Polres Labuhanbatu Kembali Tangkap Residivis Narkoba Dengan Kasus Yang Sama

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Seorang pria dewasa yang juga merupakan seorang residivis, berinisial UK alias Kem (38) diringkus personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu di Jalan Martinus Lubis Paindoan, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sabtu (13/11/2021) sekira pukul 16.30 WIB.

Informasi yang berhasil dihimpun dari pihak Kepolisian. Tersangka Kem (38) adalah warga Jalan Martinus Lubis Pekan Lama, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu. Ditangkapnya Kem (38) karena diduga menjadi seorang bandar narkoba yang sudah menjadi target petugas, serta telah meresahkan masyarakat.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Anhar Arlia Rangkuti, S.IK., melalui Kasubag Humas, AKP Murniati, Minggu (14/11/2021) menjelaskan, pelaku merupakan bandar sabu-sabu yang sudah menjadi target kerena selalu meresahkan masyarakat.

Penangkapan dipimpin Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu dan Kanit Idik I, Ipda Sarwedi Manurung, ujarnya, berawal adanya informasi dari masyarakat bahwa areal kebun sawit di sana sering dijadikan untuk transaksi jual beli narkoba jenis sabu-sabu oleh pelaku.

Selanjutnya ditindaklanjuti melakukan undercoverbuy dengan cara memesan sabu-sabu terhadap tersangka. Saat transaksi dengan petugas itulah Kem diringkus beserta barang bukti sabu-sabu seberat 1,39 gram brutto, uang Rp 381.000, 1 pack plastik klip kosong, 1 timbangan elektrik dan 1 handphone.

Pengakuan pelaku yang memiliki anak 1 itu, niat kembali menjual sabu-sabu dikarenakan tergiur keuntungan Rp 200 hingga Rp 400 ribu per gramnya, sementara putaran transaksi 2 sampai 5 gram per hari.

Akibat perbuatannya, tersangka dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat (1)Sub 112 ayat (1) dari Undang-Undang no 35 tahun 2009 tentang darkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *