Curi Barang Elektronik SD, Amon Diamankan Kanit Reskrim dan 2 Lagi Buron

tanjungbalai reskrim

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM – Telah dilakukan penangkapan oleh personil Polsek Teluk Nibung terhadap tindak pidana pencurian dengan nomor Laporan Polisi: LP / 08 / III / 2021 / SU / RES T. BALAI / SEK TELUK NIBUNG tanggal 13 Maret 2021 dengan tersangka berinisial Arman Maulana alias Amon (22) warga Jalan Jenaha, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Rabu (7/4/2021) sekira pukul 23:00 Wib.

Kejadian bermula pada hari Sabtu tanggal 13 Maret, sekira Pkl 02:00 Wib di SD Negeri 130005, Jalan Kirab Remaja, Lingkungan I, Kelurahan Pematang Pasir, Kecamatan Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, bahwasanya telah terjadi pencurian yang dilakukan oleh 3 orang pelaku diruangan Tata Usaha (TU) Sekolah Dasar (SD) Negri 130005.

Adapun cara ketiga pelaku dalam menjalankan aksinya, yaitu dengan merusak atau mencongkel bagian bawah engsel jendela ruangan TU sekolah tersebut. Kemudian pelaku yang bernama FIKRI, masuk kedalam ruangan TU sekolah untuk mengambil barang-barang serta memberikannya kepada Amon dan Aris yang sedang menunggu diluar ruangan TU.

Mengetahui hal tersebut, Azwar, S.Pd (57) seorang Pegawai Negri Sipil yang bertugas di SD Negeri 130005 warga Jalan M.T. Harioni, Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai langsung melaporkan kejadian ke Polsek Teluk Nibung.

Berdasarkan Laporan Polisi tersebut, Kapolsek Teluk Nibung, AKP R.A.Z Simamora langsung memerintahkan anggota untuk melakukan penyelidikan atas kasus tersebut, kemudian Pada Hari Rabu 07 Maret 2021 personil Polsek Teluk Nibung mendapatkan informasi dari orang yang dapat dipercaya tentang keberadaan tersangka Amon.

Tidak mau buronannya terlepas, AKP R.A.Z Simamora perintahkan anggota untuk melakukan penangkapan. Personil Polsek Teluk Nibung yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, IPDA L. Simatupang pun segera menuju kelokasi guna melakukan penangkapan.

Baca Juga :  Polsek Kota Kisaran Gerebek Rumah Kos yang Diduga Tempat Prostitusi

Akhirnya tersangka atas nama Arman Maulana alias Amon dan juga sejumlah barang bukti berupa 2 unit layar komputer, 2 unit CPU, 2 unit mose komputer, 1 unit printer, 1 charger laptop berhasil diamankan. Selanjutnya tersangka bersama barang bukti dibawa ke Mapolsek Teluk Nibung, guna dilakukan Proses lebih lanjut.

Hendra Piliang

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *