. Mengalami gejala ISPA seperti batuk/pilek/sesak napas dalam 7 hari terakhir.
6. Ada anggota keluarga serumah yang kontak erat/suspek/konfirmasi/sedang dalam perawatan karena penyakit Covid-19.
7. Jika ini merupakan vaksinasi kedua, maka yang dilarang adalah jika memiliki riwayat alergi berat atau mengalami
gejala sesak napas, bengkak dan kemerahan setelah divaksinasi Covid-19 sebelumnya.
8. Menderita penyakit jantung (gagal jantung/penyakit jantung coroner).
9. Menderita penyakit Hipertiroid/hipotiroid karena autoimun
10. Menderita penyakit kanker, kelainan darah, imunokompromais/defisiensi imun, dan penerima produk
darah/transfusi.
11. Menderita penyakit Autoimun Sistemik (SLE/Lupus, Sjogren, vaskulitis, dan autoimun lainnya).
12. Menderita penyakit ginjal (penyakit ginjal kronis/sedang menjalani hemodialysis/dialysis
peritoneal/transplantasi ginjal/sindroma nefrotik dengan kortikos teroid).
13. Menderita penyakit Reumatik Autoimun/Rhematoid Arthritis.
Selain 13 kriteria di atas, jika calon penerima vaksin, setelah dilakukan pengukuran tekanan darah han hasilnya lebih besar dari 140/90 maka vaksinasi tidak diberikan.
Jika berdasarkan suhu tubuh maka apabila suhu tubuh calon penerima vaksin sedang demam, lebih tinggi dari 37 derajat Celcius, maka vaksinasinya harus ditunda.
Bagi penderita HIV, bila angka cluster of differentiation 4 (CD4)-nya kurang dari 200 atau tidak diketahui, maka vaksinasi tidak diberikan.
Selanjutnya, untuk penderita penyakit paru, asma, PPOK, dan TBC, maka vaksinasi ditunda sampai kondisi pasien terkontrol baik. Namun untuk pasien TBC dalam pengobatan, vaksinasi dapat diberikan minimal setelah dua minggu mendapat obat anti tuberkulosis.
Ignas Fernandez