Judi Ketangkasan Tembak Ikan di Labura Digrebek, 4 Tersangka Turut Diamankan Polisi

Ke empat tersangka sedang di apit oleh tekab Polres Labuhanbatu.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Team Khusus Anti Bandit (Tekab) Unit Resum Polres Labuhanbatu melakukan penggerebekan lokasi judi ketangkasan tembak ikan yang berada di Dusun 2 Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara. Kamis (16/9/2021).

Sa’at penggerebekan, petugas juga berhasil mengamankan 4 orang yang diduga terlibat dalam permainan judi ketangkasan tembak ikan masing-masing berinisial GS alias Gabe (31), ASP alias Aldi (18), MS alias Muskan (21) dan SM alias Yadi (20). Keempat pelaku merupakan Warga Dusun 2, Desa Ujung Padang, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labura.

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, melalui Kasat Reskrim AKP Parikhesit menerangkan, penggerebekan ini berawal saat pihaknya mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya permainan judi tembak ikan yang beroperasi di wilayah hukum Polres Labuhanbatu.

Menurutnya, usai mendapat laporan itu, tim yang dipimpin oleh Kanit Resum Iptu Tito Alhafezt langsung bergerak menuju tempat sesuai dengan informasi yang diterima dan berhasil mengamankan empat orang laki-laki di Dusun 2 Desa Ujung Padang Kecamatan Aek Natas, tepatnya di Warung Sikoling.

“Dari keempat orang ini, salah satu diantaranya merupakan pemilik warung berinisial GS alias Gabe yang mengaku sudah seminggu beroperasi dan mendapat keuntungan Rp 1.700.000 per bulan untuk sewa tempat. Untuk yang tiga orang lagi adalah pemainnya,” jelas Kasat saat dikonfirmasi, Sabtu (18/9/2021).

Para pemain judi ini juga mengakui membeli chip judi tembak ikan dari pemilik warung minimal Rp10.000,- selanjutnya chip tersebut dimainkan ke mesin judi dan jika berhasil ada yang mendapat 10 chip, 20 chip, 50 chip. Chip-chip tersebut bisa dijual kembali kepada pemilik warung dengan harga yang sama.

“Untuk mesin judi game ketangkasan tembak ikan ini didapat dari seseorang berinisial AG, Warga Pulo Raja Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Baca Juga :  Diminta Polsek Kualuh Hulu Hentikan Kegiatan Dugaan Pengutipan Liar Dijalan Sukarame Baru

Pelaku berikut barang bukti 1 unit mesin judi tembak ikan, uang senilai Rp853.000, dan 1 buah kunci mesin judi tembak ikan berwarna biru dengan chip berwarna hijau, langsung dibawa ke Mapolres Labuhanbatu guna proses hukum lebih lanjut.

Reporter : Rizal
Editor : Redaksi

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *