Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek BP. Mandoge, Polres Asahan mengamankan seorang Pelaku pencurian sepeda motor (Curanmor) beserta penadahnya.
Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menerangkan Pelaku berinisial A alias Tato (33), warga Dusun V, Desa Huta Padang, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan bersama sang Penadah berinisial GRF (21), warga Dusun I, Desa BP. Mandoge, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan, diamankan pada hari Senin, tanggal 28 Februari 2022, sekira pukul 16:00 Wib.
“Pelaku diamankan berdasarkan laporan dari korban Ibu Rumah Tangga (IRT), Suryani (38), warga Dusun III, Desa BP. Mandoge, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan yang melaporkan sepeda motor miliknya jenis Honda Revo Fit berwarna Hitam Biru tanpa No. Plat yang terparkir di depan rumah sudah tidak ada lagi pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022, sekira pukul 19:15 Wib,” terang Kapolres, Selasa (1/3/2022).
Setelah melihat hal tersebut, Korban bersama suaminya bernama Chairil Akbar sempat mengejar sampai ke depan Gang Rumahnya, namun sepeda motor tersebut sudah tidak terlihat lagi.
“Karena tidak kunjung ditemukan, kemudian pada hari Jum’at, tanggal 25 Februari 2022 Korban pun melaporkan hal tersebut ke Polsek BP. Mandoge dan laporan tersebut langsung direspon oleh Petugas,” ucap Kapolres.
Saat dilakukan penyelidikan, pada hari Senin, tanggal 28 Februari 2022, sekira pukul 10:00 Wib, Kapolres mengatakan, Personil mendapat informasi dari masyarakat, bahwa sepeda motor milik Suryani yang hilang pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022 melintas, di Dusun I, Desa Suka Makmur, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan.
“Setelah mendapatkan informasi tersebut, Personel segera bergerak menuju ke Dusun I, Desa Suka Makmur, Kecamatan BP. Mandoge, Kabupaten Asahan dan setelah sampai di lokasi, Personil melihat sepeda motor milik Korban sedang dikendarai oleh seorang laki-laki. Selanjutnya Personil pun melakukan pengejaran dan menghentikan laki-laki tersebut,” ungkap Kapolres.
Ketika dihentikan, laki-laki tersebut diketahui berinisial GRF dan kemudian Personil memeriksa No. Rangka dan No. Mesin kendaraan yang ditemukan, bahwa sepeda motor tersebut benar merupakan sepeda motor milik Korban, yang hilang pada hari Kamis, tanggal 24 Februari 2022, sekira pukul 19:15 Wib.
“Kepada Petugas, pelaku GRF mengaku sepeda motor tersebut didapatkan dari seorang laki-laki bernama Tato, kemudian terhadap pelaku GRF beserta sepeda motor langsung dibawa ke Polsek BP. Mandoge, untuk dilakukan pengembangan,” jelasnya.
Sesampainya di Mako Polsek, Personil memerintahkan pelaku GRF agar menghubungi Tato dan mengajaknya untuk bertemu, dengan alasan bahwa sepeda motor tersebut sudah laku terjual serta hendak memberikan sisa uang kepada Tato dan Tato pun saat itu meminta agar uang tersebut di transfer.
“Pada saat pengembangan, Personil juga mendapatkan informasi tentang keberadaan Tato, di Desa Buntu Turunan, Kecamatan Hantonduhan, Kabupaten Simalungun. Kemudian Personil kembali memerintahkan pelaku GRF untuk menghubungi Tato dan mengajak bertemu, di Desa Huta Padang guna memberikan sisa uang tersebut,” ucap Kapolres.
Pelaku Tato pun bersedia bertemu dan tidak lama kemudian, Tato datang dengan turun dari angkot.
“Setelah turun dari angkot, Personil langsung melakukan penangkapan terhadap Tato dan langsung membawanya ke Polsek BP. Mandoge,” pungkasnya.
(Hendra Piliang)