<?xml version="1.0" encoding="UTF-8"?><rss version="2.0"
	xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
	xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
	xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
	xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
	xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
	xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
	>

<channel>
	<title>Pojok Berita &#8211; Pojok Redaksi</title>
	<atom:link href="https://pojokredaksi.com/berita/feed/" rel="self" type="application/rss+xml" />
	<link>https://pojokredaksi.com</link>
	<description>Akurat dan Berimbang</description>
	<lastBuildDate>Tue, 03 Nov 2026 09:26:52 +0000</lastBuildDate>
	<language>id</language>
	<sy:updatePeriod>
	hourly	</sy:updatePeriod>
	<sy:updateFrequency>
	1	</sy:updateFrequency>
	<generator>https://wordpress.org/?v=7.1.4</generator>
	<item>
		<title>UU Reforma Agraria Disorot, Perusahaan Perkebunan Diminta Benahi Pengelolaan Aset</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41338/uu-reforma-agraria-disorot-perusahaan-perkebunan-diminta-benahi-pengelolaan-aset/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Afriyansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2026 09:26:52 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Christian Orchard Perangin-Angin.]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Kepastian Hukum Pertanahan]]></category>
		<category><![CDATA[konflik agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Pengelolaan Aset Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Perusahaan Perkebunan]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria]]></category>
		<category><![CDATA[Reforma Agraria Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Sengketa Lahan]]></category>
		<category><![CDATA[UU Reforma Agraria 2026]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41338</guid>

					<description><![CDATA[MEDAN, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 dinilai akan membawa perubahan penting dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut pemerataan penguasaan tanah, tetapi juga dapat berdampak pada&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img fetchpriority="high" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Reforma-Agraria.jpeg" alt="Reforma Agraria" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41339" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Reforma-Agraria.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Reforma-Agraria-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Reforma-Agraria-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Reforma-Agraria-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>MEDAN, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria oleh DPR RI pada 22 September 2026 dinilai akan membawa perubahan penting dalam pengelolaan pertanahan di Indonesia. Kebijakan ini tidak hanya menyangkut pemerataan penguasaan tanah, tetapi juga dapat berdampak pada pengelolaan aset, kepastian hukum, produktivitas, hingga keberlangsungan usaha perusahaan perkebunan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/9263/sengketa-lahan-komisi-a-dprd-gelar-rdp-di-kantor-desa-kuala-tanjung/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Sengketa Lahan, Komisi A DPRD Gelar RDP di Kantor Desa Kuala Tanjung</span></a></div><p>Direktur Eksekutif Pusat Kajian Hukum dan Budaya Perkebunan Indonesia, Dr. Christian Orchard Perangin-Angin, S.H., M.Kn., mengatakan perusahaan perkebunan perlu mencermati perubahan kebijakan tersebut. Menurutnya, reforma agraria seharusnya menjadi kesempatan bagi perusahaan untuk memperbaiki tata kelola aset agar lebih adaptif, transparan, bertanggung jawab, dan berkelanjutan.</p>
<p>Hal itu disampaikan Christian dalam keterangan pers kepada media, Selasa (3/11/2026).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/12832/jangan-ada-penegak-hukum-yang-back-up-mafia-tanah-di-bumi-sriwijaya-sumsel/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Jangan Ada Penegak Hukum yang "Back Up" Mafia Tanah Di Bumi SRIWIJAYA SUMSEL</span></a></div><p>Ia menjelaskan, usaha perkebunan memiliki karakteristik yang berbeda dari sektor bisnis lainnya. Tanah bukan hanya menjadi tempat menjalankan kegiatan operasional, tetapi juga merupakan aset strategis dengan nilai investasi jangka panjang serta peran penting dalam mendukung perekonomian nasional.</p>
<p>Karena itu, perubahan kebijakan di bidang pertanahan perlu disikapi dengan serius. Perusahaan tidak cukup hanya memastikan kelengkapan dokumen kepemilikan atau hak atas tanah. Lebih dari itu, berbagai aspek hukum, sosial, ekonomi, dan lingkungan yang berkaitan dengan aset juga harus mendapat perhatian.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/27521/mediasi-antara-hulman-tampubolon-dengan-ahli-waris-jamada-situmorang-di-kantor-bupati-berakhir-buntu/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Mediasi Antara Hulman Tampubolon dengan Ahli Waris Jamada Situmorang di Kantor Bupati Berakhir Buntu</span></a></div><p>Christian menyebutkan, persoalan yang dihadapi perusahaan perkebunan saat ini cukup beragam. Mulai dari ketidakjelasan legalitas dan status lahan, tumpang tindih klaim tanah, konflik dengan masyarakat, kewajiban kemitraan, hingga kepatuhan terhadap aturan lingkungan hidup.</p>
<p>Menurutnya, berbagai persoalan tersebut tidak bisa diselesaikan hanya dengan pendekatan administratif. Dibutuhkan sistem pengelolaan yang lebih menyeluruh, terutama karena reforma agraria juga menempatkan pemerataan penguasaan tanah dan penyelesaian konflik agraria sebagai bagian dari agenda pembangunan nasional.</p>
<p><strong>Pengelolaan Aset Tidak Cukup Hanya Mengandalkan Legalitas</strong></p>
<p>Christian menilai, salah satu persoalan mendasar dalam pengelolaan aset perkebunan adalah pola kerja yang selama ini terlalu berfokus pada pengamanan fisik lahan dan kelengkapan administrasi pertanahan.</p>
<p>Padahal, pendekatan seperti itu tidak lagi cukup untuk menjawab berbagai tantangan yang dihadapi perusahaan perkebunan.</p>
<p>Menurutnya, perusahaan harus memahami kondisi setiap bidang tanah secara lebih menyeluruh. Bukan hanya memastikan legalitasnya, tetapi juga menelusuri riwayat penguasaan, mengetahui pemanfaatan lahan, mengukur produktivitas, memetakan potensi konflik sosial, serta memahami kewajiban hukum yang melekat pada tanah tersebut.</p>
<p>Dengan cara ini, perusahaan dapat mengetahui kondisi aset secara lebih akurat sekaligus mengantisipasi persoalan yang mungkin muncul di kemudian hari.</p>
<p>Ia juga mengingatkan bahwa legitimasi sosial merupakan bagian penting yang tidak boleh diabaikan dalam pengelolaan aset perkebunan.</p>
<p>Christian menjelaskan, kepastian hukum atas tanah memang menjadi dasar bagi keberlangsungan perusahaan. Namun, hal itu perlu diimbangi dengan hubungan yang baik serta kepercayaan masyarakat di sekitar wilayah perkebunan.</p>
<p>Karena itu, perusahaan perlu membangun komunikasi dan hubungan kelembagaan yang terbuka, konstruktif, serta berkelanjutan dengan seluruh pemangku kepentingan. Hubungan yang baik tersebut penting untuk menciptakan lingkungan sosial yang kondusif bagi kegiatan usaha.</p>
<p>Selain persoalan hukum dan sosial, aspek lingkungan juga harus menjadi perhatian. Menurutnya, keberlanjutan usaha perkebunan tidak bisa dipisahkan dari tanggung jawab perusahaan dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.</p>
<p><strong>Perusahaan Perkebunan Perlu Membenahi Sistem Organisasi</strong></p>
<p>Lebih lanjut, Christian mengatakan penerapan kebijakan reforma agraria perlu diikuti dengan perubahan dalam sistem organisasi perusahaan perkebunan.</p>
<p>Ia menegaskan, fungsi hukum, manajemen aset, operasional kebun, hubungan kelembagaan, lingkungan, dan keuangan harus saling terhubung. Seluruh bagian tersebut tidak boleh bekerja sendiri-sendiri tanpa koordinasi yang jelas.</p>
<p>Diperlukan sistem kerja terpadu agar setiap persoalan terkait aset perusahaan bisa ditangani secara cepat, tepat, dan dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p>Koordinasi tersebut juga harus berjalan dari kantor pusat hingga tingkat regional dan unit kebun. Dengan demikian, setiap persoalan pertanahan di lapangan dapat ditangani dengan mempertimbangkan aspek administrasi, hukum, serta kondisi sosial masyarakat setempat.</p>
<p>Christian menilai, pengelolaan aset sudah seharusnya menjadi bagian dari strategi utama perusahaan dalam menjaga keberlangsungan bisnis. Fungsinya tidak boleh lagi dipandang sebatas pekerjaan administratif.</p>
<p>Melalui sistem pengelolaan yang terintegrasi, perusahaan diharapkan mampu mendeteksi potensi masalah sejak awal, memperkuat kepastian hukum, dan memanfaatkan aset secara lebih efektif.</p>
<p>Langkah tersebut juga penting agar setiap kebijakan perusahaan tetap sejalan dengan ketentuan hukum, sekaligus memperhatikan tanggung jawab terhadap masyarakat dan lingkungan.</p>
<p><strong>Kepastian Hukum dan Kepercayaan Masyarakat Jadi Penentu Masa Depan Perkebunan</strong></p>
<p>Christian menegaskan, masa depan perusahaan perkebunan tidak hanya ditentukan oleh seberapa luas lahan yang dikuasai.</p>
<p>Kemampuan mengelola aset secara bertanggung jawab, menjaga kepastian hukum, membangun kepercayaan masyarakat, dan melestarikan lingkungan justru menjadi hal penting dalam menentukan keberlangsungan usaha.</p>
<p>Ia memandang UU Pengaturan Reforma Agraria sebagai peluang untuk membangun pola pengelolaan aset perkebunan yang lebih baik.</p>
<p>Perusahaan, menurutnya, tidak seharusnya hanya berorientasi pada upaya mempertahankan penguasaan tanah. Hal yang tidak kalah penting adalah memastikan setiap aset memiliki nilai strategis dan dikelola dengan mempertimbangkan kepentingan perusahaan, masyarakat, lingkungan, serta negara.</p>
<p>Perubahan cara pandang tersebut diperlukan agar perusahaan perkebunan mampu menghadapi dinamika kebijakan pertanahan sekaligus mempertahankan keberlanjutan usahanya dalam jangka panjang.</p>
<p>Christian berharap perusahaan perkebunan mulai mengevaluasi sistem pengelolaan aset yang selama ini diterapkan. Evaluasi tersebut perlu mencakup legalitas dan administrasi pertanahan, pemanfaatan lahan, hubungan dengan masyarakat, koordinasi internal, hingga tanggung jawab terhadap lingkungan.</p>
<p>Dengan begitu, reforma agraria tidak hanya dilihat sebagai perubahan regulasi yang harus dihadapi perusahaan. Kebijakan ini juga dapat menjadi kesempatan untuk membangun tata kelola perkebunan yang lebih terbuka, profesional, dan berkelanjutan.</p>
<p>&ldquo;UU Pengaturan Reforma Agraria dapat menjadi momentum untuk melahirkan paradigma baru pengelolaan aset perkebunan, bukan hanya sekadar mempertahankan tanah, tetapi menjaga nilai strategisnya bagi perusahaan perkebunan, masyarakat, lingkungan, dan negara,&rdquo; tutup Christian.</p>
<p><strong>(Afriyansyah)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=UU%20Reforma%20Agraria%20Disorot%2C%20Perusahaan%20Perkebunan%20Diminta%20Benahi%20Pengelolaan%20Aset%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41338%2Fuu-reforma-agraria-disorot-perusahaan-perkebunan-diminta-benahi-pengelolaan-aset%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=UU%20Reforma%20Agraria%20Disorot%2C%20Perusahaan%20Perkebunan%20Diminta%20Benahi%20Pengelolaan%20Aset%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41338%2Fuu-reforma-agraria-disorot-perusahaan-perkebunan-diminta-benahi-pengelolaan-aset%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41338\/uu-reforma-agraria-disorot-perusahaan-perkebunan-diminta-benahi-pengelolaan-aset\/","title":"UU Reforma Agraria Disorot, Perusahaan Perkebunan Diminta Benahi Pengelolaan Aset","excerpt":"MEDAN, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Pengesahan Undang-Undang (UU) tentang Pengaturan Reforma Agraria ole","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/Reforma-Agraria.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41338","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41338\/uu-reforma-agraria-disorot-perusahaan-perkebunan-diminta-benahi-pengelolaan-aset\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Keabsahan Cawapres Gibran Dipersoalkan, Duarjon Simalango: Jika Syarat Tidak Terpenuhi, Prabowo-Gibran Bisa Terdampak</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41335/keabsahan-cawapres-gibran-dipersoalkan-duarjon-simalango-jika-syarat-tidak-terpenuhi-prabowo-gibran-bisa-terdampak/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Liber S]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2026 09:16:50 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Politik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Duarjon Simalango]]></category>
		<category><![CDATA[Hukum Pemilu 2024]]></category>
		<category><![CDATA[Keabsahan Pencalonan Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[kpu ri]]></category>
		<category><![CDATA[Mahkamah Konstitusi]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Cawapres Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Prabowo Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Keterangan Penyetaraan]]></category>
		<category><![CDATA[Syarat Cawapres]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41335</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Persoalan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada konsekuensi hukum apabila persyaratan administrasi pencalonan Gibran dinilai tidak terpenuhi sejak awal proses pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_41336" aria-describedby="caption-attachment-41336" style="width: 790px" class="wp-caption aligncenter"><img decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Keabsahan-Cawapres-Gibran-Dipersoalkan.jpeg" alt="Keabsahan Cawapres Gibran Dipersoalkan" width="790" height="450" class="size-full wp-image-41336" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Keabsahan-Cawapres-Gibran-Dipersoalkan.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Keabsahan-Cawapres-Gibran-Dipersoalkan-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Keabsahan-Cawapres-Gibran-Dipersoalkan-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Keabsahan-Cawapres-Gibran-Dipersoalkan-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"><figcaption id="caption-attachment-41336" class="wp-caption-text">Pengacara Duarjon Simalango, SH, MH</figcaption></figure>
<p><strong>JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Persoalan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Wakil Presiden kembali menjadi perhatian publik. Kali ini, sorotan tertuju pada konsekuensi hukum apabila persyaratan administrasi pencalonan Gibran dinilai tidak terpenuhi sejak awal proses pendaftaran pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden pada Pemilu 2024.</p>
<p>Praktisi hukum Duarjon Simalango, SH, MH, menilai persoalan tersebut tidak dapat dipandang sebagai masalah administratif yang berdiri sendiri. Menurutnya, apabila surat keterangan (suket) yang menjadi bagian dari persyaratan pencalonan dinyatakan tidak memiliki dasar keberadaan atau keabsahan sejak awal, maka pemenuhan persyaratan Gibran sebagai calon wakil presiden juga patut dipersoalkan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/3308/pasangan-hebat-ungguli-empat-pesaingnya-dalam-pilkada-labura/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Pasangan HEBAT Ungguli Empat Pesaingnya dalam Pilkada Labura</span></a></div><p>Pandangan tersebut disampaikan Duarjon saat ditemui di Warung Kopi Perjumpanta, Cawang, Jakarta, Selasa (3/11/2026).</p>
<p>&ldquo;Menurut saya, kalau Gibran batal demi hukum dan sebagian pakar menafsirkan suket itu tidak ada dari awal, itu artinya persyaratan Gibran sebagai cawapres tidak terpenuhi,&rdquo; ujar Duarjon.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/13960/dalam-rangka-persiapan-pemilihan-umum-tahun-2024-kpu-ri-gelar-rapim/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Dalam Rangka Persiapan Pemilihan Umum Tahun 2024, KPU-RI Gelar Rapim</span></a></div><p>Ia menjelaskan, dalam proses pencalonan presiden dan wakil presiden, seluruh persyaratan yang diwajibkan peraturan perundang-undangan harus dipenuhi oleh setiap calon. Karena itu, apabila terdapat dokumen yang dipersoalkan keabsahannya dan dokumen tersebut merupakan bagian penting dari persyaratan pencalonan, persoalan tersebut dinilai dapat menimbulkan konsekuensi hukum terhadap status calon yang bersangkutan.</p>
<p>Bagi Duarjon, persoalan tersebut tidak cukup dilihat hanya dari keberadaan dokumen secara administratif. Hal yang perlu diperhatikan adalah apakah dokumen tersebut benar-benar memenuhi ketentuan hukum yang berlaku pada saat proses pendaftaran dan penetapan pasangan calon dilakukan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/24941/laskar-prabowo-08-menilai-pasangan-prabowo-gibran-sangat-cocok/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Laskar Prabowo 08 Menilai Pasangan Prabowo - Gibran Sangat Cocok</span></a></div><p>Menurutnya, persyaratan pencalonan merupakan bagian mendasar dalam menentukan sah atau tidaknya seseorang ditetapkan sebagai calon presiden maupun calon wakil presiden. Oleh sebab itu, apabila salah satu persyaratan pokok dinilai tidak terpenuhi, status pencalonan yang bersangkutan harus dilihat berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p><strong>Duarjon Nilai Status Pasangan Prabowo-Gibran Tidak Bisa Dipisahkan</strong></p>
<p>Lebih jauh, Duarjon menilai persoalan keabsahan pencalonan Gibran tidak dapat dilepaskan dari status pasangan calon secara keseluruhan.</p>
<p>Menurutnya, pencalonan presiden dan wakil presiden merupakan satu kesatuan pasangan. Dengan demikian, apabila salah satu calon dinilai tidak memenuhi persyaratan hukum untuk maju dalam pemilihan, persoalan tersebut juga dapat berimplikasi terhadap keabsahan pasangan yang didaftarkan.</p>
<p>Ia menegaskan, posisi Prabowo Subianto sebagai calon presiden tidak bisa dipandang terpisah dari status Gibran sebagai calon wakil presiden dalam satu pasangan pencalonan.</p>
<p>&ldquo;Kalau syarat tidak terpenuhi, Gibran tidak sah sebagai cawapres. Kalau Gibran tidak sah sebagai cawapres, artinya Prabowo-Gibran juga tidak sah. Jadi Prabowo tidak bisa terlepas dari pasangan tersebut,&rdquo; kata Duarjon.</p>
<p>Pernyataan itu menunjukkan bahwa menurut konstruksi hukum yang disampaikan Duarjon, pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan calon wakil presiden harus mempertimbangkan konsekuensinya terhadap pasangan calon secara keseluruhan.</p>
<p>Dengan kata lain, persoalan yang dipermasalahkan bukan semata-mata menyangkut kedudukan individu Gibran, melainkan juga status pasangan Prabowo-Gibran yang mengikuti tahapan pencalonan sebagai satu kesatuan peserta pemilihan presiden.</p>
<p>Meski demikian, penilaian mengenai akibat hukum tersebut tetap memerlukan pemeriksaan terhadap dokumen, ketentuan yang berlaku ketika pendaftaran berlangsung, serta kewenangan lembaga yang berhak memutus persoalan pencalonan.</p>
<p><strong>Bedakan Kesalahan Pencalonan dan Pelanggaran Setelah Menjabat</strong></p>
<p>Dalam keterangannya, Duarjon juga memberikan penekanan mengenai perbedaan antara persoalan hukum yang terjadi pada tahap pencalonan dengan pelanggaran yang mungkin terjadi setelah seseorang resmi menduduki jabatan sebagai wakil presiden.</p>
<p>Menurutnya, kedua persoalan tersebut memiliki karakter dan konsekuensi hukum yang berbeda.</p>
<p>Apabila permasalahan berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan sejak awal, maka yang dipersoalkan adalah dasar hukum penetapan seseorang sebagai calon wakil presiden. Persoalan tersebut menyangkut proses sebelum seseorang memperoleh kedudukan sebagai pejabat negara.</p>
<p>Sebaliknya, apabila seseorang telah menjabat sebagai wakil presiden kemudian melakukan tindakan yang diduga melanggar hukum, persoalan tersebut harus dinilai berdasarkan perbuatan yang dilakukan selama menjalankan jabatan.</p>
<p>Duarjon mencontohkan, dugaan tindak pidana maupun persoalan yang berkaitan dengan kebijakan wakil presiden setelah menjabat merupakan persoalan berbeda dari dugaan tidak terpenuhinya persyaratan administrasi ketika mendaftar sebagai calon.</p>
<p>&ldquo;Karena yang dipersoalkan adalah syarat pendaftaran cawapres Gibran. Lain halnya jika Gibran bermasalah setelah ia menjadi wapres, misalnya terkait kebijakan wapres, tindak pidana, dan lain-lain, barulah kesalahan tersebut menjadi tanggung jawab pribadi Gibran sebagai wapres,&rdquo; pungkasnya.</p>
<p>Pembedaan tersebut menjadi bagian penting dari argumentasi Duarjon. Ia ingin menegaskan bahwa dugaan persoalan yang muncul sebelum penetapan pasangan calon tidak semestinya disamakan dengan persoalan hukum yang timbul akibat tindakan seseorang setelah menduduki jabatan publik.</p>
<p><strong>Persyaratan Pendidikan Cawapres Menjadi Bagian Perdebatan Hukum</strong></p>
<p>Persoalan dokumen persyaratan calon wakil presiden juga berkaitan dengan ketentuan mengenai pendidikan minimal yang diatur dalam peraturan pemilu.</p>
<p>Pasal 169 huruf r Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum mengatur bahwa calon presiden dan calon wakil presiden harus berpendidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas atau sederajat. Ketentuan tersebut juga tercantum dalam Pasal 13 ayat (1) huruf r Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 tentang Pencalonan Peserta Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden.</p>
<p>Isu mengenai dokumen pendidikan Gibran kemudian menjadi salah satu materi yang dipersoalkan dalam perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 di Mahkamah Konstitusi.</p>
<p>Dalam persidangan pada 23 September 2026, para pemohon mendalilkan adanya persoalan terkait dokumen persyaratan pendidikan Gibran, termasuk surat keterangan penyetaraan pendidikan. Mereka berpendapat dokumen tersebut harus memenuhi ketentuan yang berlaku agar persyaratan pendidikan calon dapat dinyatakan sah.</p>
<p>Namun, Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyampaikan pandangan berbeda. KPU menyatakan dokumen persyaratan pencalonan Prabowo-Gibran telah diterima dan diverifikasi pada 28 Oktober 2023. Menurut KPU, surat keterangan penyetaraan memiliki kedudukan yang diakui berdasarkan ketentuan pendidikan yang berlaku.</p>
<p>KPU juga mempersoalkan kewenangan Mahkamah Konstitusi untuk memeriksa permohonan tersebut serta menilai permohonan diajukan melewati tenggang waktu penyelesaian perselisihan hasil pemilu.</p>
<p>Sementara itu, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) menyampaikan bahwa selama tahapan Pemilu 2024 tidak terdapat laporan maupun temuan dugaan pelanggaran terkait persyaratan pendidikan Gibran.</p>
<p>Dengan demikian, persoalan tersebut masih harus dipahami berdasarkan dalil para pemohon, keterangan para pihak, serta proses pemeriksaan dan pertimbangan hukum lembaga yang berwenang. Keberadaan suatu dalil atau pendapat hukum tidak dengan sendirinya menjadi bukti bahwa pencalonan telah dinyatakan tidak sah.</p>
<p><strong>Kepastian Hukum Menjadi Hal yang Dipersoalkan</strong></p>
<p>Perdebatan mengenai persyaratan pencalonan Gibran memperlihatkan pentingnya kepastian hukum dalam setiap tahapan pemilihan umum. Persyaratan calon tidak hanya menjadi kelengkapan administrasi, tetapi juga menjadi dasar bagi penyelenggara pemilu dalam menetapkan seseorang sebagai peserta pemilihan.</p>
<p>Di sisi lain, setiap dugaan ketidaksesuaian dokumen harus diperiksa melalui mekanisme hukum yang berlaku. Pemeriksaan tersebut perlu mempertimbangkan ketentuan perundang-undangan, keabsahan dokumen, proses verifikasi, serta kewenangan lembaga yang menangani perkara.</p>
<p>Pandangan Duarjon Simalango menempatkan persoalan ini pada satu pertanyaan mendasar: bagaimana konsekuensi hukumnya apabila persyaratan salah satu calon dalam pasangan presiden dan wakil presiden ternyata dinilai tidak terpenuhi sejak awal?</p>
<p>Bagi Duarjon, persoalan tersebut memiliki implikasi yang lebih luas karena menyangkut status pasangan calon, bukan hanya individu yang dokumennya dipersoalkan.</p>
<p>Pada akhirnya, penentuan mengenai sah atau tidaknya pencalonan serta akibat hukum terhadap pasangan Prabowo-Gibran harus didasarkan pada ketentuan hukum dan putusan lembaga yang berwenang, bukan semata-mata pada pendapat atau penafsiran salah satu pihak.</p>
<p><strong>(Liber Simbolon)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Keabsahan%20Cawapres%20Gibran%20Dipersoalkan%2C%20Duarjon%20Simalango%3A%20Jika%20Syarat%20Tidak%20Terpenuhi%2C%20Prabowo-Gibran%20Bisa%20Terdampak%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41335%2Fkeabsahan-cawapres-gibran-dipersoalkan-duarjon-simalango-jika-syarat-tidak-terpenuhi-prabowo-gibran-bisa-terdampak%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Keabsahan%20Cawapres%20Gibran%20Dipersoalkan%2C%20Duarjon%20Simalango%3A%20Jika%20Syarat%20Tidak%20Terpenuhi%2C%20Prabowo-Gibran%20Bisa%20Terdampak%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41335%2Fkeabsahan-cawapres-gibran-dipersoalkan-duarjon-simalango-jika-syarat-tidak-terpenuhi-prabowo-gibran-bisa-terdampak%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41335\/keabsahan-cawapres-gibran-dipersoalkan-duarjon-simalango-jika-syarat-tidak-terpenuhi-prabowo-gibran-bisa-terdampak\/","title":"Keabsahan Cawapres Gibran Dipersoalkan, Duarjon Simalango: Jika Syarat Tidak Terpenuhi, Prabowo-Gibran Bisa Terdampak","excerpt":"JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Persoalan keabsahan pencalonan Gibran Rakabuming Raka sebagai Waki","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/Keabsahan-Cawapres-Gibran-Dipersoalkan.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41335","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41335\/keabsahan-cawapres-gibran-dipersoalkan-duarjon-simalango-jika-syarat-tidak-terpenuhi-prabowo-gibran-bisa-terdampak\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Pemkab Labura Perpanjang Kerja Sama dengan UINSU dan UNIMED, Siapkan Beasiswa Rp8 Miliar per Tahun</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41328/pemkab-labura-perpanjang-kerja-sama-dengan-uinsu-dan-unimed-siapkan-beasiswa-rp8-miliar-per-tahun/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Redaksi]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2026 08:06:27 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Beasiswa Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Hendriyanto Sitorus]]></category>
		<category><![CDATA[labura]]></category>
		<category><![CDATA[Pemkab Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[pendidikan Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Rekognisi Pembelajaran Lampau]]></category>
		<category><![CDATA[UINSU Medan]]></category>
		<category><![CDATA[UNIMED]]></category>
		<category><![CDATA[universitas negeri medan]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41328</guid>

					<description><![CDATA[LABURA, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura), Sumatera Utara, terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui dunia pendidikan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat kerja sama dengan dua perguruan tinggi negeri, yakni Universitas Islam Negeri&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura.jpeg" alt="Beasiswa Rp8 Miliar per Tahun pemkab labura" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41329" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-250x142.jpeg 250w" sizes="(max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>LABURA, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura), Sumatera Utara, terus berupaya meningkatkan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui dunia pendidikan. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperkuat kerja sama dengan dua perguruan tinggi negeri, yakni Universitas Islam Negeri Sumatera Utara (UINSU) dan Universitas Negeri Medan (UNIMED).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/2197/kpud-labura-tetapkan-jumlah-dpt/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">KPUD Labura Tetapkan Jumlah DPT</span></a></div><p>Kerja sama ini diharapkan bisa membuka lebih banyak kesempatan bagi putra-putri Labura untuk mengenyam pendidikan tinggi. Selain itu, kolaborasi tersebut juga mencakup pengembangan pendidikan, penelitian, riset, hingga kegiatan pengabdian kepada masyarakat.</p>
<p>Kesepakatan bersama UINSU ditandatangani di Ruang Smartclass Kampus II UINSU, Jalan Williem Iskandar/Pancing, Medan, Senin (2/11/2026).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/2458/janda-dan-anak-yatim-warga-desa-sei-apung-mencari-keadilan-di-pengadilan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Janda dan Anak Yatim Warga Desa Sei Apung Mencari Keadilan di Pengadilan</span></a></div><p>Penandatanganan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) itu dilakukan langsung oleh Bupati Labura, Dr. Hendriyanto Sitorus, bersama Rektor UINSU, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag.</p>
<p>Sehari kemudian, Selasa (3/11/2026), Pemkab Labura kembali menjalin kerja sama dengan UNIMED. Penandatanganan dilakukan bersama Rektor UNIMED, Prof. Dr. Ir. Baharuddin, ST., M.Pd.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/2676/strategi-jitu-pasangan-nomor1-darno-hms-membangun-labura/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Strategi Jitu Pasangan Nomor1 Darno-HMS Membangun Labura</span></a></div><p>Dalam kerja sama tersebut, salah satu hal yang menjadi perhatian adalah keberlanjutan program beasiswa bagi mahasiswa asal Labura yang menempuh pendidikan di perguruan tinggi negeri.</p>
<p>Program ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah agar semakin banyak generasi muda Labura memiliki kesempatan melanjutkan pendidikan ke jenjang yang lebih tinggi.</p>
<p><strong>Pemkab Labura Siapkan Anggaran Beasiswa Rp8 Miliar Setiap Tahun</strong></p>
<p>Bupati Labura Hendriyanto Sitorus mengatakan, peningkatan kualitas SDM merupakan salah satu prioritas pembangunan daerah. Karena itu, sektor pendidikan terus mendapat perhatian melalui berbagai program, termasuk pemberian beasiswa.</p>
<p>Menurut Hendriyanto, pemerintah daerah ingin memastikan generasi muda Labura memiliki kesempatan untuk melanjutkan pendidikan ke perguruan tinggi. Dukungan tersebut diwujudkan melalui alokasi anggaran yang bersumber dari APBD.</p>
<p>Ia mengungkapkan, Pemkab Labura menganggarkan sekitar Rp8 miliar setiap tahun untuk membantu mahasiswa asal Labura melalui program beasiswa.</p>
<p>Anggaran tersebut menjadi salah satu bentuk dukungan pemerintah daerah agar keterbatasan biaya tidak menjadi penghalang bagi masyarakat yang ingin mengenyam pendidikan tinggi.</p>
<p>Hendriyanto berharap, kesempatan pendidikan yang semakin terbuka dapat melahirkan generasi muda yang berpengetahuan, memiliki keterampilan, serta mampu ikut membangun daerah.</p>
<p>&ldquo;Ini merupakan bentuk komitmen kami dalam membangun SDM masyarakat Labura, sejalan dengan program kerja kami bersama Bapak Wakil Bupati, yakni Cerdas, Sejahtera, Religius,&rdquo; ujar Hendriyanto kepada awak media.</p>
<p>Ia menambahkan, kerja sama dengan UINSU dan UNIMED diharapkan semakin memperkuat dukungan terhadap dunia pendidikan di Labura.</p>
<p>Dengan adanya kemitraan tersebut, pemerintah daerah memiliki ruang lebih luas untuk menjalin komunikasi dan mengembangkan berbagai program pendidikan bersama perguruan tinggi.</p>
<p><strong>Jalur RPL Buka Kesempatan Kuliah bagi ASN dan Perangkat Desa</strong></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-3.jpeg" alt="Beasiswa Rp8 Miliar per Tahun pemkab labura" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41331" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-3.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-3-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-3-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-3-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p>Tak hanya soal beasiswa, kerja sama dengan UINSU juga membuka peluang bagi masyarakat untuk melanjutkan pendidikan melalui program Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL).</p>
<p>Program ini memungkinkan pengalaman kerja, pendidikan sebelumnya, serta kompetensi yang dimiliki seseorang dinilai dan diakui sebagai bagian dari capaian pembelajaran di perguruan tinggi.</p>
<p>Artinya, pengalaman yang diperoleh seseorang selama bekerja atau menjalankan aktivitas profesional tertentu dapat menjadi pertimbangan dalam proses melanjutkan pendidikan, sepanjang memenuhi persyaratan dan penilaian akademik yang berlaku.</p>
<p>Kesempatan ini dinilai dapat membantu aparatur sipil negara (ASN), perangkat desa, maupun masyarakat umum yang ingin meningkatkan jenjang pendidikan.</p>
<p>Melalui skema RPL, peserta berpeluang menempuh masa studi yang lebih efisien karena pengalaman dan kompetensi sebelumnya dapat diperhitungkan oleh perguruan tinggi sesuai ketentuan akademik.</p>
<p>Bagi Pemkab Labura, program tersebut menjadi peluang untuk meningkatkan kualitas SDM, terutama di lingkungan pemerintahan. Dengan pendidikan yang lebih baik, diharapkan kemampuan dan kompetensi aparatur juga semakin berkembang.</p>
<p>Bupati Hendriyanto Sitorus menyambut baik tawaran UINSU mengenai kesempatan kuliah melalui jalur RPL tersebut.</p>
<p>Sebagai tindak lanjut, ia meminta Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra), Jefri Tambunan, segera berkoordinasi dan menyosialisasikan program itu kepada jajaran pegawai di lingkungan Pemkab Labura.</p>
<p>&ldquo;Kami sangat menyambut baik tawaran dan peluang perkuliahan melalui jalur Rekognisi Pembelajaran Lampau (RPL) dari UINSU. Untuk itu, kami akan segera menginstruksikan jajaran agar menindaklanjuti serta menyosialisasikan program tersebut kepada jajaran pegawai di Pemkab Labura,&rdquo; tuturnya.</p>
<p>Dengan adanya sosialisasi tersebut, para pegawai diharapkan dapat mengetahui peluang pendidikan yang tersedia dan memahami mekanisme untuk mengikuti program RPL.</p>
<p>Kerja sama ini pun tidak hanya memberikan perhatian kepada mahasiswa melalui beasiswa, tetapi juga membuka kesempatan bagi aparatur pemerintahan dan masyarakat untuk meningkatkan kualifikasi pendidikan.</p>
<p><strong>Rektor UINSU Bangga Hendriyanto Sitorus Jadi Bupati Labura</strong></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-2.jpeg" alt="Beasiswa Rp8 Miliar per Tahun pemkab labura" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41330" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-2.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-2-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-2-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura-2-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p>Sementara itu, Rektor UINSU Medan, Prof. Dr. Nurhayati, M.Ag., menyampaikan apresiasi kepada Bupati Hendriyanto Sitorus atas perhatian pemerintah daerah terhadap mahasiswa asal Labura yang menempuh pendidikan di UINSU melalui program beasiswa.</p>
<p>Menurut Nurhayati, dukungan pemerintah daerah memiliki arti penting bagi keberlangsungan pendidikan mahasiswa. Program beasiswa menjadi salah satu bentuk perhatian terhadap putra-putri daerah yang ingin menyelesaikan pendidikan tinggi.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Nurhayati juga mengungkapkan rasa bangga dan bahagianya melihat Hendriyanto Sitorus kini dipercaya memimpin Kabupaten Labuhanbatu Utara.</p>
<p>Hendriyanto sendiri merupakan alumni Program Doktor (S3) Program Studi Komunikasi dan Penyiaran Islam, Fakultas Dakwah dan Komunikasi (FDK) UINSU.</p>
<p>Kedekatan latar belakang akademik tersebut turut menjadi bagian dari hubungan baik antara UINSU dan Pemkab Labura dalam memperkuat kerja sama di bidang pendidikan.</p>
<p>Perpanjangan kerja sama dengan UINSU dan UNIMED diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan nota kesepahaman. Kolaborasi ini diharapkan dapat terus dikembangkan melalui berbagai program yang memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.</p>
<p>Dengan anggaran beasiswa sekitar Rp8 miliar setiap tahun dan terbukanya kesempatan kuliah melalui jalur RPL, Pemkab Labura berupaya memperluas akses pendidikan sekaligus meningkatkan kualitas SDM di daerah.</p>
<p>Upaya tersebut sejalan dengan program Cerdas, Sejahtera, Religius yang dijalankan Bupati Hendriyanto Sitorus bersama Wakil Bupati.</p>
<p>Melalui kerja sama dengan perguruan tinggi negeri, pendidikan diharapkan menjadi salah satu jalan untuk mempersiapkan generasi Labura yang lebih berkualitas dan mampu mengambil bagian dalam pembangunan daerah.</p>
<p><strong>(Redaksi)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Pemkab%20Labura%20Perpanjang%20Kerja%20Sama%20dengan%20UINSU%20dan%20UNIMED%2C%20Siapkan%20Beasiswa%20Rp8%20Miliar%20per%20Tahun%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41328%2Fpemkab-labura-perpanjang-kerja-sama-dengan-uinsu-dan-unimed-siapkan-beasiswa-rp8-miliar-per-tahun%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Pemkab%20Labura%20Perpanjang%20Kerja%20Sama%20dengan%20UINSU%20dan%20UNIMED%2C%20Siapkan%20Beasiswa%20Rp8%20Miliar%20per%20Tahun%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41328%2Fpemkab-labura-perpanjang-kerja-sama-dengan-uinsu-dan-unimed-siapkan-beasiswa-rp8-miliar-per-tahun%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41328\/pemkab-labura-perpanjang-kerja-sama-dengan-uinsu-dan-unimed-siapkan-beasiswa-rp8-miliar-per-tahun\/","title":"Pemkab Labura Perpanjang Kerja Sama dengan UINSU dan UNIMED, Siapkan Beasiswa Rp8 Miliar per Tahun","excerpt":"LABURA, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Pemkab Labura), Sumatera Ut","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/Beasiswa-Rp8-Miliar-per-Tahun-pemkab-labura.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41328","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41328\/pemkab-labura-perpanjang-kerja-sama-dengan-uinsu-dan-unimed-siapkan-beasiswa-rp8-miliar-per-tahun\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Partai Buruh Desak Disnaker Tindak Dugaan Pelanggaran Upah Guru YPK Don Bosco Delitua</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41325/partai-buruh-desak-disnaker-tindak-dugaan-pelanggaran-upah-guru-ypk-don-bosco-delitua/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Afriyansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2026 06:20:42 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Disnaker Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Dugaan pelanggaran ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[Hak normatif pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Buruh Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Perselisihan Hubungan Industrial]]></category>
		<category><![CDATA[PHK dan pesangon guru]]></category>
		<category><![CDATA[Santa Maria]]></category>
		<category><![CDATA[SD Katolik Delitua]]></category>
		<category><![CDATA[upah di bawah UMK Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[YPK Don Bosco KAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41325</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG, POJOKREDAKSI.COM &#8211; EXCO Partai Buruh Kabupaten Deli Serdang menyoroti dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami Santa Maria, seorang guru di SD Katolik Delitua yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco Kam. Baca Juga :Diduga&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Partai-Buruh.jpeg" alt="Partai Buruh" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41326" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Partai-Buruh.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Partai-Buruh-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Partai-Buruh-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Partai-Buruh-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>DELI SERDANG, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> EXCO Partai Buruh Kabupaten Deli Serdang menyoroti dugaan pelanggaran hak ketenagakerjaan yang dialami Santa Maria, seorang guru di SD Katolik Delitua yang berada di bawah naungan Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco Kam.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38675/diduga-gelapkan-upah-lembur-satpam-bertahun-tahun-pt-bsp-tbk-asahan-terancam-dilaporkan-ke-wasnaker-provsu/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Diduga Gelapkan Upah Lembur Satpam Bertahun-Tahun, PT BSP Tbk Asahan Terancam Dilaporkan ke Wasnaker Provsu</span></a></div><p>Partai Buruh meminta Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang turun tangan dan menindaklanjuti dugaan pembayaran upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK) yang diduga dilakukan pihak yayasan terhadap guru tersebut.</p>
<p>Ketua EXCO Partai Buruh Deli Serdang, Dedi Heriawan, menyampaikan hal itu saat diwawancarai wartawan, Selasa (3/11/2026).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/39006/pt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">PT SMA Asian Agri Tolak Anjuran Disnaker Soal 30 Buruh yang Di-PHK, FSPMI: Jika Tak Terima, Bawa ke PHI</span></a></div><p>Dedi menilai persoalan pembayaran upah di bawah ketentuan minimum tidak boleh dianggap sepele. Menurutnya, setiap pemberi kerja wajib memenuhi hak pekerjanya sesuai aturan yang berlaku.</p>
<p>&ldquo;Pembayaran upah di bawah ketentuan perundang-undangan merupakan tindak pidana kejahatan ketenagakerjaan yang dapat dikenai sanksi penjara atau kurungan badan. Kami mengecam keras dugaan pembayaran upah yang lebih rendah dari UMK Kabupaten Deli Serdang oleh YPK Don Bosco Kam terhadap guru bernama Santa Maria,&rdquo; ujar Dedi.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/40227/buruh-tolak-phk-dan-diminta-kosongkan-rumah-fspmi-paluta-minta-hak-diselesaikan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Buruh Tolak PHK dan Diminta Kosongkan Rumah, FSPMI Paluta Minta Hak Diselesaikan</span></a></div><p>Ia berharap UPT II Dinas Ketenagakerjaan Deli Serdang segera mengambil langkah tegas untuk menindaklanjuti laporan tersebut.</p>
<p>Dedi juga meminta agar persoalan ini diproses secara adil sehingga ada kepastian hukum dan menjadi peringatan bagi pemberi kerja lainnya agar tidak mengabaikan hak normatif pekerja.</p>
<p>&ldquo;Kami berharap UPT II Deli Serdang menindak tegas pelanggaran hak normatif yang terjadi di Kabupaten Deli Serdang. Proses perkara ini dengan seadil-adilnya dan keluarkan nota agar menjadi efek jera bagi pelaku usaha yang melanggar ketentuan tersebut,&rdquo; tegasnya.</p>
<p><strong>Kuasa Hukum Santa Maria Telah Melapor ke Disnaker</strong></p>
<p>Sebelumnya, Kantor Hukum Pamajalniaji dan Partners melalui Epipanias Purba, SH, dan Jonni Silitonga, SH., MH., telah melaporkan SD Katolik Delitua YPK Don Bosco Kam ke UPT II Disnaker Deli Serdang.</p>
<p>Laporan tersebut berkaitan dengan dugaan pembayaran upah di bawah ketentuan perundang-undangan terhadap Santa Maria.</p>
<p>Kuasa hukum Santa Maria, Jonni Silitonga, membenarkan laporan tersebut. Ia mengatakan, langkah itu diambil untuk memperjuangkan hak-hak kliennya yang dinilai belum dipenuhi oleh pihak yayasan.</p>
<p>&ldquo;Benar, kami sudah membuat laporan ke UPT II atas dugaan pembayaran upah di bawah UMK yang melanggar ketentuan undang-undang ketenagakerjaan. Selain itu, kami juga sudah melaporkan pihak yang bersangkutan ke PHI terkait PHK yang dilakukan Don Bosco Kam terhadap Santa Maria karena belum membayarkan hak atas pesangonnya,&rdquo; ungkap Jonni.</p>
<p>Menurut Jonni, persoalan yang dialami Santa Maria bukan hanya menyangkut dugaan pembayaran upah di bawah UMK. Pemutusan hubungan kerja (PHK) dan hak atas pesangon yang dinilai belum dibayarkan juga menjadi bagian dari persoalan yang sedang diperjuangkan.</p>
<p>Karena itu, pihak kuasa hukum berharap yayasan menyelesaikan seluruh persoalan tersebut sekaligus memenuhi hak-hak kliennya sesuai ketentuan yang berlaku.</p>
<p><strong>Mediasi Beri Batas Waktu hingga 3 November 2026</strong></p>
<p>Jonni menjelaskan, kedua belah pihak sebelumnya telah menjalani mediasi di Disnaker Deli Serdang. Dalam pertemuan tersebut, pihak YPK Don Bosco Kam disebut telah menawarkan sejumlah pembayaran terkait hak pesangon Santa Maria.</p>
<p>Namun, tawaran itu belum diterima oleh pihak kuasa hukum. Mereka ingin terlebih dahulu membicarakannya dengan Santa Maria agar dapat mempertimbangkan apakah tawaran tersebut sudah sesuai dengan hak yang seharusnya diterima.</p>
<p>&ldquo;Kemarin sudah terjadi mediasi di Disnaker. Pihak YPK Don Bosco Kam telah menawarkan sejumlah hak atas pesangon. Tetapi kami masih belum menerimanya karena akan berdiskusi bersama korban terlebih dahulu,&rdquo; jelas Jonni.</p>
<p>Ia mengatakan, pihaknya masih membuka kesempatan bagi yayasan untuk menyelesaikan persoalan tersebut melalui musyawarah dan kesepakatan bersama.</p>
<p>Namun, penyelesaian itu diharapkan tidak hanya menyangkut pesangon, melainkan juga seluruh hak normatif Santa Maria yang dipersoalkan.</p>
<p>&ldquo;Selain itu, kami meminta kepada YPK Don Bosco Kam untuk dapat menyelesaikan semua pelanggaran yang diduga dilakukan, termasuk membayarkan hak normatif sekaligus secara musyawarah mufakat atau kekeluargaan,&rdquo; katanya.</p>
<p>Jonni menambahkan, dalam mediasi tersebut pihak PHI Disnaker Deli Serdang memberikan waktu satu hari kepada YPK Don Bosco Kam, yakni sampai Selasa (3/11/2026), untuk memenuhi permintaan dari pihak kuasa hukum.</p>
<p>Waktu yang diberikan tersebut diharapkan dapat dimanfaatkan kedua belah pihak untuk mencapai kesepakatan sehingga perselisihan tidak semakin panjang.</p>
<p><strong>Partai Buruh Dukung Penyelesaian Secara Kekeluargaan</strong></p>
<p>Di tempat terpisah, Dedi Heriawan mengapresiasi langkah Kantor Hukum Pamajalniaji dan Partners yang masih mengutamakan penyelesaian secara kekeluargaan dalam menangani persoalan Santa Maria.</p>
<p>Menurutnya, upaya musyawarah merupakan langkah baik untuk menyelesaikan perselisihan sekaligus menjaga hubungan industrial agar tetap harmonis ke depannya.</p>
<p>Dedi berharap pihak YPK Don Bosco Kam dapat merespons permintaan kuasa hukum dan tidak membiarkan persoalan tersebut berlarut-larut.</p>
<p>&ldquo;Kami mengapresiasi kuasa hukum Santa Maria yang berupaya melakukan penyelesaian secara kekeluargaan. Kami berharap YPK Don Bosco Kam mengindahkan hal tersebut agar persoalan ini tidak berlarut-larut dan dapat diselesaikan melalui jalan perdamaian,&rdquo; ujar Dedi.</p>
<p>Meski mendukung penyelesaian secara damai, Dedi mengingatkan bahwa seluruh hak pekerja tetap harus dipenuhi sesuai ketentuan perundang-undangan.</p>
<p>Ia menegaskan Partai Buruh Deli Serdang akan terus mendukung langkah kuasa hukum dalam memperjuangkan hak Santa Maria.</p>
<p>Namun, jika upaya penyelesaian tersebut tidak mendapat tanggapan sebagaimana diharapkan, Partai Buruh menyatakan siap membawa persoalan ini ke ruang publik.</p>
<p>&ldquo;Intinya, kami mendukung upaya kuasa hukum. Kami juga mengimbau agar YPK Don Bosco Kam Delitua lebih peka terhadap persoalan ini dan menyelesaikannya dengan baik. Jika tidak, kami juga akan mengampanyekan hal ini kepada publik serta memboikot pelaku usaha yang melanggar undang-undang,&rdquo; tegas Dedi.</p>
<p>Persoalan Santa Maria dengan YPK Don Bosco Kam kini mendapat perhatian dari Partai Buruh Deli Serdang. Selain melalui proses mediasi, pihak kuasa hukum juga telah menempuh jalur pelaporan ke instansi ketenagakerjaan dan PHI.</p>
<p>Penyelesaian perkara ini diharapkan dapat memberikan kepastian terhadap hak-hak Santa Maria sekaligus menjadi perhatian bagi pemberi kerja agar lebih memperhatikan kewajiban mereka terhadap pekerja.</p>
<p>Hingga berita ini disusun, belum ada informasi yang diterima redaksi mengenai hasil akhir penyelesaian setelah batas waktu mediasi pada 3 November 2026.</p>
<p><strong>(Afriyansyah)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Partai%20Buruh%20Desak%20Disnaker%20Tindak%20Dugaan%20Pelanggaran%20Upah%20Guru%20YPK%20Don%20Bosco%20Delitua%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41325%2Fpartai-buruh-desak-disnaker-tindak-dugaan-pelanggaran-upah-guru-ypk-don-bosco-delitua%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Partai%20Buruh%20Desak%20Disnaker%20Tindak%20Dugaan%20Pelanggaran%20Upah%20Guru%20YPK%20Don%20Bosco%20Delitua%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41325%2Fpartai-buruh-desak-disnaker-tindak-dugaan-pelanggaran-upah-guru-ypk-don-bosco-delitua%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41325\/partai-buruh-desak-disnaker-tindak-dugaan-pelanggaran-upah-guru-ypk-don-bosco-delitua\/","title":"Partai Buruh Desak Disnaker Tindak Dugaan Pelanggaran Upah Guru YPK Don Bosco Delitua","excerpt":"DELI SERDANG, POJOKREDAKSI.COM \u2013 EXCO Partai Buruh Kabupaten Deli Serdang menyoroti dugaan pel","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/Partai-Buruh.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41325","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41325\/partai-buruh-desak-disnaker-tindak-dugaan-pelanggaran-upah-guru-ypk-don-bosco-delitua\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>YPK Don Bosco Kam Tawarkan Kompensasi Rp11,1 Juta, Kuasa Hukum Guru Santa Maria Tuntut Rp28,2 Juta</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41319/ypk-don-bosco-kam-tawarkan-kompensasi-rp111-juta-kuasa-hukum-guru-santa-maria-tuntut-rp282-juta/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Afriyansyah]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2026 02:54:25 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Epipanias Purba SH]]></category>
		<category><![CDATA[Hak normatif pekerja]]></category>
		<category><![CDATA[Kasus PHK Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[mediasi Disnaker Deli Serdang]]></category>
		<category><![CDATA[Perselisihan Hubungan Industrial]]></category>
		<category><![CDATA[pesangon PHK]]></category>
		<category><![CDATA[PHK Guru Santa Maria]]></category>
		<category><![CDATA[SD Katolik Delitua]]></category>
		<category><![CDATA[UU Ketenagakerjaan]]></category>
		<category><![CDATA[YPK Don Bosco KAM]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41319</guid>

					<description><![CDATA[DELI SERDANG, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco Kam akhirnya menghadiri mediasi ketiga terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Santa Maria, guru SD Katolik Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/11/2026). Baca Juga :Diduga Gelapkan Upah Lembur Satpam&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria.jpeg" alt=" Mediasi PHK Guru Santa Maria" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41320" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>DELI SERDANG, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco Kam akhirnya menghadiri mediasi ketiga terkait perselisihan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Santa Maria, guru SD Katolik Delitua, Kabupaten Deli Serdang, Senin (2/11/2026).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38675/diduga-gelapkan-upah-lembur-satpam-bertahun-tahun-pt-bsp-tbk-asahan-terancam-dilaporkan-ke-wasnaker-provsu/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Diduga Gelapkan Upah Lembur Satpam Bertahun-Tahun, PT BSP Tbk Asahan Terancam Dilaporkan ke Wasnaker Provsu</span></a></div><p>Dalam mediasi yang berlangsung di Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang tersebut, pihak yayasan menawarkan kompensasi sebesar Rp11.184.420. Namun, tawaran itu belum mendapat persetujuan karena kuasa hukum Santa Maria menghitung hak normatif kliennya mencapai Rp28.236.801.</p>
<p>Mediasi ini menjadi salah satu tahapan penting dalam upaya penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara Santa Maria dan pihak yayasan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/39006/pt-sma-asian-agri-tolak-anjuran-disnaker-soal-30-buruh-yang-di-phk-fspmi-jika-tak-terima-bawa-ke-phi/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">PT SMA Asian Agri Tolak Anjuran Disnaker Soal 30 Buruh yang Di-PHK, FSPMI: Jika Tak Terima, Bawa ke PHI</span></a></div><p>Sebelumnya, YPK Don Bosco Kam disebut tidak menghadiri satu kali undangan klarifikasi dan dua kali panggilan mediasi yang disampaikan Mediator Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang.</p>
<p><strong>Yayasan Hadir dalam Mediasi Ketiga</strong></p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/40227/buruh-tolak-phk-dan-diminta-kosongkan-rumah-fspmi-paluta-minta-hak-diselesaikan/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Buruh Tolak PHK dan Diminta Kosongkan Rumah, FSPMI Paluta Minta Hak Diselesaikan</span></a></div><p>Mediasi tripartit tersebut dipimpin Mediator Mariana Lumban Tobing, S.Sos. Santa Maria diwakili kuasa hukumnya, Epipanias Purba, S.H., dari Law Office Pamajalniaji &amp; Partners.</p>
<p>Sementara itu, YPK Don Bosco Kam mengutus dua perwakilannya, Mauritz Sidabariba dan Sahat Nainggolan. Keduanya hadir berdasarkan surat penugasan yang ditandatangani Sekretaris Pengurus YPK Don Bosco Kam, Rita Theodora Silalahi.</p>
<p>Setelah membuka pertemuan, mediator memberikan kesempatan kepada pihak yayasan untuk menyampaikan tanggapan terkait persoalan PHK yang dialami Santa Maria.</p>
<p>Dalam kesempatan tersebut, Mauritz Sidabariba menyampaikan tawaran kompensasi sebesar Rp11.184.420 sebagai upaya penyelesaian perselisihan.</p>
<p>Menanggapi tawaran itu, Epipanias Purba mengatakan pihaknya belum dapat memberikan keputusan secara langsung. Ia terlebih dahulu akan membicarakannya dengan tim hukum dan kliennya sebelum menyampaikan jawaban resmi.</p>
<p><strong>Kuasa Hukum Hitung Hak Pekerja Rp28,2 Juta</strong></p>
<p>Meski tetap membuka ruang perundingan, kuasa hukum Santa Maria menegaskan bahwa penyelesaian PHK harus memperhitungkan seluruh hak normatif pekerja.</p>
<p>Menurut Epipanias, hak yang harus diperhitungkan meliputi uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, serta uang penggantian hak, termasuk sisa cuti yang belum gugur atau hangus.</p>
<p>Berdasarkan perhitungan pihaknya, total hak tersebut mencapai Rp28.236.801.</p>
<p>&ldquo;Kami akan mencoba mendiskusikan terlebih dahulu dengan tim hukum. Akan tetapi, klien kami berhak mendapatkan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak apabila terdapat sisa cuti yang belum gugur atau hangus. Jumlah yang kami perhitungkan sebesar Rp28.236.801 sesuai Pasal 43 ayat (2) PP Nomor 35 Tahun 2021,&rdquo; ujar Epipanias dalam mediasi tersebut.</p>
<p>Perbedaan antara tawaran yayasan dan perhitungan kuasa hukum itu menjadi salah satu persoalan utama yang masih harus dibahas.</p>
<p>Pihak kuasa hukum menilai tawaran Rp11,1 juta belum dapat langsung diterima sebelum dilakukan pembahasan lebih lanjut mengenai besaran hak yang seharusnya diterima Santa Maria.</p>
<p><strong>Prosedur PHK Juga Harus Diperhatikan</strong></p>
<p>Selain mempersoalkan besaran kompensasi, Epipanias turut menyoroti prosedur pemutusan hubungan kerja yang harus mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ia menjelaskan bahwa penyelesaian perselisihan hubungan industrial memiliki tahapan yang harus ditempuh. Prosesnya dimulai melalui perundingan bipartit antara pekerja dan pengusaha. Jika tidak tercapai kesepakatan, penyelesaian dapat dilanjutkan melalui mediasi tripartit dengan melibatkan Dinas Ketenagakerjaan.</p>
<p>Apabila upaya tersebut tetap tidak menghasilkan kesepakatan, perselisihan dapat diteruskan ke Pengadilan Hubungan Industrial sesuai mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>Dalam hal ini, Epipanias merujuk pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial.</p>
<p>Menurutnya, persoalan PHK tidak semata-mata menyangkut pembayaran kompensasi. Prosedur pemutusan hubungan kerja dan pemenuhan hak pekerja juga harus menjadi bagian penting dalam penyelesaian.</p>
<p>Karena itu, ia meminta agar seluruh tuntutan dan perhitungan hak Santa Maria disampaikan kepada pimpinan yayasan untuk dibahas lebih lanjut.</p>
<p><strong>Minta Penyelesaian Mengedepankan Nilai Kemanusiaan</strong></p>
<p>Dalam mediasi tersebut, kuasa hukum Santa Maria juga berharap YPK Don Bosco Kam mengedepankan dialog, tanggung jawab, dan nilai-nilai kemanusiaan dalam menyelesaikan perselisihan.</p>
<p>Epipanias menilai YPK Don Bosco Kam merupakan yayasan pendidikan yang telah lama berdiri, memiliki nama besar, dan dikenal luas oleh masyarakat.</p>
<p>Atas dasar itu, ia berharap penyelesaian persoalan yang melibatkan seorang tenaga pendidik tersebut dapat dilakukan secara bijaksana serta mencerminkan nilai-nilai keagamaan yang menjadi latar belakang yayasan.</p>
<p>&ldquo;Klien kami, Santa Maria, mengingat YPK Don Bosco Kam adalah sebuah yayasan yang sudah lama berdiri dan cukup besar serta sangat dikenal khalayak luas. Kami meminta sebagai yayasan yang memiliki nama baik dan latar belakang keagamaan, penyelesaian ini juga harus mengedepankan nilai-nilai keagamaan,&rdquo; tambah Epipanias.</p>
<p>Pihak pekerja, lanjutnya, masih membuka kesempatan bagi yayasan untuk mencari jalan keluar melalui komunikasi dan musyawarah.</p>
<p><strong>Pengaduan Hak Normatif di Pengawas Ketenagakerjaan Ikut Disorot</strong></p>
<p>Selain persoalan kompensasi PHK, kuasa hukum Santa Maria juga menyinggung pengaduan terkait dugaan pelanggaran hak normatif ketenagakerjaan yang saat ini masih berjalan di instansi Dinas Pengawas Ketenagakerjaan.</p>
<p>Epipanias menyatakan pihaknya terbuka apabila pengaduan tersebut dapat dibicarakan sekaligus dalam upaya penyelesaian perselisihan yang sedang berlangsung.</p>
<p>Menurutnya, meskipun pengaduan hak normatif dan proses mediasi PHK ditangani instansi berbeda, keduanya memiliki keterkaitan karena berawal dari persoalan pemutusan hubungan kerja yang dipersoalkan kliennya.</p>
<p>&ldquo;Kami juga terbuka jika proses penyelesaian pengaduan hak normatif di Dinas Pengawas Ketenagakerjaan yang sedang berjalan diselesaikan sekaligus (include), meskipun objek pengaduannya berada dalam instansi yang berbeda, tetapi muara persoalannya beranjak dari klausul PHK sepihak,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Ia berharap seluruh persoalan yang berkaitan dengan hak pekerja dapat dibahas secara menyeluruh agar tidak menimbulkan persoalan baru setelah perselisihan PHK diselesaikan.</p>
<p><strong>Yayasan Diberi Waktu hingga 3 November 2026</strong></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-2.jpeg" alt=" Mediasi PHK Guru Santa Maria" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41321" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-2.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-2-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-2-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria-2-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p>Menutup mediasi ketiga, Mediator Mariana Lumban Tobing, S.Sos., memberikan kesempatan kepada pihak YPK Don Bosco Kam hingga Selasa pagi, 3 November 2026, untuk melakukan komunikasi internal terkait tawaran kompensasi dan tuntutan yang disampaikan kuasa hukum Santa Maria.</p>
<p>Waktu tersebut diberikan agar perwakilan yayasan dapat terlebih dahulu membicarakan usulan penyelesaian dengan pimpinan sebelum memberikan jawaban kepada pihak pekerja.</p>
<p>Mediator berharap kedua belah pihak dapat menemukan titik temu sehingga perselisihan hubungan industrial tersebut bisa diselesaikan melalui kesepakatan bersama.</p>
<p>Namun, apabila hingga batas waktu yang diberikan tidak tercapai kesepakatan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang akan melanjutkan penanganan perkara dengan mengeluarkan anjuran sesuai mekanisme penyelesaian perselisihan hubungan industrial.</p>
<p>&ldquo;Kami beri waktu sampai besok pagi untuk melakukan komunikasi ulang terkait tawaran yang disampaikan kepada Santa Maria yang diwakili kuasanya. Apabila tidak ada kesepakatan penyelesaian antara kedua belah pihak, tentunya kami akan mengeluarkan anjuran sesuai alur penanganan perkara perselisihan hubungan industrial, yaitu PHK di lingkungan Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Deli Serdang,&rdquo; tutup Mariana.</p>
<p>Dengan berakhirnya mediasi ketiga, keputusan YPK Don Bosco Kam atas tuntutan hak pekerja kini menjadi hal yang dinantikan.</p>
<p>Perbedaan nilai kompensasi antara tawaran yayasan sebesar Rp11.184.420 dan perhitungan kuasa hukum sebesar Rp28.236.801 masih menjadi persoalan yang harus dibicarakan lebih lanjut.</p>
<p>Kedua belah pihak diharapkan dapat menemukan penyelesaian yang adil, memberikan kepastian atas hak-hak Santa Maria, serta mengakhiri perselisihan hubungan industrial sesuai ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p><strong>(Afriyansyah)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=YPK%20Don%20Bosco%20Kam%20Tawarkan%20Kompensasi%20Rp11%2C1%20Juta%2C%20Kuasa%20Hukum%20Guru%20Santa%20Maria%20Tuntut%20Rp28%2C2%20Juta%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41319%2Fypk-don-bosco-kam-tawarkan-kompensasi-rp111-juta-kuasa-hukum-guru-santa-maria-tuntut-rp282-juta%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=YPK%20Don%20Bosco%20Kam%20Tawarkan%20Kompensasi%20Rp11%2C1%20Juta%2C%20Kuasa%20Hukum%20Guru%20Santa%20Maria%20Tuntut%20Rp28%2C2%20Juta%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41319%2Fypk-don-bosco-kam-tawarkan-kompensasi-rp111-juta-kuasa-hukum-guru-santa-maria-tuntut-rp282-juta%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41319\/ypk-don-bosco-kam-tawarkan-kompensasi-rp111-juta-kuasa-hukum-guru-santa-maria-tuntut-rp282-juta\/","title":"YPK Don Bosco Kam Tawarkan Kompensasi Rp11,1 Juta, Kuasa Hukum Guru Santa Maria Tuntut Rp28,2 Juta","excerpt":"DELI SERDANG, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Yayasan Pendidikan Katolik (YPK) Don Bosco Kam akhirnya mengh","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/Mediasi-PHK-Guru-Santa-Maria.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41319","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41319\/ypk-don-bosco-kam-tawarkan-kompensasi-rp111-juta-kuasa-hukum-guru-santa-maria-tuntut-rp282-juta\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Operasi Patuh Toba 2026, Polres Labuhanbatu Edukasi Pengunjung dan Karyawan Suzuya Rantauprapat</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41315/operasi-patuh-toba-2026-polres-labuhanbatu-edukasi-pengunjung-dan-karyawan-suzuya-rantauprapat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[WS]]></dc:creator>
		<pubDate>Tue, 03 Nov 2026 02:38:20 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[berita Rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[edukasi keselamatan berkendara]]></category>
		<category><![CDATA[Kamseltibcar Lantas]]></category>
		<category><![CDATA[Keselamatan Lalu Lintas Sumatera Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Operasi Patuh Toba 2026]]></category>
		<category><![CDATA[polres labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Satlantas Polres Labuhanbatu]]></category>
		<category><![CDATA[Suzuya Rantauprapat]]></category>
		<category><![CDATA[tertib berlalu lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41315</guid>

					<description><![CDATA[RANTAUPRAPAT, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Polres Labuhanbatu terus mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Melalui Operasi Patuh Toba 2026, kali ini kepolisian menyambangi pusat perbelanjaan Suzuya Rantauprapat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (2/11/2026). Baca Juga :SS dan&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Operasi-Patuh-Toba-2026.jpeg" alt="Operasi Patuh Toba 2026" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41316" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Operasi-Patuh-Toba-2026.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Operasi-Patuh-Toba-2026-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Operasi-Patuh-Toba-2026-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Operasi-Patuh-Toba-2026-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>RANTAUPRAPAT, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Polres Labuhanbatu terus mengajak masyarakat untuk lebih disiplin dan mengutamakan keselamatan saat berkendara. Melalui Operasi Patuh Toba 2026, kali ini kepolisian menyambangi pusat perbelanjaan Suzuya Rantauprapat di Jalan Jenderal Ahmad Yani, Senin (2/11/2026).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/2304/ss-dan-barang-bukti-diamankan-tekab-reskrim-polsek-kualuh-hulu/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">SS dan Barang Bukti Diamankan Tekab Reskrim Polsek Kualuh Hulu</span></a></div><p>Dalam kegiatan pendidikan masyarakat (Dikmas) tersebut, personel Polres Labuhanbatu memberikan edukasi langsung kepada pengunjung dan karyawan Suzuya. Mereka diingatkan agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengabaikan keselamatan saat berada di jalan raya.</p>
<p>Beberapa hal yang disampaikan di antaranya kewajiban menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) bagi pengendara sepeda motor, membawa kelengkapan surat kendaraan, serta memperhatikan rambu-rambu lalu lintas.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/3489/tingkatkan-kekompakan-personel-polres-labuhanbatu-gelar-perlombaan-yel-yel-anti-narkoba/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Tingkatkan Kekompakan Personel, Polres Labuhanbatu Gelar Perlombaan Yel Yel Anti Narkoba</span></a></div><p>Masyarakat juga diimbau menghindari pelanggaran yang dapat membahayakan diri sendiri maupun pengguna jalan lainnya.</p>
<p>Penggunaan helm, misalnya, bukan sekadar untuk memenuhi aturan. Perlengkapan tersebut memiliki peran penting dalam melindungi pengendara, terutama ketika terjadi kecelakaan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/3631/hendak-transaksi-sabu-heru-warga-desa-sei-tampang-akhirnya-diringkus-polisi/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Hendak Transaksi Sabu "Heru" Warga Desa Sei Tampang Akhirnya Diringkus Polisi</span></a></div><p>Begitu pula dengan kelengkapan dokumen kendaraan dan kepatuhan terhadap rambu lalu lintas. Hal-hal sederhana ini menjadi bagian dari tanggung jawab setiap pengendara untuk menciptakan perjalanan yang aman dan tertib.</p>
<p><strong>Edukasi Keselamatan untuk Cegah Pelanggaran dan Kecelakaan</strong></p>
<p>Kegiatan sosialisasi di Suzuya Rantauprapat merupakan salah satu upaya preventif Polres Labuhanbatu dalam mendukung pelaksanaan Operasi Patuh Toba 2026.</p>
<p>Melalui pendekatan langsung kepada masyarakat, kepolisian ingin menumbuhkan kesadaran bahwa keselamatan berlalu lintas bukan hanya soal mematuhi aturan, tetapi juga tentang menjaga diri sendiri dan menghormati keselamatan orang lain.</p>
<p>Pemilihan pusat perbelanjaan sebagai lokasi sosialisasi juga memungkinkan pesan keselamatan menjangkau masyarakat yang sedang beraktivitas, baik pengunjung maupun karyawan.</p>
<p>Dengan cara tersebut, imbauan kepolisian diharapkan tidak hanya didengar, tetapi juga diterapkan dalam kebiasaan sehari-hari saat berkendara.</p>
<p>Polres Labuhanbatu menilai, terciptanya keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) membutuhkan kesadaran serta peran aktif seluruh pengguna jalan.</p>
<p>Sebab, menjaga keselamatan di jalan raya bukan semata-mata tugas kepolisian. Setiap pengendara memiliki tanggung jawab untuk mematuhi aturan, menjaga kecepatan, dan menghindari tindakan yang berpotensi memicu kecelakaan.</p>
<p>Kapolres Labuhanbatu Komitmen Bangun Budaya Tertib Berlalu Lintas</p>
<p>Kapolres Labuhanbatu AKBP Wahyu Endrajaya, S.I.K., M.Si., melalui Kasi Humas Polres Labuhanbatu AKP Aswin Irwan, S.H., menyampaikan bahwa edukasi kepada masyarakat akan terus dilakukan.</p>
<p>Langkah tersebut merupakan bagian dari komitmen Polri untuk membangun budaya tertib berlalu lintas sekaligus menekan angka pelanggaran dan kecelakaan di jalan raya.</p>
<p>Menurutnya, meningkatnya kesadaran masyarakat menjadi salah satu faktor penting dalam mewujudkan lalu lintas yang aman dan tertib. Karena itu, edukasi perlu dilakukan secara berkelanjutan agar masyarakat semakin memahami risiko dari setiap pelanggaran.</p>
<p>Kegiatan ini juga menjadi bentuk kehadiran Polri di tengah masyarakat. Melalui komunikasi dan sosialisasi secara langsung, kepolisian berupaya menyampaikan pesan keselamatan dengan cara yang mudah dipahami.</p>
<p>Polres Labuhanbatu berharap pengunjung dan karyawan Suzuya Rantauprapat semakin peduli terhadap keselamatan saat berkendara.</p>
<p>Masyarakat juga diharapkan membiasakan diri menggunakan perlengkapan keselamatan, membawa surat kendaraan, mematuhi rambu lalu lintas, serta menghindari perilaku berkendara yang membahayakan.</p>
<p>Dengan kesadaran bersama, situasi Kamseltibcar Lantas di wilayah hukum Polres Labuhanbatu diharapkan semakin aman, tertib, dan kondusif.</p>
<p>Melalui Operasi Patuh Toba 2026, Polres Labuhanbatu terus mendorong masyarakat menjadikan keselamatan sebagai kebiasaan, bukan sekadar kewajiban saat berkendara.</p>
<p><strong>(Greg)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Operasi%20Patuh%20Toba%202026%2C%20Polres%20Labuhanbatu%20Edukasi%20Pengunjung%20dan%20Karyawan%20Suzuya%20Rantauprapat%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41315%2Foperasi-patuh-toba-2026-polres-labuhanbatu-edukasi-pengunjung-dan-karyawan-suzuya-rantauprapat%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Operasi%20Patuh%20Toba%202026%2C%20Polres%20Labuhanbatu%20Edukasi%20Pengunjung%20dan%20Karyawan%20Suzuya%20Rantauprapat%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41315%2Foperasi-patuh-toba-2026-polres-labuhanbatu-edukasi-pengunjung-dan-karyawan-suzuya-rantauprapat%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41315\/operasi-patuh-toba-2026-polres-labuhanbatu-edukasi-pengunjung-dan-karyawan-suzuya-rantauprapat\/","title":"Operasi Patuh Toba 2026, Polres Labuhanbatu Edukasi Pengunjung dan Karyawan Suzuya Rantauprapat","excerpt":"RANTAUPRAPAT, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Polres Labuhanbatu terus mengajak masyarakat untuk lebih disi","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/Operasi-Patuh-Toba-2026.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41315","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41315\/operasi-patuh-toba-2026-polres-labuhanbatu-edukasi-pengunjung-dan-karyawan-suzuya-rantauprapat\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Kapolres Labusel Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas dan Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41309/kapolres-labusel-turun-ke-jalan-atur-lalu-lintas-dan-bagikan-helm-gratis-kepada-pengendara/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Nurhabibah Batubara]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2026 06:03:16 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[. AKBP Rosef Efendi]]></category>
		<category><![CDATA[berita Labuhanbatu Selatan]]></category>
		<category><![CDATA[kapolres labuhanbatu selatan]]></category>
		<category><![CDATA[keselamatan berlalu lintas]]></category>
		<category><![CDATA[kotapinang]]></category>
		<category><![CDATA[pembagian helm gratis]]></category>
		<category><![CDATA[Polres Labusel]]></category>
		<category><![CDATA[polri presisi]]></category>
		<category><![CDATA[satlantas polres labusel]]></category>
		<category><![CDATA[tertib berlalu lintas]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41309</guid>

					<description><![CDATA[LABUSEL, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan ditunjukkan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR. Tak hanya mengatur arus kendaraan, Kapolres juga turun langsung menyapa pengendara dan membagikan helm gratis di Jalinsum Simpang Kampung Raja, Kelurahan Kotapinang,&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/pembagian-helm-gratis.jpeg" alt="pembagian helm gratis" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41310" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/pembagian-helm-gratis.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/pembagian-helm-gratis-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/pembagian-helm-gratis-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/pembagian-helm-gratis-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>LABUSEL, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan ditunjukkan Kapolres Labuhanbatu Selatan AKBP Rosef Efendi, S.I.K., M.H., CPHR. Tak hanya mengatur arus kendaraan, Kapolres juga turun langsung menyapa pengendara dan membagikan helm gratis di Jalinsum Simpang Kampung Raja, Kelurahan Kotapinang, Kecamatan Kotapinang, Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Senin (2/11/2026).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/12381/jumat-berbagi-khusus-untuk-para-abang-becak-kotapinang/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Jumat Berbagi Khusus Untuk Para Abang Becak Kotapinang</span></a></div><p>Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 07.30 WIB itu merupakan bagian dari upaya kepolisian memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, terutama pengguna jalan yang mulai beraktivitas pada pagi hari.</p>
<p>Bersama Kanit Turjawali Satlantas IPDA Surianto Silalahi dan sejumlah personel Satlantas Polres Labuhanbatu Selatan, AKBP Rosef Efendi terlihat ikut mengatur arus kendaraan. Mereka memastikan lalu lintas di kawasan tersebut tetap tertib, aman, dan lancar.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/12707/polres-labuhanbatu-ungkap-peredaran-jaringan-narkotika-tanjungabalai-kotapinang-torgamba/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Jaringan Narkotika Tanjungabalai Kotapinang Torgamba</span></a></div><p>Di sela-sela kegiatan, Kapolres juga menyempatkan diri menyapa para pengendara. Ia mengingatkan masyarakat agar selalu mematuhi aturan lalu lintas dan tidak mengabaikan keselamatan saat berkendara.</p>
<p>Perhatian terhadap keselamatan itu juga diwujudkan dengan membagikan helm gratis secara langsung kepada masyarakat. Langkah ini menjadi bentuk kepedulian Polres Labuhanbatu Selatan terhadap keselamatan pengguna sepeda motor.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/13644/polsekta-kotapinang-dan-koramil-11-kp-gelar-apel-bersama/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Polsekta Kotapinang dan Koramil 11/KP Gelar Apel Bersama</span></a></div><p>Penggunaan helm bukan sekadar memenuhi kewajiban saat berkendara, tetapi juga menjadi salah satu perlindungan penting untuk mengurangi risiko cedera ketika terjadi kecelakaan.</p>
<p>Kegiatan tersebut sekaligus memperlihatkan bahwa pelayanan kepolisian tidak hanya berkaitan dengan penindakan pelanggaran. Kehadiran polisi di tengah masyarakat juga diwujudkan melalui edukasi, imbauan, dan tindakan nyata yang manfaatnya dapat dirasakan langsung.</p>
<p><strong>Kapolres Ingatkan Pentingnya Keselamatan Berkendara</strong></p>
<p>AKBP Rosef Efendi menegaskan bahwa keselamatan pengguna jalan harus menjadi perhatian bersama. Menurutnya, terciptanya lalu lintas yang aman dan tertib tidak cukup hanya mengandalkan petugas kepolisian, tetapi juga membutuhkan kesadaran dari setiap pengendara.</p>
<p>Karena itu, masyarakat diminta untuk selalu mematuhi peraturan lalu lintas, termasuk menggunakan helm berstandar Standar Nasional Indonesia (SNI) saat mengendarai sepeda motor.</p>
<p>&ldquo;Keselamatan masyarakat di jalan raya merupakan prioritas utama. Kami mengimbau seluruh pengguna jalan agar senantiasa tertib berlalu lintas, menggunakan helm berstandar SNI saat mengendarai sepeda motor, serta mematuhi rambu-rambu dan peraturan lalu lintas. Jangan mengabaikan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Ia mengingatkan bahwa perlengkapan keselamatan berkendara seharusnya menjadi kebutuhan setiap pengendara, bukan sekadar digunakan karena takut mendapat teguran atau sanksi dari petugas.</p>
<p>Kepatuhan terhadap aturan lalu lintas merupakan bentuk tanggung jawab untuk menjaga keselamatan diri sendiri sekaligus melindungi orang lain yang menggunakan jalan raya.</p>
<p>Kesadaran seperti inilah yang diharapkan tumbuh di tengah masyarakat. Dengan begitu, tertib berlalu lintas dapat menjadi kebiasaan sehari-hari, bukan hanya dilakukan ketika ada petugas kepolisian di jalan.</p>
<p><strong>Polres Labusel Utamakan Pendekatan Humanis</strong></p>
<p>Selain melakukan pengaturan lalu lintas, Polres Labuhanbatu Selatan juga berkomitmen mengedepankan pelayanan yang humanis melalui kehadiran langsung personel di tengah masyarakat.</p>
<p>Pendekatan tersebut dilakukan dengan memberikan pelayanan, menyampaikan edukasi, serta menjalin komunikasi yang baik dengan masyarakat.</p>
<p>Kapolres berharap kegiatan sederhana seperti pengaturan lalu lintas dan pembagian helm gratis dapat meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pentingnya keselamatan berkendara.</p>
<p>Menurutnya, kehadiran polisi bukan semata-mata untuk mengawasi atau menindak pelanggaran, tetapi juga membantu masyarakat memahami dan menjalankan aturan demi keselamatan bersama.</p>
<p>&ldquo;Melalui kegiatan sederhana seperti pengaturan lalu lintas dan pembagian helm ini, kami berharap masyarakat semakin memahami pentingnya keselamatan berkendara. Polisi hadir untuk melayani, melindungi, dan mengayomi masyarakat,&rdquo; tambah AKBP Rosef Efendi.</p>
<p>Kehadiran Kapolres bersama personel Satlantas secara langsung di jalan raya menjadi salah satu bentuk pelayanan yang dapat dirasakan masyarakat.</p>
<p>Melalui komunikasi yang santun dan kepedulian terhadap kebutuhan pengguna jalan, kepolisian juga berupaya membangun hubungan yang lebih dekat dengan masyarakat.</p>
<p>Pendekatan humanis tersebut diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan publik terhadap kepolisian sekaligus mendorong tumbuhnya kesadaran untuk menciptakan budaya tertib berlalu lintas.</p>
<p><strong>Arus Lalu Lintas di Simpang Kampung Raja Tetap Lancar</strong></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/pembagian-helm-gratis-2.jpeg" alt="pembagian helm gratis" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41311" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/pembagian-helm-gratis-2.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/pembagian-helm-gratis-2-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/pembagian-helm-gratis-2-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/pembagian-helm-gratis-2-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p>Selama kegiatan berlangsung, situasi keamanan, keselamatan, ketertiban, dan kelancaran lalu lintas (Kamseltibcar Lantas) di kawasan Simpang Kampung Raja terpantau aman dan lancar.</p>
<p>Kegiatan ini tidak hanya membantu menjaga kelancaran arus kendaraan, tetapi juga menjadi kesempatan bagi kepolisian untuk menyampaikan pesan keselamatan secara langsung kepada para pengguna jalan.</p>
<p>Polres Labuhanbatu Selatan menegaskan komitmennya untuk terus memberikan pelayanan kepolisian yang Presisi melalui tindakan nyata, pendekatan humanis, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Dengan semangat Polri Presisi, Polres Labuhanbatu Selatan berupaya menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) tetap kondusif melalui pelaksanaan tugas yang cepat, cerdas, tuntas, dan ikhlas.</p>
<p>Aksi Kapolres Labusel yang turun langsung mengatur lalu lintas sekaligus membagikan helm gratis ini menjadi pengingat bahwa keselamatan di jalan raya merupakan tanggung jawab bersama.</p>
<p>Sebab, kehadiran polisi tidak hanya untuk mengawasi dan menindak pelanggaran, tetapi juga memberikan perlindungan, edukasi, serta pelayanan demi menjaga keselamatan masyarakat.</p>
<p><strong>(Nhb)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Kapolres%20Labusel%20Turun%20ke%20Jalan%2C%20Atur%20Lalu%20Lintas%20dan%20Bagikan%20Helm%20Gratis%20kepada%20Pengendara%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41309%2Fkapolres-labusel-turun-ke-jalan-atur-lalu-lintas-dan-bagikan-helm-gratis-kepada-pengendara%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Kapolres%20Labusel%20Turun%20ke%20Jalan%2C%20Atur%20Lalu%20Lintas%20dan%20Bagikan%20Helm%20Gratis%20kepada%20Pengendara%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41309%2Fkapolres-labusel-turun-ke-jalan-atur-lalu-lintas-dan-bagikan-helm-gratis-kepada-pengendara%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41309\/kapolres-labusel-turun-ke-jalan-atur-lalu-lintas-dan-bagikan-helm-gratis-kepada-pengendara\/","title":"Kapolres Labusel Turun ke Jalan, Atur Lalu Lintas dan Bagikan Helm Gratis kepada Pengendara","excerpt":"LABUSEL, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Kepedulian terhadap keselamatan pengguna jalan ditunjukkan Kapolre","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/pembagian-helm-gratis.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41309","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41309\/kapolres-labusel-turun-ke-jalan-atur-lalu-lintas-dan-bagikan-helm-gratis-kepada-pengendara\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Putusan MA soal Ijazah Gibran, Benarkah Otomatis Menggugurkan Jabatan Wakil Presiden?</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41305/putusan-ma-soal-ijazah-gibran-benarkah-otomatis-menggugurkan-jabatan-wakil-presiden/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Liber S]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2026 04:32:57 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Gibran Rakabuming Raka]]></category>
		<category><![CDATA[hukum tata negara]]></category>
		<category><![CDATA[Pasal 7A dan 7B UUD 1945]]></category>
		<category><![CDATA[Persyaratan Calon Wakil Presiden]]></category>
		<category><![CDATA[Polemik Ijazah Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MA 742 K/TUN/2026]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MA Ijazah Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Putusan MK Gibran 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Surat Penyetaraan Ijazah Gibran]]></category>
		<category><![CDATA[Wakil Presiden Indonesia]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41305</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia. Perdebatan tersebut perlu disikapi secara&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_41306" aria-describedby="caption-attachment-41306" style="width: 790px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Maruba-Sinaga-S.H.-M.H.jpeg" alt="Maruba Sinaga, S.H., M.H." width="790" height="450" class="size-full wp-image-41306" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Maruba-Sinaga-S.H.-M.H.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Maruba-Sinaga-S.H.-M.H-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Maruba-Sinaga-S.H.-M.H-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/Maruba-Sinaga-S.H.-M.H-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"><figcaption id="caption-attachment-41306" class="wp-caption-text">Maruba Sinaga, S.H., M.H.</figcaption></figure>
<p><strong>JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penyetaraan pendidikan Gibran Rakabuming Raka tidak sah dan batal demi hukum memunculkan perdebatan mengenai konsekuensi hukumnya terhadap kedudukan Gibran sebagai Wakil Presiden Republik Indonesia.</p>
<p>Perdebatan tersebut perlu disikapi secara hati-hati. Sebab, dalam negara hukum, pembatalan sebuah dokumen administrasi tidak serta-merta dapat disamakan dengan pembatalan hasil pemilihan umum ataupun pemberhentian pejabat negara.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/6144/mahfud-md-sarjana-hukum-tata-negara-jangan-takut-kritik-pemerintah/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Mahfud MD: Sarjana Hukum Tata Negara Jangan Takut Kritik Pemerintah!</span></a></div><p>Ketiganya merupakan persoalan hukum yang memiliki objek, kewenangan, serta mekanisme penyelesaian berbeda.</p>
<p>Melalui Putusan Nomor 742 K/TUN/2026, MA mengabulkan kasasi yang diajukan Subhan Palal. Mahkamah menyatakan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 tidak sah dan batal demi hukum serta memerintahkan agar dokumen tersebut ditarik dari pihak yang menguasainya untuk dimusnahkan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/7194/wali-kota-solo-kendarai-mobil-asemka-yang-pernah-digunakan-presiden-jokowi/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Wali Kota Solo Kendarai Mobil Asemka yang Pernah Digunakan Presiden Jokowi</span></a></div><p>Putusan yang dibacakan pada 30 Oktober 2026 tersebut merupakan perkembangan hukum penting yang tidak boleh diabaikan. Terlebih, dokumen yang dipersoalkan berkaitan dengan penyetaraan pendidikan Gibran yang pernah digunakan dalam proses pencalonan Wakil Presiden pada Pilpres 2024.</p>
<p>Namun, muncul pertanyaan mendasar: apakah putusan MA tersebut otomatis membatalkan penetapan KPU, menggugurkan hasil Pilpres 2024, atau memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden?</p>
<p>Untuk menjawabnya, kita harus kembali kepada konstitusi, peraturan perundang-undangan, dan batas kewenangan masing-masing lembaga negara.</p>
<p><strong>1. MA Membatalkan Dokumen Administrasi, Bukan Mengeluarkan Perintah Pemberhentian Wakil Presiden</strong></p>
<p>Hal pertama yang harus dipahami adalah objek perkara yang diperiksa oleh MA.</p>
<p>Perkara Nomor 742 K/TUN/2026 berkaitan dengan keabsahan Surat Keterangan Nomor 9149/D.D1/KS/2019 yang diterbitkan Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah pada 6 Agustus 2019.</p>
<p>Dalam putusannya, MA mengabulkan gugatan penggugat dan menyatakan dokumen tersebut tidak sah serta batal demi hukum.</p>
<p>Dengan demikian, objek yang diputus dalam perkara tersebut adalah keputusan administrasi pemerintahan, bukan keputusan KPU mengenai penetapan pasangan calon maupun hasil pemilihan presiden.</p>
<p>Penting untuk membedakan tiga persoalan hukum.</p>
<p>Pertama, keabsahan dokumen administrasi yang telah diputus oleh MA.</p>
<p>Kedua, pemenuhan persyaratan pendidikan sebagai calon presiden atau wakil presiden berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Ketiga, konsekuensi konstitusional terhadap seseorang yang telah dilantik menjadi Wakil Presiden.</p>
<p>Ketiga persoalan tersebut memang mempunyai hubungan hukum. Namun, hubungan itu tidak berarti setiap keputusan mengenai satu persoalan otomatis mengubah status hukum pada persoalan lainnya.</p>
<p>Putusan MA harus dihormati dan dilaksanakan sesuai amar putusannya. Akan tetapi, konsekuensi lanjutan terhadap persyaratan pencalonan dan kedudukan Wakil Presiden tetap harus dianalisis berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.</p>
<p>Artinya, kita tidak boleh memperluas amar putusan pengadilan melampaui apa yang benar-benar diputuskan oleh hakim.</p>
<p><strong>2. Putusan MK tentang Gibran Memuat Pertimbangan Penting soal Persyaratan Pendidikan</strong></p>
<p>Persoalan ini juga tidak dapat dilepaskan dari Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang dibacakan pada 6 Oktober 2026.</p>
<p>Dalam perkara tersebut, sejumlah pemohon mempersoalkan persyaratan pendidikan Gibran dan meminta konsekuensi hukum terhadap penetapan serta kedudukannya sebagai Wakil Presiden.</p>
<p>MK menyatakan permohonan para pemohon tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing.</p>
<p>Namun, ada bagian penting dalam pertimbangan hukum MK yang perlu diperhatikan.</p>
<p>Mahkamah menyatakan tidak menemukan bukti meyakinkan yang menunjukkan Gibran memiliki ijazah, sertifikat, atau diploma pendidikan luar negeri yang dapat dijadikan dasar penyetaraan dengan pendidikan minimal SMA atau sederajat sebagaimana dipersyaratkan dalam UU Pemilu.</p>
<p>MK juga menjelaskan bahwa persoalan tersebut tidak lagi tepat diselesaikan melalui mekanisme perselisihan hasil pemilu presiden karena Gibran telah dilantik sebagai Wakil Presiden pada 20 Oktober 2024.</p>
<p>Dengan demikian, terdapat dua hal yang harus dibaca secara bersamaan.</p>
<p>Pertama, MK tidak mengeluarkan putusan yang memberhentikan Gibran dari jabatan Wakil Presiden.</p>
<p>Kedua, pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan tersebut merupakan fakta persidangan yang tidak boleh diabaikan dalam pembahasan hukum selanjutnya.</p>
<p>MK juga menegaskan bahwa persoalan keabsahan dan pemenuhan persyaratan pencalonan pada substansinya berkaitan dengan kewenangan lembaga yang berwenang menurut konstitusi dan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Karena itu, membaca putusan MK hanya berdasarkan amar tanpa memperhatikan pertimbangannya berpotensi menghasilkan pemahaman yang tidak utuh.</p>
<p>Sebaliknya, pertimbangan hakim juga tidak boleh diperlakukan sebagai amar putusan yang sebenarnya tidak pernah dijatuhkan.</p>
<p><strong>3. Sengketa Administrasi Tidak Sama dengan Sengketa Hasil Pemilu</strong></p>
<p>Dalam sistem hukum Indonesia, sengketa administrasi negara dan perselisihan hasil pemilu mempunyai karakter serta mekanisme penyelesaian berbeda.</p>
<p>Peradilan tata usaha negara memiliki kewenangan menguji keputusan administrasi pemerintahan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.</p>
<p>Sementara itu, perselisihan hasil pemilihan presiden merupakan kewenangan Mahkamah Konstitusi sebagaimana diatur dalam Pasal 24C UUD 1945.</p>
<p>Oleh sebab itu, putusan MA yang membatalkan sebuah dokumen administrasi tidak dapat langsung dianggap sebagai putusan pembatalan hasil Pilpres 2024.</p>
<p>Namun, pembedaan kewenangan tersebut juga tidak boleh dijadikan alasan untuk mengabaikan implikasi hukum putusan MA.</p>
<p>Apabila dokumen yang dinyatakan tidak sah tersebut berkaitan dengan pemenuhan persyaratan pencalonan, tentu muncul pertanyaan mengenai bagaimana konsekuensi hukumnya harus ditindaklanjuti.</p>
<p>Persoalan tersebut membutuhkan pemeriksaan terhadap ketentuan UU Pemilu, fakta hukum, dokumen yang berkaitan, serta kewenangan lembaga yang berhak memberikan penilaian.</p>
<p>Dengan kata lain, yang diperlukan bukan sekadar perdebatan apakah putusan MA otomatis menggugurkan jabatan Wakil Presiden, melainkan penjelasan hukum mengenai tindak lanjut atas ketidakabsahan dokumen tersebut.</p>
<p>Setiap pihak yang mengemukakan pendapat harus mampu menunjukkan dasar hukum dan argumentasi yang dapat dipertanggungjawabkan.</p>
<p><strong>4. Jabatan Wakil Presiden Tidak Kebal Hukum, tetapi Pemberhentiannya Harus Melalui Konstitusi</strong></p>
<p>Dalam negara hukum, tidak ada pejabat negara yang mempunyai kedudukan di atas hukum.</p>
<p>Presiden dan Wakil Presiden sekalipun wajib tunduk kepada UUD 1945 dan seluruh peraturan perundang-undangan yang berlaku.</p>
<p>Namun, prinsip tersebut harus berjalan bersama kepastian konstitusional.</p>
<p>Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya.</p>
<p>Ketentuan tersebut mencakup pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau apabila terbukti tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden.</p>
<p>Sementara itu, Pasal 7B UUD 1945 mengatur mekanisme pemberhentian melalui proses konstitusional yang melibatkan DPR, Mahkamah Konstitusi, dan MPR.</p>
<p>Artinya, pemberhentian Wakil Presiden tidak dapat dilakukan hanya berdasarkan kesimpulan sepihak ataupun pernyataan politik.</p>
<p>Harus ada proses hukum yang sesuai dengan konstitusi, termasuk pembuktian dan keterlibatan lembaga negara berdasarkan kewenangannya.</p>
<p>Pembatalan dokumen administrasi memang dapat menjadi fakta hukum yang relevan untuk dianalisis. Akan tetapi, apakah fakta tersebut memenuhi alasan konstitusional pemberhentian merupakan persoalan berbeda yang membutuhkan penilaian hukum tersendiri.</p>
<p>Kepastian konstitusional bukan berarti pejabat negara kebal terhadap pemeriksaan hukum.</p>
<p>Sebaliknya, akuntabilitas hukum juga tidak membenarkan perubahan kedudukan pejabat negara melalui prosedur yang tidak ditentukan oleh konstitusi.</p>
<p><strong>5. Apa yang Harus Dilakukan Setelah Putusan MA?</strong></p>
<p>Setelah keluarnya Putusan MA Nomor 742 K/TUN/2026, terdapat beberapa langkah yang perlu menjadi perhatian.</p>
<p>Pertama, pemerintah melalui instansi terkait harus melaksanakan amar putusan MA, termasuk menindaklanjuti perintah penarikan dan pemusnahan dokumen yang dinyatakan tidak sah.</p>
<p>Kedua, perlu dilakukan penilaian hukum terhadap implikasi administratif putusan tersebut, khususnya berkaitan dengan dokumen yang pernah digunakan dalam proses pencalonan.</p>
<p>Ketiga, lembaga yang memiliki kewenangan harus menjelaskan bagaimana persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan tersebut dinilai berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.</p>
<p>Keempat, setiap kesimpulan mengenai kemungkinan konsekuensi konstitusional harus ditempuh melalui prosedur yang sah, bukan melalui tekanan politik ataupun opini yang tidak memiliki landasan hukum memadai.</p>
<p>Kelima, pemerintah dan lembaga terkait perlu memberikan informasi secara transparan kepada masyarakat agar tidak berkembang penafsiran yang keliru.</p>
<p>Langkah-langkah tersebut penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan sistem ketatanegaraan Indonesia.</p>
<p>Masyarakat berhak mengetahui bagaimana sebuah putusan pengadilan dilaksanakan dan bagaimana persoalan hukum yang muncul setelahnya ditangani.</p>
<p><strong>6. Jangan Jadikan Hukum sebagai Alat Pembenaran Politik</strong></p>
<p>Polemik mengenai dokumen pendidikan Gibran seharusnya menjadi momentum untuk memperkuat kesadaran hukum masyarakat.</p>
<p>Dalam demokrasi, setiap warga negara berhak memberikan kritik, menyampaikan pendapat, serta mempertanyakan tindakan pejabat publik.</p>
<p>Seseorang boleh mendukung Gibran. Seseorang juga boleh mengkritik proses pencalonannya.</p>
<p>Namun, perbedaan pilihan politik tidak boleh memengaruhi cara kita membaca putusan pengadilan.</p>
<p>Putusan MA harus dihormati sesuai amar dan kewenangannya. Demikian pula putusan MK harus dibaca secara utuh, termasuk pertimbangan hukum yang menjadi dasar pengambilan keputusan.</p>
<p>Jangan sampai hukum hanya digunakan untuk membenarkan pihak yang kita dukung atau menjatuhkan pihak yang tidak kita sukai.</p>
<p>Hukum harus menjadi ukuran yang sama bagi setiap orang, tanpa memandang jabatan, kekuasaan, maupun kepentingan politik.</p>
<p>Di sinilah pentingnya kecerdasan hukum dalam kehidupan demokrasi.</p>
<p>Masyarakat tidak cukup hanya membaca judul berita atau potongan pernyataan hakim. Isi putusan, dasar pertimbangan, kewenangan lembaga, dan prosedur hukum harus dipahami secara menyeluruh.</p>
<p>Penutup: Hormati Putusan MA, Jaga Konstitusi, dan Pastikan Hukum Ditegakkan</p>
<p>Putusan MA mengenai ketidakabsahan surat penyetaraan pendidikan Gibran merupakan persoalan hukum serius yang harus ditindaklanjuti oleh instansi terkait.</p>
<p>Namun, putusan tersebut tidak memuat amar pembatalan hasil Pilpres 2024 ataupun pemberhentian Gibran dari jabatan Wakil Presiden.</p>
<p>Pada saat bersamaan, tidak tepat pula jika putusan tersebut dianggap tidak memiliki arti apa pun terhadap persoalan pemenuhan persyaratan pencalonan.</p>
<p>Pertimbangan MK mengenai tidak ditemukannya bukti meyakinkan terkait dokumen pendidikan Gibran juga merupakan bagian penting yang harus diperhatikan dalam menilai persoalan ini.</p>
<p>Sikap yang tepat adalah menghormati putusan pengadilan, melaksanakan kewajiban hukum yang telah ditetapkan, serta memastikan setiap persoalan lanjutan diselesaikan melalui mekanisme yang memiliki dasar kewenangan.</p>
<p>Membatalkan dokumen administrasi merupakan satu persoalan. Menilai pemenuhan persyaratan pencalonan merupakan persoalan lain. Memberhentikan pejabat konstitusional merupakan persoalan berbeda yang memiliki mekanisme tersendiri.</p>
<p>Ketiganya tidak boleh dicampuradukkan, tetapi juga tidak boleh dipisahkan apabila terdapat hubungan hukum yang memang harus diperiksa.</p>
<p>Inilah esensi kecerdasan hukum: tidak melampaui amar putusan, tidak mengabaikan pertimbangan hakim, tidak menutup mata terhadap konsekuensi hukum, serta tidak memaksakan kesimpulan tanpa dasar kewenangan.</p>
<p>Negara hukum tidak bekerja berdasarkan siapa yang paling keras berteriak atau siapa yang paling kuat pengaruh politiknya.</p>
<p>Negara hukum bekerja berdasarkan konstitusi, peraturan perundang-undangan, kewenangan, pembuktian, prosedur, dan putusan pengadilan.</p>
<p>Jangan memaksa hukum mengatakan sesuatu yang tidak pernah diputuskan oleh hakim. Namun, jangan pula mengabaikan persoalan hukum yang memang harus ditindaklanjuti.</p>
<p>OPINI PUBLIK | CERDAS HUKUM</p>
<p>Oleh: Maruba Sinaga, S.H., M.H.</p>
<p>Penulis: <strong>(Liberty)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Putusan%20MA%20soal%20Ijazah%20Gibran%2C%20Benarkah%20Otomatis%20Menggugurkan%20Jabatan%20Wakil%20Presiden%3F%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41305%2Fputusan-ma-soal-ijazah-gibran-benarkah-otomatis-menggugurkan-jabatan-wakil-presiden%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Putusan%20MA%20soal%20Ijazah%20Gibran%2C%20Benarkah%20Otomatis%20Menggugurkan%20Jabatan%20Wakil%20Presiden%3F%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41305%2Fputusan-ma-soal-ijazah-gibran-benarkah-otomatis-menggugurkan-jabatan-wakil-presiden%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41305\/putusan-ma-soal-ijazah-gibran-benarkah-otomatis-menggugurkan-jabatan-wakil-presiden\/","title":"Putusan MA soal Ijazah Gibran, Benarkah Otomatis Menggugurkan Jabatan Wakil Presiden?","excerpt":"JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Putusan Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan surat keterangan penye","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/Maruba-Sinaga-S.H.-M.H.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41305","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41305\/putusan-ma-soal-ijazah-gibran-benarkah-otomatis-menggugurkan-jabatan-wakil-presiden\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Aliwansyah Ritonga Resmi Pimpin PKB Labura 2026–2031, Marwan Dasopang Minta Kader Dekat dengan Rakyat</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41301/aliwansyah-ritonga-resmi-pimpin-pkb-labura-2026-2031-marwan-dasopang-minta-kader-dekat-dengan-rakyat/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[WS]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2026 04:27:00 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Aliwansyah Ritonga]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PKB Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Marwan Dasopang]]></category>
		<category><![CDATA[Partai Kebangkitan Bangsa]]></category>
		<category><![CDATA[Pelantikan DPC PKB Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Pengurus PKB 2026-2031]]></category>
		<category><![CDATA[PKB Labuhanbatu Utara]]></category>
		<category><![CDATA[PKB Labura]]></category>
		<category><![CDATA[Politik Labura]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41301</guid>

					<description><![CDATA[LABURA, POJOKREDAKSI.COM &#8211; H. Aliwansyah Ritonga resmi memimpin Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk periode 2026&#8211;2031. Ia dilantik langsung oleh Ketua DPP PKB H. Marwan Dasopang dalam acara yang digelar di Aula Hotel&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PKB-Labura-2026%E2%80%932031.jpeg" alt="PKB Labura 2026&ndash;2031" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41302" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PKB-Labura-2026&ndash;2031.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PKB-Labura-2026&ndash;2031-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PKB-Labura-2026&ndash;2031-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PKB-Labura-2026&ndash;2031-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p><strong>LABURA, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> H. Aliwansyah Ritonga resmi memimpin Dewan Pengurus Cabang (DPC) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) untuk periode 2026&ndash;2031. Ia dilantik langsung oleh Ketua DPP PKB H. Marwan Dasopang dalam acara yang digelar di Aula Hotel Anugrah, Kecamatan Kualuh Ledong, Minggu (1/11/2026).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/37593/ipk-labura-bagikan-700-takjil-di-jalinsum-sawah-lebar-pengendara-antusias/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">IPK Labura Bagikan 700 Takjil di Jalinsum Sawah Lebar, Pengendara Antusias</span></a></div><p>Dalam sambutannya, Marwan mengingatkan agar PKB tidak hanya aktif sebagai organisasi politik, tetapi juga benar-benar hadir dan memberikan manfaat bagi masyarakat.</p>
<p>Ia meminta seluruh pengurus dan kader PKB Labura untuk peka terhadap berbagai persoalan yang dihadapi warga. Menurutnya, partai harus bisa menjadi penghubung antara masyarakat dengan pemerintah maupun instansi terkait agar persoalan yang muncul dapat disampaikan kepada pihak yang berwenang.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/37637/kolaborasi-pp-aek-natas-dan-koramil-05-bd-bagikan-5-000-takjil-di-jalinsum/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Kolaborasi PP Aek Natas dan Koramil 05/BD Bagikan 5.000 Takjil di Jalinsum</span></a></div><p>&ldquo;Jika ada permasalahan masyarakat, PKB diharap bisa menjadi jembatan dan menyampaikannya ke pihak berwenang,&rdquo; ujar Marwan.</p>
<p>Ketua Komisi VIII DPR RI itu juga menyinggung kondisi sosial ekonomi masyarakat Labuhanbatu Utara. Ia menyebutkan, sekitar 11.780 keluarga di daerah tersebut tercatat sebagai penerima manfaat Program Keluarga Harapan (PKH).</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/38222/kpad-labura-ucapkan-selamat-atas-prestasi-pemkab-labura-raih-penghargaan-nasional-pengendalian-inflasi-2026/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">KPAD Labura Ucapkan Selamat Atas Prestasi Pemkab Labura Raih Penghargaan Nasional Pengendalian Inflasi 2026</span></a></div><p>Menurut Marwan, jumlah tersebut menunjukkan masih banyak keluarga yang membutuhkan perhatian dan dukungan untuk meningkatkan kesejahteraan hidup.</p>
<p>Karena itu, ia meminta kader PKB, termasuk para anggota DPRD, agar memperkuat kehadiran mereka di tengah masyarakat. Jangan sampai kader hanya muncul saat membutuhkan dukungan politik, tetapi justru sulit ditemui ketika masyarakat membutuhkan bantuan.</p>
<p>Ia berharap para kader dapat membuktikan kepedulian melalui tindakan nyata, mulai dari mendengarkan keluhan warga, memperjuangkan aspirasi, hingga membantu mencari solusi atas berbagai persoalan di daerah.</p>
<p>Marwan juga mengingatkan bahwa perjuangan untuk kepentingan masyarakat tidak selalu lepas dari kritik. Namun, kritik seharusnya tidak dianggap sebagai hambatan, melainkan sebagai bahan evaluasi untuk memperbaiki diri dan organisasi.</p>
<p>&ldquo;Jadikan kritik sebagai vitamin untuk melangkah lebih maju,&rdquo; tegasnya.</p>
<p>Acara pelantikan tersebut turut dihadiri Bupati Labuhanbatu Utara yang diwakili Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Jimmy Maulana, Wakil Ketua DPRD Labura H. Arli Simangunsong, serta ratusan undangan lainnya.</p>
<p>Aliwansyah Sebut Empat Hal yang Tidak Boleh Terjadi di Labura</p>
<p>Sementara itu, H. Aliwansyah Ritonga dalam pidato perdananya setelah dilantik menyampaikan pandangannya mengenai kondisi masyarakat yang harus menjadi perhatian bersama.</p>
<p>Ia menegaskan ada empat hal yang menurutnya tidak boleh terjadi di Kabupaten Labuhanbatu Utara, yakni masyarakat tidak boleh lapar, tidak boleh miskin, tidak boleh sakit, dan tidak boleh bodoh.</p>
<p>Pernyataan tersebut menggambarkan pentingnya pemenuhan kebutuhan dasar masyarakat, mulai dari pangan, kesejahteraan ekonomi, layanan kesehatan hingga pendidikan.</p>
<p>Aliwansyah pun mengajak seluruh pengurus dan kader PKB Labura untuk mengambil bagian dalam upaya membantu masyarakat. Ia berharap partai dapat menjadi tempat untuk memperjuangkan kepentingan warga, terutama ketika mereka menghadapi persoalan yang membutuhkan perhatian dan bantuan.</p>
<p>Sejalan dengan pesan Ketua DPP PKB, Aliwansyah menekankan bahwa pengurus partai harus mampu menjadi penghubung antara masyarakat dan pihak berwenang.</p>
<p>Baginya, keberadaan PKB di Labura tidak cukup hanya ditunjukkan melalui kegiatan organisasi maupun aktivitas politik. Lebih dari itu, partai harus bisa dirasakan manfaatnya melalui kepedulian dan kontribusi nyata bagi masyarakat.</p>
<p><strong>Ini Susunan Pengurus PKB Labura 2026&ndash;2031</strong></p>
<p><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PKB-Labura-2026%E2%80%932031-2.jpeg" alt="PKB Labura 2026&ndash;2031" width="790" height="450" class="aligncenter size-full wp-image-41303" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PKB-Labura-2026&ndash;2031-2.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PKB-Labura-2026&ndash;2031-2-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PKB-Labura-2026&ndash;2031-2-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PKB-Labura-2026&ndash;2031-2-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"></p>
<p>Pelantikan pengurus DPC PKB Labuhanbatu Utara periode 2026&ndash;2031 tersebut juga dirangkai dengan Musyawarah Kerja Cabang (Muskercab) PKB.</p>
<p>Dalam kepengurusan yang baru, H. Aliwansyah Ritonga dipercaya sebagai Ketua, Ismarlin Pane sebagai Sekretaris, dan Candra P. Manihuruk sebagai Bendahara.</p>
<p>Susunan kepengurusan juga dilengkapi sejumlah wakil ketua, wakil sekretaris, serta wakil bendahara.</p>
<p>Dengan terbentuknya kepengurusan baru ini, PKB Labura diharapkan semakin solid dalam menjalankan roda organisasi selama lima tahun ke depan.</p>
<p>Selain memperkuat konsolidasi internal, para pengurus dan kader juga diharapkan mampu meningkatkan peran partai dalam menyerap serta memperjuangkan aspirasi masyarakat.</p>
<p>Pelantikan Aliwansyah Ritonga sekaligus menjadi awal kepemimpinannya di DPC PKB Labuhanbatu Utara periode 2026&ndash;2031. Pesan Marwan Dasopang dan komitmen Aliwansyah menjadi pengingat bahwa kekuatan partai tidak hanya diukur dari aktivitas politik, tetapi juga dari sejauh mana kehadirannya dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.</p>
<p><strong>(Greg)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Aliwansyah%20Ritonga%20Resmi%20Pimpin%20PKB%20Labura%202026%E2%80%932031%2C%20Marwan%20Dasopang%20Minta%20Kader%20Dekat%20dengan%20Rakyat%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41301%2Faliwansyah-ritonga-resmi-pimpin-pkb-labura-2026-2031-marwan-dasopang-minta-kader-dekat-dengan-rakyat%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Aliwansyah%20Ritonga%20Resmi%20Pimpin%20PKB%20Labura%202026%E2%80%932031%2C%20Marwan%20Dasopang%20Minta%20Kader%20Dekat%20dengan%20Rakyat%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41301%2Faliwansyah-ritonga-resmi-pimpin-pkb-labura-2026-2031-marwan-dasopang-minta-kader-dekat-dengan-rakyat%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41301\/aliwansyah-ritonga-resmi-pimpin-pkb-labura-2026-2031-marwan-dasopang-minta-kader-dekat-dengan-rakyat\/","title":"Aliwansyah Ritonga Resmi Pimpin PKB Labura 2026\u20132031, Marwan Dasopang Minta Kader Dekat dengan Rakyat","excerpt":"LABURA, POJOKREDAKSI.COM \u2013 H. Aliwansyah Ritonga resmi memimpin Dewan Pengurus Cabang (DPC) Pa","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/PKB-Labura-2026\u20132031.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41301","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41301\/aliwansyah-ritonga-resmi-pimpin-pkb-labura-2026-2031-marwan-dasopang-minta-kader-dekat-dengan-rakyat\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
		<item>
		<title>Robertus Juan Pratama Terpilih Pimpin PMKRI Jakarta Barat 2026–2027, Siapkan Penguatan Kaderisasi</title>
		<link>https://pojokredaksi.com/41297/robertus-juan-pratama-terpilih-pimpin-pmkri-jakarta-barat-2026-2027-siapkan-penguatan-kaderisasi/</link>
		
		<dc:creator><![CDATA[Liber S]]></dc:creator>
		<pubDate>Mon, 02 Nov 2026 03:53:48 +0000</pubDate>
				<category><![CDATA[Pojok Berita]]></category>
		<category><![CDATA[Berita Jakarta Barat]]></category>
		<category><![CDATA[Kaderisasi Mahasiswa Katolik]]></category>
		<category><![CDATA[Ketua PMKRI Jakarta Barat 2026]]></category>
		<category><![CDATA[Lima Abad Jakarta 2027]]></category>
		<category><![CDATA[Mahasiswa Katolik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[Organisasi Mahasiswa Jakarta]]></category>
		<category><![CDATA[Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI Jakarta Barat]]></category>
		<category><![CDATA[PMKRI Sanctus]]></category>
		<category><![CDATA[Robertus Bellarminus]]></category>
		<category><![CDATA[Robertus Juan Pratama]]></category>
		<guid isPermaLink="false">https://pojokredaksi.com/?p=41297</guid>

					<description><![CDATA[JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM &#8211; Robertus Juan Pratama resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Presidium Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Barat Sanctus Robertus Bellarminus periode 2026&#8211;2027. Ia mendapat mandat sebagai Mandataris RUAC/Formatur Tunggal dalam Rapat Umum&#8230;]]></description>
										<content:encoded><![CDATA[<figure id="attachment_41298" aria-describedby="caption-attachment-41298" style="width: 790px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PMKRI-Jakarta-Barat.jpeg" alt="PMKRI Jakarta Barat" width="790" height="450" class="size-full wp-image-41298" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PMKRI-Jakarta-Barat.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PMKRI-Jakarta-Barat-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PMKRI-Jakarta-Barat-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PMKRI-Jakarta-Barat-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"><figcaption id="caption-attachment-41298" class="wp-caption-text">Robertus Juan Pratama</figcaption></figure>
<p><strong>JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM &ndash;</strong> Robertus Juan Pratama resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua Presidium Dewan Pimpinan Cabang Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (PMKRI) Cabang Jakarta Barat Sanctus Robertus Bellarminus periode 2026&ndash;2027. Ia mendapat mandat sebagai Mandataris RUAC/Formatur Tunggal dalam Rapat Umum Anggota Cabang (RUAC) yang berlangsung di Posto Dormire Hotel, Grogol, Jakarta Barat, pada 31 Oktober 2026.</p>
<p>Terpilihnya Robertus Juan Pratama menjadi momentum baru bagi PMKRI Jakarta Barat untuk memperkuat konsolidasi organisasi, meningkatkan kualitas kaderisasi, serta memperluas kontribusi mahasiswa Katolik dalam kehidupan sosial kemasyarakatan.</p>
<div class="internal-linking-related-contents"><a href="https://pojokredaksi.com/41024/dua-tahun-prabowo-gibran-aktivis-soroti-ekonomi-dan-program-mbg/" class="template-2"><span class="cta">Baca Juga :</span><span class="postTitle">Dua Tahun Prabowo-Gibran, Aktivis Soroti Ekonomi dan Program MBG</span></a></div><p>Kepemimpinan baru tersebut diharapkan mampu membawa organisasi semakin solid dan responsif terhadap berbagai persoalan masyarakat, sekaligus mempersiapkan generasi muda yang memiliki kapasitas intelektual, integritas moral, spiritualitas, dan kepedulian sosial.</p>
<p>Proses pemilihan berlangsung melalui dinamika persidangan yang dipimpin Panitia Sidang Ad-Hoc. Susunan pimpinan sidang terdiri atas Oan Mali sebagai Ketua Sidang, Agustina Mangung sebagai Sekretaris Sidang, serta Mario Vianney sebagai Anggota Sidang.</p>
<p>Selama persidangan, forum diwarnai berbagai pembahasan dan perbedaan pandangan. Meski berlangsung cukup intens, seluruh dinamika tersebut tetap diarahkan dengan mengedepankan semangat persaudaraan sebagai salah satu nilai penting dalam kehidupan organisasi.</p>
<p>Setelah ditetapkan sebagai ketua presidium terpilih, Robertus Juan menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada seluruh peserta forum atas kepercayaan yang diberikan kepadanya.</p>
<p>Ia menegaskan bahwa mandat kepemimpinan bukan sekadar kehormatan pribadi, melainkan tanggung jawab bersama untuk membangun organisasi, memperkuat solidaritas internal, dan menjaga keberlanjutan proses kaderisasi.</p>
<p>Menurut Juan, kemajuan PMKRI Jakarta Barat tidak dapat dibebankan hanya kepada seorang pemimpin. Dibutuhkan keterlibatan seluruh anggota agar organisasi memiliki fondasi yang kuat dan mampu menjalankan berbagai agenda perjuangan secara berkelanjutan.</p>
<p>&ldquo;PMKRI Jakbar tidak dapat dibangun hanya oleh satu orang, melainkan membutuhkan solidaritas, partisipasi, dan komitmen seluruh kader. Karena itu, prioritas kita adalah memperkuat konsolidasi internal dan semangat fraternitas agar organisasi memiliki fondasi yang semakin solid,&rdquo; ujarnya.</p>
<p><strong>Kaderisasi Jadi Prioritas Kepengurusan 2026&ndash;2027</strong></p>
<p>Salah satu agenda utama yang akan menjadi perhatian kepengurusan PMKRI Jakarta Barat periode 2026&ndash;2027 adalah penguatan kaderisasi.</p>
<p>Robertus Juan menjelaskan, proses pembinaan dan perekrutan anggota baru akan menjadi bagian penting dalam menjaga keberlangsungan organisasi. Sasaran utamanya adalah mahasiswa Katolik di wilayah Jakarta Barat dan sekitarnya.</p>
<p>Baginya, kaderisasi tidak boleh hanya dipahami sebagai upaya meningkatkan jumlah anggota. Lebih dari itu, proses tersebut harus mampu melahirkan generasi muda yang memiliki karakter, wawasan luas, kemampuan berpikir kritis, serta keberanian mengambil peran dalam kehidupan bermasyarakat.</p>
<p>PMKRI, menurutnya, harus tetap menjadi ruang pembinaan yang mampu mengintegrasikan pengembangan intelektual, pembentukan moral, penguatan spiritualitas, dan kemampuan kepemimpinan.</p>
<p>Dengan demikian, kader yang dihasilkan tidak hanya memiliki pemahaman terhadap nilai-nilai organisasi, tetapi juga mampu menerapkannya dalam tindakan nyata, terutama ketika berhadapan dengan berbagai persoalan sosial.</p>
<p>&ldquo;PMKRI harus tetap menjadi rumah pembinaan bagi mahasiswa Katolik. Kaderisasi tidak hanya berorientasi pada penambahan jumlah anggota, tetapi juga pembentukan karakter, kapasitas intelektual, dan keberanian untuk mengambil bagian dalam menjawab berbagai persoalan masyarakat,&rdquo; tambahnya.</p>
<p><strong>Perluas Kolaborasi dengan Gereja, Alumni, dan Pemerintah</strong></p>
<p>Selain memperkuat kaderisasi internal, Robertus Juan juga menilai pentingnya membangun hubungan yang lebih erat dengan berbagai pemangku kepentingan.</p>
<p>Ia menyebutkan, sinergi dengan Alumni PMKRI, Gereja Katolik, perguruan tinggi, Pemerintah Kota Administrasi Jakarta Barat, DPRD DKI Jakarta, BUMD, serta berbagai elemen lainnya perlu diperkuat.</p>
<p>Menurutnya, organisasi mahasiswa tidak seharusnya berjalan sendiri tanpa membangun komunikasi dengan lingkungan di sekitarnya. Kolaborasi menjadi salah satu jalan untuk mempertemukan gagasan, kapasitas, dan energi kader dengan kebutuhan nyata masyarakat.</p>
<p>Melalui hubungan yang lebih terbuka, PMKRI diharapkan dapat memperluas ruang pengabdian sekaligus meningkatkan peran mahasiswa dalam memberikan kontribusi bagi pembangunan daerah.</p>
<p>Juan menegaskan, komunikasi dan kerja sama lintas sektor perlu dibangun secara berkelanjutan agar keberadaan organisasi tidak hanya dirasakan oleh kalangan internal, tetapi juga memberikan manfaat yang lebih luas.</p>
<p>&ldquo;Kami ingin membangun komunikasi dan kolaborasi yang lebih kuat dengan berbagai elemen. PMKRI tidak boleh berjalan sendiri. Kita perlu menghadirkan ruang kolaborasi agar gagasan dan energi kader dapat terhubung dengan kebutuhan nyata masyarakat,&rdquo; pungkas Juan.</p>
<p><strong>Lima Abad Jakarta Jadi Momentum Kontribusi Mahasiswa</strong></p>
<p>Hal lain yang menjadi perhatian Robertus Juan adalah momentum lima abad Jakarta pada 2027. Ia menilai peringatan tersebut harus menjadi kesempatan bagi generasi muda, termasuk kader PMKRI, untuk mengambil bagian dalam perjalanan pembangunan ibu kota.</p>
<p>Menurutnya, transformasi Jakarta menuju kota global yang berkelanjutan tidak cukup hanya diukur melalui pembangunan infrastruktur dan pertumbuhan ekonomi.</p>
<p>Pembangunan manusia, peningkatan kualitas pendidikan, kepedulian terhadap lingkungan, keadilan sosial, serta kesejahteraan masyarakat juga harus menjadi perhatian.</p>
<p>Dalam konteks tersebut, mahasiswa memiliki posisi penting sebagai kelompok intelektual muda yang dapat menyampaikan gagasan, memberikan kritik konstruktif, dan terlibat dalam berbagai kegiatan pengabdian masyarakat.</p>
<p>Juan mengingatkan agar kader PMKRI tidak hanya menjadi penonton dalam perubahan yang sedang berlangsung. Sebaliknya, mahasiswa harus berani mengambil bagian melalui pemikiran kritis dan kontribusi nyata bagi kehidupan masyarakat.</p>
<p>&ldquo;Generasi muda, termasuk kader PMKRI, tidak boleh hanya menjadi penonton dalam perubahan kota. Kita harus berani memberikan pemikiran, kritik yang konstruktif, serta kontribusi melalui kerja-kerja sosial dan pengabdian masyarakat. Momentum lima abad Jakarta harus menjadi ruang bagi PMKRI untuk menunjukkan relevansi dan kontribusinya bagi masyarakat,&rdquo; tuturnya.</p>
<p>Pernyataan tersebut sekaligus menegaskan pentingnya peran organisasi mahasiswa dalam menghubungkan dunia akademik dengan realitas sosial. Keberadaan PMKRI diharapkan tidak hanya menjadi wadah aktivitas kemahasiswaan, tetapi juga ruang pembentukan kepemimpinan dan pengabdian kepada masyarakat.</p>
<p><strong>Ajak Kader Jaga Persaudaraan dan Solidaritas</strong></p>
<figure id="attachment_41299" aria-describedby="caption-attachment-41299" style="width: 790px" class="wp-caption aligncenter"><img loading="lazy" decoding="async" src="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PMKRI-Jakarta-Barat-2.jpeg" alt="PMKRI Jakarta Barat" width="790" height="450" class="size-full wp-image-41299" srcset="https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PMKRI-Jakarta-Barat-2.jpeg 790w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PMKRI-Jakarta-Barat-2-300x171.jpeg 300w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PMKRI-Jakarta-Barat-2-768x437.jpeg 768w, https://pojokredaksi.com/wp-content/uploads/2026/11/PMKRI-Jakarta-Barat-2-250x142.jpeg 250w" sizes="auto, (max-width: 790px) 100vw, 790px"><figcaption id="caption-attachment-41299" class="wp-caption-text">Robertus Juan Pratama</figcaption></figure>
<p>Menutup sambutannya, Robertus Juan mengajak seluruh kader PMKRI Jakarta Barat untuk menjadikan kepengurusan periode 2026&ndash;2027 sebagai momentum memperkuat persaudaraan, membangun organisasi yang lebih terbuka, dan meningkatkan manfaat keberadaan organisasi bagi masyarakat.</p>
<p>Ia menilai perbedaan pendapat merupakan bagian yang wajar dalam kehidupan organisasi. Namun, perbedaan tersebut tidak boleh menjadi alasan untuk merusak hubungan persaudaraan maupun menghambat perjalanan organisasi.</p>
<p>Menurutnya, setelah seluruh rangkaian forum selesai, setiap kader perlu kembali membangun kebersamaan dan mengarahkan energi untuk menjalankan agenda organisasi.</p>
<p>Semangat fraternitas harus tetap menjadi landasan dalam membangun solidaritas, menyelesaikan perbedaan, serta memperkuat komitmen bersama.</p>
<p>&ldquo;Perbedaan pandangan dalam organisasi adalah hal yang wajar, tetapi jangan sampai menghilangkan persaudaraan. Setelah forum ini selesai, tugas kita adalah kembali berjalan bersama, merawat fraternitas, dan membuktikan bahwa PMKRI hadir bukan hanya sebagai organisasi mahasiswa, melainkan sebagai ruang perjuangan dan pengabdian bagi Gereja dan Tanah Air,&rdquo; tutupnya.</p>
<p>Terpilihnya Robertus Juan Pratama diharapkan menjadi awal penguatan organisasi PMKRI Jakarta Barat. Dengan fokus pada konsolidasi internal, peningkatan kualitas kaderisasi, serta perluasan kolaborasi, kepengurusan mendatang dihadapkan pada tanggung jawab untuk menghadirkan organisasi mahasiswa yang semakin solid dan relevan dengan kebutuhan masyarakat.</p>
<p>Momentum lima abad Jakarta pada 2027 pun menjadi salah satu ruang bagi PMKRI Jakarta Barat untuk menunjukkan kontribusi generasi muda dalam pembangunan ibu kota, sekaligus mempertegas komitmen pengabdian kepada Gereja dan Tanah Air.</p>
<p><strong>(Liberty)</strong></p>
<p><em>Yuk! baca artikel menarik lainnya di <a href="https://news.google.com/publications/CAAqLAgKIiZDQklTRmdnTWFoSUtFSEJ2YW05cmNtVmtZV3R6YVM1amIyMG9BQVAB" rel="noopener" target="_blank">GOOGLE NEWS</a></em><br>
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: <a href="https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G" target="_blank"><em>https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G</em></a></p>
<div class="wp-socializer wpsr-share-icons" data-lg-action="show" data-sm-action="show" data-sm-width="768"><h3>POJOKREDAKSI.COM</h3><div class="wpsr-si-inner"><div class="socializer sr-popup sr-40px sr-circle sr-opacity sr-pad"><span class="sr-whatsapp"><a data-mobile="whatsapp://send?text=Robertus%20Juan%20Pratama%20Terpilih%20Pimpin%20PMKRI%20Jakarta%20Barat%202026%E2%80%932027%2C%20Siapkan%20Penguatan%20Kaderisasi%20-%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41297%2Frobertus-juan-pratama-terpilih-pimpin-pmkri-jakarta-barat-2026-2027-siapkan-penguatan-kaderisasi%2F" data-id="whatsapp" style="color:#ffffff;" rel="nofollow" href="https://api.whatsapp.com/send?text=Robertus%20Juan%20Pratama%20Terpilih%20Pimpin%20PMKRI%20Jakarta%20Barat%202026%E2%80%932027%2C%20Siapkan%20Penguatan%20Kaderisasi%20https%3A%2F%2Fpojokredaksi.com%2F41297%2Frobertus-juan-pratama-terpilih-pimpin-pmkri-jakarta-barat-2026-2027-siapkan-penguatan-kaderisasi%2F" target="_blank" title="WhatsApp"><i class="fab fa-whatsapp"></i></a></span>
<span class="sr-share-menu"><a href="#" target="_blank" title="More share links" style="color:#ffffff;" data-metadata='{"url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41297\/robertus-juan-pratama-terpilih-pimpin-pmkri-jakarta-barat-2026-2027-siapkan-penguatan-kaderisasi\/","title":"Robertus Juan Pratama Terpilih Pimpin PMKRI Jakarta Barat 2026\u20132027, Siapkan Penguatan Kaderisasi","excerpt":"JAKARTA, POJOKREDAKSI.COM \u2013 Robertus Juan Pratama resmi terpilih secara aklamasi sebagai Ketua","image":"https:\/\/pojokredaksi.com\/wp-content\/uploads\/2026\/11\/PMKRI-Jakarta-Barat.jpeg","short-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/?p=41297","rss-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/feed\/","comments-section":"comments","raw-url":"https:\/\/pojokredaksi.com\/41297\/robertus-juan-pratama-terpilih-pimpin-pmkri-jakarta-barat-2026-2027-siapkan-penguatan-kaderisasi\/","twitter-username":"","fb-app-id":"","fb-app-secret":""}'><i class="fa fa-plus"></i></a></span></div></div></div>]]></content:encoded>
					
		
		
			</item>
	</channel>
</rss>
