PAW Jainal Samosir Diduga Tidak Sah, Kantor Hukum Ricky Panjaitan Gugat Partai Hanura.

advokat ricky panjaitan rekan

Medan, POJOKREDAKSI.COM – Dalam waktu dekat ini, tepatnya hari Rabu tanggal 27 Oktober 2021 persidangan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum atas nama Jainal Samosir terhadap Partai Hanura akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan Perbuatan Melawan Hukum tersebut didaftarkan oleh Jainal Samosir melalui kuasa hukumnya Ricky Panjaitan, SH., Yudi Panjaitan, SH., Jogi Panjaitan, SH. MH., dan Eduard Sahat Lumbantobing, SH., sesuai dengan register perkara nomor: 590/Pdt.G/2021/PN Jkt.Pst.

Kuasa Hukum menilai Jainal Samosir selaku anggota Partai Hanura Labuhanbatu Utara tidak pernah melakukan perbuatan yang menyalahi Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Partai Hanura hingga saat ini.

“Kami mengajukan Gugatan Perbuatan Melawan Hukum di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat terhadap perbuatan yang dilakukan oleh DPP Hanura, DPD Hanura Sumatera Utara dan DPC Hanura Labuhanbatu Utara terhadap Jainal Samosir. Kami menilai perbuatan tersebut merupakan perbuatan melawan hukum, karena Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) atas nama Jainal Samosir sesuai surat nomor : A/115/DPP-HANURA/IX/2021 tanggal 20 September 2021, tidak pernah diberitahukan sebelumnya. Sehingga PAW kepada Klien kami adalah Tidak Sah dan Batal Demi Hukum dan/atau Tidak Berkekuatan Hukum.” Ucap Ricky Panjaitan, di Kantor Hukum Ricky Panjaitan, S.H & Rekan, Jalan Ngumban Surbakti No.62, Medan. Selasa, (12/10/2021).

“Klien kami Jainal Samosir telah menjalankan Hak dan Kewajibannya baik sebagai anggota Partai Hanura maupun sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Labuhanbatu Utara,” terangnya.

Menurut Ricky, Jainal Samosir, tidak pernah melakukan kesalahan atau perbuatan tercela baik dalam organisasinya maupun dalam mengemban perjuangan kepentingan rakyat khususnya komisi di DPRD Labuhanbatu Utara.

Baca Juga :  Feri Anggriawan, Raih 2.727 Suara di Dapil 2 Kota Lubuklinggau

Akan tetapi, kata Ricky, secara tiba-tiba Jainal mendapat Surat dari DPP HANURA dengan Surat Nomor : A/115/DPP-HANURA/IX/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW) tanpa diberitahukan kepadanya.

“Sebelumnya, adanya surat dari DPP HANURA terkait Persetujuan PAW, setelah DPC Hanura Labuhanbatu Utara menyurati DPP Hanura dengan perihal Pemberhentian Anggota dan PAW anggota DPRD Hanura Labuhanbatu Utara tanpa diketahui dan diterima oleh klien kami,” tegas Ricky.

“Alasan DPP Hanura melakukan PAW terhadap klien kami tidak dijelaskan secara rinci pasal berapa pelanggaran dalam melanggar AD/ART Partai Hanura sehingga Klien kami harus dilakukan Proses PAW. Tidak hanya itu, alasan DPC Hanura Labuhanbatu Utara menyatakan bahwa klien kami tersandung dalam Perkara Narkotika pada tanggal 13 Agustus 2021, tidak berdasar dan tidak sesuai dengan AD/ART Partai dan UU Partai Politik karena Pemberhentian seseorang harus melalui adanya Putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap oleh karena itu seharusnya asas praduga tidak bersalah harus diterapkan pada Klien Kami sesuai hukum yang berlaku.” Ungkap Ricky.

Diketahui, gugatan tersebut bermula karena Jainal Samosir diberhentikan dari Partai Hanura dan dari Keanggotaan DPRD Kabupaten Labuhanbatu Utara sesuai Surat Nomor : A/115/DPP-HANURA/IX/2021 tanggal 20 September 2021 perihal Persetujuan Pergantian Antar Waktu (PAW).

Saat Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi, Ricky juga menjelaskan, bahwa proses PAW yang dilakukan oleh DPP Hanura seharusnya melalui mekanisme AD/ART Partai Hanura dengan melibatkan Mahkamah Partai untuk pemberhentian anggota partai, namun hal ini DPP Hanura tidak pernah melakukan proses Persidangan di Mahkamah Partai sesuai amanat dari Undang-Undang Partai Politik. Dalam Undang-Undang No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik pasal 16 ayat (1) secara jelas disebutkan.

Baca Juga :  DPC Partai Hanura Labura Bentuk Tim Penjaringan Penetapan dan Pemenangan DPC Partai Hanura Labura dalam Pilkada 2024

Anggota Partai Politik diberhentikan keanggotaannya dari Partai Politik apabila:
– Meninggal dunia;
– Mengundurkan diri secara tertulis;
– Menjadi anggota Partai Politik Lain;
– Melanggar AD dan ART

Sedangkan didalam Pasal 16 ayat (2) menyebutkan “Tata cara pemberhentian keanggotaan Partai Politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Partai Politik. Ujar Ricky menjelaskan.

(Tim/Red)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *