Personil Satreskrim Polsek Sei Kanan Tangkap Bandar Sabu yang Sangat Meresahkan Masyarakat

Labusel ,POJOKReDAKSI.COM – Satuan reserse dan kriminal (Satreskrim) Polsek Sei Kanan Polres Labuhanbatu menangkap Dani Sartika Siregar (DS/46), Warga Desa Hutagodang Kec. Sei Kanan Kab. Labusel disebuah rumah kontrakan pada Senin (22/8/2022) sekira pukul 10.30 Wib diduga merupakan bandar besar sabu yang sangat meresahkan masyarakat.

Personil Opsnal yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA Francis Saragi SH, MH tersebut menyita sejumlah barang bukti diantaranya sebungkus plastik besar berisi narkotika jenis sabu, 4 bungkus plastik sedang berisi narkotika jenis sabu, 1 buah kaca pirex, 1 buah pipet modifikasi sekop sendok sabu, 1 buah pisau karter, 1 buah gunting, 1 buah HP android merek Vivo, 1 buah HP Nokia, 4 ball plastik klip dan 3 bungkus plastik klip.

Setelah ditimbang, sabu tersebut memiliki berat bruto sebesar 30.19 Gram.

Kapolsek Sei Kanan AKP Hery Suharto SH, MH melalui Kanit Reskrim IPDA Francis Saragi SH, MH menyebutkan, penangkapan yang dilakukan terhadap DS berdasarkan hasil dari informasi masyarakat yang sudah sangat resah terhadap kinerjanya.

“Berdasarkan informasi yang berhasil dihimpun, saya bersama tim langsung turun ke TKP disebuah rumah kontrakan. Disana DS ditangkap bersama dua orang rekannya yang ditetapkan sebagai saksi. Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, mereka akan dikirim ke satnarkoba polres labuhanbatu, selasa 23 agustus 2022”. Jelas Francis.

Nhb batubara

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Rapat Paripurna Pengesahan RUU Cipta Kerja Fraksi Demokrat "Walk Out"

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *