Polres Labuhanbatu Ungkap Peredaran Jaringan Narkotika Tanjungabalai Kotapinang Torgamba

press polres labuhanbatu

Labusel, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan SIK, MH didamping Wakapolres Kompol Mhd. Taufiq SE, MH, Kabag Ops Kompol Marluddin SAg, Kasat Intelkam AKP H. Edi Sidauruk SH, MH, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH, MH, dan Kasubag Humas AKP Murniati pada Selasa (21/9/2021) sekira pukul 10.30 Wib memberikan keterangan pers terkait pengungkapan kasus narkotika jaringan Tanjungbalai, Kotapinang dan Torgamba.

Dalam press realease ini Kapolsek memaparkan kepada awak media, pengungkapan jaringan ini diawali dengan penangkapan dua Tsk berinisial SS (Syafi’i Siregar) alias Muneng Lk 46 Tahun dan W (Wahyudiono) alias Yudi Lk 34 Thn oleh Personil Polsek Torgamba dipimpin Kanit Reskrim IPDA Jhonsons Sianipar, STrK pada hari Jumat 17 September 2021 di Dusun Cinta Makmur Desa Aek Batu Torgamba. Dari kedua Tersangka ini berhasil diamankan 3 Plastik klip berisi narkotika sabu 66,16 Gram Bruto, kaca Pirex 2 buah berisi sabu 1,4 Gram Bruto dan 1,58 Gram Bruto.

Selanjutnya pada tanggal 18 September 2021, dari pukul 01.30 Wib hingga subuh kedua tersangka ini dikembangkan Sat Narkoba dipimpin Kanit 2 IPDA Sujiwo Satrio, STrK dan berhasil menangkap dua tersangka berinisial T (Toni) alias Toncel Lk 49 Thn dan OPS (Omri Patar Simorangkir) alias Patar Lk 39 Thn. Dari kedua Tersangka ini disita dua plastik klip berisi narkotika sabu 3,3 Gram Bruto dan dua buah botol kaca berisi sabu 419,62 Gram Bruto dan enam plastik klip kecil berisi narkotika 1,02 Gram Bruto.

press polres labuhanbatu

Secara keseluruhan dari keempat tersangka disita 493,08 Gram Bruto Sabu dan terhadap Yudi dijerat pasal 114 Sub 112 YO 127 UU RI NO 35 Th 2009 Tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara. Sedangkan untuk Muneng, Toncel dan Patar dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub Pasal 112 Ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Adapun tersangka Muneng adalah target dari Polres Labuhanbatu yang sudah sejak lama menjadi target, namun selalu berhasil lolos. Dari Kotapinang kita incar Muneng pindah lokasi ke Torgamba dan akhirnya tertangkap.

Baca Juga :  Kapolres Labusel Sampaikan Kepada Media Terkait Dugaan Pidana Penganiayaan Anak yang Dilakukan Security PTPN 3

“Tersangka Muneng ini adalah jaringan Tanjung Balai, dimana dia memperoleh sabu yang diedarkannya sebanyak 500-400 Gram setiap dua minggu sekali, dan yang terakhir adalah sebanyak 400 Gram Bruto.” Ungkap Kapolres Labuhanbatu saat press realease di halaman Polres Labuhanbatu.

(Nurhabibah)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *