Medan, POJOKREDAKSI.COM – Seperti tak habis habisnya kasus kecelakaan kerja di perusahaan perkebunan di Langkat Sumatera Utara kembali terjadi.
Hal ini disampaikan Faisal Siregar Ketua DPC PPMI LANGKAT yang juga Ketua Solidaritas Masyarakat Pekerja Indonesia (SMPI) saat ditemui dikantor PBHI Sumut kemarin (12/10)di jalan Jamin Ginting Medan.
“Ya benar, beberapa hari yang lalu kami ada menerima pengaduan tentang kecelakaan kerja yang menimpa salah satu pekerja perkebunan di Langkat,” ujar Faisal.
Tambah nya lagi, “kasus ini hampir sama dengan kasus kecelakaan kerja yang pernah kami tangani beberapa bulan lalu juga di perusahaan perkebunan di kabupaten Langkat, hanya berbeda orang dan lain PT,” ujar nya.
Beliau juga menjelaskan kasus Kecelakaan kerja kali ini menimpa pekerja atas nama Sarwin yang matanya juga terkena serbuk bunga sawit saat bekerja memanen sawit di perkebunan kelapa sawit PT Bandar Meriah di Kabupaten Langkat.
Sesuai dengan surat pernyataan nya bahwa Sarwin bekerja di Perkebunan Kelapa Sawit PT.Bandar Meriah sejak Tahun 2011 sampai saat ini Tahun 2024 sebagai Pemanen Kelapa Sawit.
Kronologis singkat,kejadian Kecelakaan kerja itu terjadi pada Kamis 15/11/2022, jam 11 siang, saat bekerja memanen buah kelapa sawit di perkebunan PT Bandar Meriah.
Dan pada saat itu pekerja Sarwin juga telah dilakukan pengobatan oleh pihak perusahaan kurang lebih selama satu bulan dan telah dua kali juga di keluarkan surat keterangan dokter dari pihak Rumah Sakit, namun hingga saat ini pada kenyataan nya pekerja Sarwin mata kiri nya tidak dapat melihat normal lagi.dan sampai saat ini belum ada pemeriksaan dari dokter penasehat.
Berdasarkan data dan informasi yang kami terima,Pekerja Sarwin terdaftar di BPJS ketenagakerjaan, Namun hingga saat ini Santunan Kecelakaan kerja nya belum dapat terealisasikan,”kami menduga pihak perusahaan belum melaporkan ke kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan.
Faisal Siregar Ketua DPC PPMI Langkat dan Awaluddin Pane Ketua Forum Buruh Madani Indonesia Saat di kantor PBHI mengatakan bahwa “kami sudah menyurati Kepala Dinas Tenaga Kerja Propinsi Sumatera Utara cq UPTD 1 Wasnaker Sumut di Jl. Pancing Medan, mohon untuk menyelesaikan kasus ini dan pelanggaran K3 nya di perusahaan perkebunan tersebut”.
“Kami juga meminta kepada Kakanwil BPJS KETENAGAKERJAAN Sumbagut nantinya bila kasus ini masuk ke ranah kantor Cabang mohon perhatian nya tentang proses santunan kecelakaan kerja terhadap pekerja Sarwin tersebut”.
Hal ini pernah disampaikan oleh Sekda Provinsi Sumatera Utara pada peringatan Hari Buruh 1 May 2024 yang beberapa bulan lalu, agar kasus Kecelakaan kerja dapat dicegah.
“Kami juga meminta perhatian Pimpinan DPRD SUMATERA UTARA atas Kasus-kasus pelanggaran ketenagakerjaan, pelanggaran K3, Hak-hak normatif dan undang-undang jaminan sosial, di daerah – daerah kabupaten/kota di Sumut.sebab lemahnya pengawasan dari pemerintah provinsi Sumatera Utara”.
(afriyansyah)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS