pkk asahan

Berdasarkan SK, 24 Ketua TP. PKK Kecamatan se-Asahan Resmi Dilantik

Asahan, POJOKREDAKSI.COM - Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan, Hj. Titiek Sugiharti Surya, M.Pd melantik 24 Ketua Tim Pergerakan PKK Kecamatan se-Kabupaten Asahan, berdasarkan Surat Keputusan Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten Asahan nomor: 01/KEP/PKK.KAB.AS/IX/2021, tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Ketua Tim...
rahmat hidayat

Rekap Covid-19 per Kecamatan Mencatat, Hari Ini 7 Warga Asahan Konfirmasi dan 1 Orang Meninggal Dunia

Asahan, POJOKREDAKSI.COM Rekapitulasi Harian Covid-19 per Kecamatan untuk hari ini, sebagaimana data surveilans dari seluruh Puskesmas yang ada di wilayah Kabupaten Asahan dan dikelola oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Asahan, tanggal 19 September 2021 sekira pukul 12:00 Wib, bahwasanya warga Asahan...
pojok redaksi
kisaran anak

Pemilik Warung Kopi Tega Cekik dan Banting Anak Dibawah Umur, Begini Kronologisnya!

Asahan - Menghebohkan dan juga Geger, pasalnya pemilik salah satu warung kopi di Kabupaten Asahan, sebut saja Sahrul (35) warga Jalan Sawi, Perumahan INDAH PERMAI II block D, Kelurahan Siumbut-Umbut Baru, Kecamatan Kota Kisaran Timur, Kabupaten Asahan tega aniaya dengan...
Asahan - Team Advokat & Konsultan Hukum dari KANTOR HUKUM CAKAR RAJAWALI yang beralamat di Jalan Kapten Muslim/Jalan Jawa, Ruko Jawa No. A2, Medan-Sumatera Utara resmi berikan pernyataan terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Konfrensi Pers kepada Awak Media disela waktu sebelum persidangan, di Pengadilan Negri (PN) Kisaran, Rabu (25/8/2021) sekira pukul 14:15 Wib. Adapun pengajuan gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut yakni dalam permasalahan pengguguran perusahaan penggugat (PT. ADRIAN BERKAT PERTAMA) dalam Tender Pekerjaan peningkatan ruas jalan dengan nilai pagu Rp 5.000.000.000 (Lima Milyard Rupiah), di Jalan Bukit Kijang-Bandar Palau (No. Ruas 047), Kecamatan Rahuning, Kabupaten Asahan-Sumatera Utara. Mewakili Team Kuasa Hukum, NASHRUL HAQ LUBIS, SH mengatakan, dengan digigurkannya proses Tender Proyek secara sepihak terhadap perusahaan klien kami, maka kami menempuh jalur hukum terhadap Kelompok Kerja (POKJA) Pemilihan Unit kerja Pengadaan Barang/Jasa Kabupaten Asahan Tahun Anggaran 2021, sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Karena kita telah melampirkan semua persyaratan yang menjadi ketentuan Tender Pekerjaan kedalam dokumen pemilihan, berdasarkan Berita Acara Pemilihan Nomor: 09/KP.2993407/UKPBJ-AS/2021. "Jadi POKJA dari Pemkab Asahan sebagai pihak tergugat meliputi, Kepala Unit Kelompok Pengadaan Barang dan Jasa Kabupaten Asahan (UKPBJ-AS), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), Kepala Inspektorat Kabupaten Asahan, Bupati Kabupaten Asahan serta turut tergugat PT. DUTA MULTI ANUGRAH selaku pemenang Tender Proyek. Perusahaan kami dinyatakan tidak lulus dalam Evaluasi Teknis terkait jadwal tenaga kerja, jadwal bahan juga jadwal peralatan tidak sesuai dengan yang dipersyaratkan dalam Dokumen Pemilihan, padahal penawaran yang diajukan oleh perusahaan kami lebih rendah dari perusahaan pemenang Tender." Ujar NASHRUL. Lebih lanjut Dirinya menjekaskan, sistem didalam Tender Proyek adalah mencari harga terendah. Pihaknya sudah berupaya melakukan sanggahan dan telah melayangkan surat ke LPSE serta kepada pihak terkait, namun para tergugat mengatakan itu memang sudah menjadi keputusan mereka dan tidak mau untuk mengevaluasi kembali tentang keputusan yang telah dilakukan. "Disini sudah jelas bahwasanya mereka tidak melihat secara jeli, ada kelalaian dan Undang-Undang serta Peraturan LKPP yang dilanggar. Para tergugat mengatakan bahwasanya ada dokumen tambahan yang telah disetujui oleh Inspektorat Kabupaten Asahan, padahal dokumen tambahan tidak bisa dilampirkan dalam dokumen pemilihan tetapi akan dirapatkan kembali saat penandatanganan kontrak dan tentunya hal itu disinyalir tidak sesuai serta bertentangan dengan peraturan LKPP." Ungkap nya. Diakhir pernyataannya, Nashrul Haq Lubis, SH mengatakan, pihaknya nanti akan meminta kepada pihak Pengadilan agar dokumen dari penggugat dan yang turut tergugat supaya dibuka dipersidangan biar jelas terkait kebenarannya. "Sesuai atau tidak sesuai dengan Peraturan dan Undang-Undang yang berlaku akan kita adu nanti dipersidangan, kalau memang dokumen dari penggugat ada yang salah maka diperlihatkan tapi jikalau dokumen dari turut tergugat juga ada kesalahan maka harus ditunjukkan. Jadi biar jelas semuanya," tutup Nashrul. (Hendra Piliang)

Tender Proyek Gugur, PT. Adrian Berkat Pertama Ajukan Gugatan PMH ke PN Kisaran

Asahan, POJOKREDAKSI.COM Team Advokat & Konsultan Hukum dari KANTOR HUKUM CAKAR RAJAWALI yang beralamat di Jalan Kapten Muslim/Jalan Jawa, Ruko Jawa No. A2, Medan-Sumatera Utara resmi berikan pernyataan terkait gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) melalui Konfrensi Pers kepada Awak Media...
update data covid asahan

Data Terupdate Covid-19, Ini Penjelasan Jubir STPP

Asahan, POJOKREDAKSI.COM - Data Terupdate Covid-19 di Kabupaten Asahan hari ini, bertambah lagi 13 orang warga Kabupaten Asahan yang Konfirmasi (Positif), sedangkan 10 orang lagi sembuh dan 5 orang dinyatakan status Suspek, sehingga total jumlah keseluruhan warga yang Konfirmasi hingga...
gugus tugas asahan

Dalam Rangka Peningkatan Vaksin, GTPP Covid-19 Gelar Rapat Koordinasi Antar Sektoral

Asahan, POJOKREDAKSI.COM - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Kabupaten Asahan menggelar Rapat Koordinasi Antar Sektoral Satgas Covid-19 dalam rangka penanganan dan peningkatan vaksin di Kabupaten Asahan yang bertempat di Aula Melati Kantor Bupati Asahan, Kamis (01/04/2021). Pada kesempatan ini Ketua...

Kongres ASKAB PSSI Asahan 2021 Resmi Dibuka Oleh Wakil Bupati Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM - Bertempat di aula Hotel Sabty Garden Kisaran, Wakil Bupati Asahan, Taufik Zainal Abidin, S.Sos, M.Si membuka pelaksanaan Kongres ASKAB PSSI Asahan yang juga turut dihadiri Ketua ASPROV PSSI Sumatera Utara, Kodrat Shah, Unsur Forkopimda, Ketua KONI Kabupaten...
sertijab kapolsek kisaran

Upacara Sertijab Kapolsek Kota Kisaran Dipimpin Langsung Oleh Kapolres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Asahan, AKBP. Nugroho Dwi Karyanto, SIK pimpin langsung pelaksanaan upacara Serah Terima Jabatan (Sertijab) Kapolsek Kota Kisaran, dari IPTU Ivan Roberth Sitompul, SH kepada IPTU Joy Ananda Putra, S.Tr.K yang berlangsung di Aula Wirasatya Lantai II...
irdam asahan

Irdam I/BB Kunjer Ke Makodim 0208/AS, Berharap Laporan Dapat Dipertanggung Jawabkan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM - Irdam I/BB, Brigjen TNI Gamal Haryoto Putro, SIP, M.Hum,MSS dan Tim Wasrik laksanakan kegiatan kunjungan kerja ke Makodim 0208/AS Kisaran, Kabupaten Asahan, Selasa (09/03/2021). Komandan Kodim 0208/AS, Letkol Inf. Sri Marantika Beruh, S.Sos menerima kunjungan kerja Irdam...
syaprik polres asahan

Tega Cabuli Anak Tirinya, Syaprik Mendekam Di Sel Tangkapan Reskrim Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM - Berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/83/II/2021/SU/Res Ash, tanggal 04 Februari 2021 telah terjadi tindak pidana persetubuhan terhadap anak dibawah umur dengan inisial M (15) seorang pelajar warga Dusun V, Desa Pasar Lembu, Kecamatan Air Joman, Kabupaten Asahan pada...
Loading posts...

All posts loaded

No more posts