Polsek Bandar Pulau Berhasil Amankan 3 Pengedar Narkotika Jenis Shabu

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kepolisian Sektor (Polsek) Bandar Pulau, Polres Asahan mengamankan 3 (tiga) orang pria, yang diduga merupakan Pelaku tindak pidana Narkotika jenis Shabu.

Ketiga pria tersebut berinisial AA (19), warga Dusun lV, Desa Padang Pulau, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan, DW alias Betok warga Dusun IV, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan dan DIH alias Kutil, warga Dusun III, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Bandar Pulau, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menerangkan, Pelaku diamankan pada Sabtu, 1 Januari 2022, sekira pukul 05:00 Wib, di Dusun Vl, Desa Aek Songsongan, Kecamatan Aek Songsongan, Kabupaten Asahan ketika Personil Aipda Ahmad Fauzi Lubis bersama dengan Bripka Rudi Harianto melaksanakan piket, di Polsek Bandar Pulau, sekira pukul 04:45 Wib.

“Saat sedang melaksanakan piket, Personil didatangi seorang saksi dari Kepala Dusun Vl, Desa Aek Songsongan yang melaporkan adanya seorang laki-laki berinisial AA diamankan warga, di rumah saksi Zainal Hariadi karena diduga mau melakukan percobaan pencurian dirumah milik saksi Zainal Hariadi,” ucap Kapolres, Minggu (9/1/2022).

Menerima laporan tersebut, pelapor Aipda Ahmad Fauzi Lubis pun langsung melaporkan kepada Kapolsek Bandar Pulau, AKP Ali Yunus Siregar yang selanjutnya Kapolsek memerintahkan pelapor dan saksi Bripka Rudi Harianto untuk mengecek kejadian tersebut.

“Setelah dilakukan pengecekan, ternyata kejadian tersebut benar dimana seorang laki-laki berinisial AA telah diamankan warga diteras rumah. Disitu pelapor Aipda Ahmad Fauzi Lubis bersama dengan Bripka Rudi Harianto menyuruh Pelaku membuka tas sandang bawaannya dan setelah dibuka, ternyata isi tas tersebut terdapat 1 (satu) plastik kecil berisikan butiran kristal Narkotika jenis Shabu-shabu,” ungkap Kapolres.

Baca Juga :  Usai Tabrak Lari di Jalan Lontar, Sopir dan Penumpang Dijadikan Tersangka Pemerasan

Lebih lanjut Kapolres menyebutkan, pelaku AA mengaku bahwa dirinya mau menjual Shabu tersebut, yang mana sebelumnya dibeli dari 2 orang laki-laki berinisial DW alias Betok dan DIH alias Kutil.

“Dari keterangan pelaku AA, Petugas kemudian melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan Pelaku DW alias Betok dan DIH alias Kutil. Kemudian ketiga Pelaku bersama barang bukti 1 (satu) buah tas sandang warna biru merk Levis berisikan 1 (satu) bungkus plastik klip kecil yang berisikan butiran kristal Narkotika jenis Shabu Brutto 0,16 Gram telah diamankan di Polsek Bandar Pulau,” pungkasnya.

Atas perbuatannya, para Pelaku akan dikenakan Pasal 114 (1) Sub 112 (1) jo 132 (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009, tentang Narkotika.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *