Belum Sampai 12 Jam, Polres Labuhanbatu Berhasil Ringkus Pelaku Pembunuh Seorang Wanita di Aek Natas

Konferensi pers pembunuhan seorang wanita di Aek Natas Labura.(rizal.Red)

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Labuhanbatu berhasil mengamankan pelaku pembunuhan sadis dalam kurun waktu kurang dari 12 Jam.

Hal ini terungkap dalam konferensi pers yang disampaikan Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH di dampingi Kasat Reskrim, AKP Parikhesit, pada Jum’at (6/8/2021).

Dalam kesempatan itu, Kapolres menjelaskan, penangkapan ini menindaklanjuti Laporan Polisi Nomor LP/A/145/VIII/2021/SPKT/POLSEK AEK NATAS/ POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT, tanggal 5 Agustus 2021. Di mana, peristiwa pembunuhan ini terjadi pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 06.00 Wib, di Pinggiran Aliran Sungai Aek Natas, Dusun Pardomuan Nauli, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

Pelaku adalah JS alias Sinaga Perot (51) dan korban Natalina br Sitorus (49), warga Pekan Negeri Lama, Kelurahan Negeri Lama, Kecamatan Bilah Hilir, Kabupaten Labuhanbatu yang berdomisili di Kelurahan Lobusona, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Menurut Kapolres, peristiwa ini berawal pada Selasa (3/8/2021) sekira pukul 14.00 Wib, di mana korban menghubungi pelaku melalui HP dan mengajak korban untuk berangkat ke Rantauprapat dan pelaku menyetujuinya.

Karena hendak berpergian jarak jauh, pelakupun merental 1 unit mobil Avanza warna hitam dan sesampainya di Rantauprapat, pelaku mengantarkan korban ke rumahnya di Kelurahan Lobusona, sedangkan pelaku kembali lagi ke Negeri Lama,” ungkap Kapolres.

Keesokan harinya atau pada Rabu (4/8/2021) sekira pukul 12.00 Wib, korban kembali menghubungi pelaku melalui HP yang sama dan menyuruh pelaku untuk menjemputnya ke Rantauprapat dan sesampainya pelaku ke rumah korban ternyata korban mengajak pelaku untuk berangkat ke Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura, dengan maksud untuk menjumpai paranormal atau dukun guna meminta pelaris.

Baca Juga :  KPUD Labura Sortir 244.090 Lembar Surat Suara

“Sekira pukul 17.00 Wib, korban dan pelaku tiba di Desa Ujung Padang, namun sesuai komunikasi korban dengan orang yang hendak ditemui tersebut bahwa posisinya belum di rumah, sehingga diminta untuk menunggu kedatangan paranormal tersebut. Akhirnya korban dan pelaku sepakat menunggu di suatu tempat dan saat itu pelaku ada niat untuk memancing guna menghabiskan waktu menunggu paranormal kembali ke rumahnya,” jelasnya Kapolres.

Pada saat itu pula, pelaku bertanya kepada seorang perempuan penduduk setempat yang bernama Dinar br Pakpahan di mana lokasi yang ada sungainya dan setelah dijelaskan bahwa 200 meter ada tangkahan bongkar muat sawit yang ada sungainya, sehingga pelaku dan korban pergi ke tangkahan yang dimaksudkan dan sampai malam hari sekira pukul 22.00 Wib, pelaku dan korban masih tetap di tangkahan tersebut pinggir sungai Aek Natas, karena paranormal yang ditunggu belum juga pulang ke rumah.

“Saat itulah korban dan pelaku yang sudah duduk bersama di dalam mobil terjadi pertengkaran. Korban meminta pertanggungjawaban kepada pelaku untuk menikahinya, karena korban mengatakan bahwa ianya sedang hamil, sehingga pelaku tidak terima penjelasan tersebut dikarenakan korban dan pelaku sudah 1 tahun tidak berkomunikasi, sehingga terjadilah pembunuhan tersebut dan setelah itu pelaku membuang mayat korban di pinggir sungai, sedangkan pelaku langsung kembali ke arah Rantauprapat menuju Sei Berombang,” bebernya.

Namun dikarenakan pelaku sudah mengantuk, sehingga pelaku tidur di mobil yang diparkirkan di SPBU Negeri Lama. Keesokan harinya pada Kamis (5/8/2021) sekira pukul 09.00 Wib, pelaku mengembalikan mobil kepada pemiliknya dan pelaku pulang ke rumah untuk persiapan berangkat menuju Pekanbaru.

“Lalu sekira pukul 20.00 Wib, saat pelaku sedang berada di salah satu rumah makan dekat SPBU Perbaungan Aek Nabara menunggu bus yang lewat menuju ke Pekanbaru, pelaku langsung diamankan Tim Sat Reskrim Polres Labuhanbatu,” sebut Kapolres.

Baca Juga :  Kejaksaan Berpotensi Lakukan "Error In Persona " dan "Error In Objecto", Terkait Kasus Lahan 30 Ha di Labuan Bajo

Untuk motif pembunuhan ini, sambung Kapolres, tersangka tidak terima dengan ucapan korban yang meminta pertangggungjawaban untuk menikahi korban, karena tersangka telah menghamilinya.

“Pasal yang dipersangkakan yakni Pasal 340 Jo pasal 338 dan KUHPidana. Pasal 340 dari KUHPidana diancam hukuman mati atau penjara seumur hidup minimal 20 Tahun, sedangkan dalam Pasal 338 dari KUHPidana diancam hukuman penjara selama-lamanya 15 tahun,” tutupnya.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *