Edarkan Shabu dan Ekstasi, MK Disikat Team Opsnal Sat Res Narkoba Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Sat Res Narkoba, Polres Asahan telah mengamankan seorang pengedar Narkotika jenis Shabu dan Ekstasi berinisial MK (38), warga Jalan Cokroaminoto, Gang Berdikari, Kelurahan Mekar baru, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, di Jalan Sei Silau, Lingkungan I, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan pada hari Senin, tanggal 29 November 2021, sekira pukul 16:00 Wib.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menyebutkan, berdasarkan adanya informasi dari Masyarakat yang dapat dipercaya, bahwa ada seorang laki-laki dengan panggilan inisial MK yang sedang berjualan Narkotika jenis Shabu, di daerah Jalan Sei silau, Lingkungan I, Kelurahan Tebing Kisaran, Kecamatan Kisaran Barat, Kabupaten Asahan, tepatnya di sebuah warung dengan ciri-ciri yang sudah diketahui.

“Atas informasi tersebut, Petugas opsnal Sat Narkoba, Polres Asahan yang dipimpin oleh Kanit Idik II, Sat Narkoba Polres Asahan, Ipda Wanter Simanungkalit langsung bergerak ke TKP, untuk melakukan penyelidikan,” ucap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Jumat (3/12/2021).

Setibanya di lokasi, setelah Petugas melakukan pengintaian dan benar melihat ciri-ciri pria seperti yang dilaporkan, maka dengan sigap Team melakukan penangkapan serta penggeledahan terhadap Tersangka.

“Jadi saat itu juga petugas dilapangan langsung melakukan penangkapan serta mengamankan pria tersebut, untuk dilakukan penggeledahan badan. Lalu dari daerah sekitar TKP ditemukan Narkotika jenis Shabu didalam bungkus kotak rokok Dji samsoe, yang diselipkan dibalik pot bunga,” ungkap Kapolres.

Setelah dilakukan interogasi, laki-laki tersebut mengaku berinisial MK dan dirinya juga mengakui Narkotika jenis Shabu tersebut adalah miliknya, yang ia peroleh dari seseorang berinisial W warga Kota Kisaran.

Baca Juga :  Kasat Binmas Polres Asahan Hadiri Focus Group Discution di Hotel Madani

“Untuk barang bukti yang diamankan berupa, 3 (tiga) paket plastik klip ukuran sedang berisi butiran kristal diduga Shabu dengan berat bruto 2,04 Gram, 1 (satu) plastik klip yang berisikan Narkotika jenis Ekstasi warna kuning dengan berat bruto 0,68 Gram, 1 (satu) bungkus plastik klip kosong, 1 (satu) unit HP Nokia warna hitam, 1 (satu) kotak rokok Dji samsoe, 1 (satu) pipet sekop serta uang hasil penjualan Rp 200.000,-,” papar Kapolres.

Guna proses penyidikan lebih lanjut, Pelaku berikut barang bukti yang ditemukan langsung dibawa ke Sat Res Narkoba, Polres Asahan.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *