Ratusan Buruh Pabrik Sepatu di Brebes Protes, Dipicu Pemberian THR Rp 50 Ribu

Brebes,POJOKREDAKSI.COM – Ratusan pekerja PT Agung Pelita Industrindo (API) di Brebes protes kepada pihak manajemen pabrik. Pasalnya para buruh itu mau diberi Tunjangan Hari Raya (THR) hanya sebesar Rp 50 ribu.

Para buruh pabrik sepatu itu, pun menolak kebijakan pabrik yang memberikan THR tak sesuai dengan aturan pemerintah. Saat musyawarah pun bersama pun sempat terjadi kegaduhan.

“Ya memang benar, ada pemotongan THR bagi buruh yang masa kerjanya di atas 1 tahun hanya diberikan THR Rp 50 ribu. Kalau bagi pekerja yang masa kerja di bawah itu proporsional. Jelas kami menolak kebijakan itu,” kata Kordinator Pekerja PT API Kaerudin, Rabu (5/5/2021) malam.

Beruntung, jajaran anggota Polsek Wanasari tiba di lokasi kejadian untuk menenangkan para buruh. Saat para buruh tenang, musyawarah kembali dilanjutkan.

Petugas kepolisian pun mengamankan jalanya musyawarah bersama manajemen pabrik. Pihak manajemen sepakat akan memberikan THR sesuai dengan semestinya atau aturan.

“Setelah musyawarah dengan manajemen, tadi akhirnya sudah ada kesepakatan. Manajemen pabrik akan memberikan THR sesuai ketentuan pemerintah,” jelasnya.

Ia pun berharap pihak manajemen pabrik memberikan hak berupa THR kepada pekerjanya sesuai ketentuan aturan yang berlaku.

Sebagaimana diketahui, jumlah pekerja pabrik sepatu berada di Jalan Raya Klampok, Kecamatan Wanasari, Brebes, itu mencapai 1.800 orang.

Sementara Manajer Bagian Umum PT API, Rio, membenarkan jika sempat terjadi kegaduhan saat musyawarah terkait pemberian THR.

“Ya memang benar itu. Terkait THR yang diberikan manajemen hanya Rp 50 ribu, saya belum tau pasti ya. Nanti saya konfirmasikan langsung ke manajemen,” kata Rio.

Baca Juga :  PP PMKRI Sambangi Ketua KWI

Ia menyebut, kegaduhan yang terjadi di pabrik menjadi pembelajaran berharga bagi pihak manajemen.

“Kesimpulannya tadi manajemen sudah bersepakat jika pemberian THR sesuai dengan ketentuan pemerintah. Untuk lebih lanjut kapan diberikan akan disampaikan dalam waktu dekat oleh pihak manajemen kepada pekerja,” pungkasnya.

Untuk diketahui, berdasarkan Surat Edaran (SE) Nomor M/6/HK.04/IV/2021, THR harus diberikan kepada pekerja/buruh paling lama 7 hari sebelum hari raya keagamaan.

THR Keagamaan tahun ini wajib dibayar penuh dan tepat waktu oleh pelaku usaha. Berbeda pada 2020 lalu saat pemerintah memberikan kelonggaran kepada para pengusaha untuk memberikan THR secara bertahap.

Bagi pengusaha yang tidak membayar THR pada pekerja sesuai dengan waktu yang ditentukan akan dikenai sanksi administratif. Sebagaimana Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021.

Sanksi yang dimaksudkan tersebut, sesuai atiran berupa teguran, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara kegiatan produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

Yan Fransiskus

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *