Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Pada Senin (8/3/2021), Indonesia mendapat tambahan vaksin Covid-19 dari perusahaan AstraZeneca sebanyak 1.113.600 dosis. “Pada hari ini, Indonesia menerima pengiriman pertama vaksin AstraZeneca sebesar 1.113.600 vaksin jadi dengan total berat 4,1 ton yang terdiri dari 11.136 karton,” kata Retno dalam konferensi yang disiarkan secara daring melalui YouTube resmi Sekretariat Presiden.
Keberadaan vaksin AstraZeneca diharapkan bisa menekan angka penularan dan pertambahan kasus positif covid di Indonesia.
Namun dari hasil penelitian, MUI kemudian mengeluarkan fatwa yang menyatakan bahwa AstraZeneca haram. Alasannya karena vaksin mengandung enzim babi.
Juru bicara vaksinasi Covid-19 dari Kementerian Kesehatan, Siti Nadia Tarmizi Nadia mengatakan vaksin Covid-19 AstraZeneca sudah digunakan lebih dari 70 negara di dunia. Termasuk Arab Saudi, Uni Emirat Arab, Kuwait, Bahrain, Oman, Mesir dan Aljazair.
“Serta banyak dewan Islam di seluruh dunia telah menyatakan sikap bahwa vaksin ini diperbolehkan untuk digunakan,” katanya dalam konferensi pers, Jumat (19/3).
Meski MUI menyatakan haram, tetapi kondisi yang sedang melanda membuat MUI punya pertimbangan sendiri bahwa AstraZeneca tetap digunakan.
Nadia mengapresiasi keputusan Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang membolehkan penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca. Meskipun, MUI menetapkan vaksin AstraZeneca haram karena proses produksinya memanfaatkan enzim babi.
Agar semua masyarakat bisa menerima dengan baik dan sipa memberi diri untuk divaksin, Kemenkes memutuskan akan menggandeng MUI menjadi infulencer vaksin kepada masyarakat ketimbang Rizeq.
Pilihan Kemenkes ini sekaligus menjawabi usulan Direktur Eksekutif Indikator Politik Indonesia Burhanuddin Muhtadi agar pemerintah melibatkan Rizieq Shihab untuk mengedukasi dan memberikan sosialisasi terkait aspek kehalalan dalam vaksin AstraZeneca.
“Saya mengusulkan Habib Rizieq Shihab pun kalau perlu jadi influencer vaksinasi, karena ini supaya orang tidak melihat ini isu politik, tapi ini isu bersama,” Minggu (21/3).
Ignas Fernandez