MENDAGRI TITO KARNAVIAN PLINTAT PLINTUT, APAKAH KARENA TEKANAN PARTAI POLTIK ATAU POLITIK UANG DALAM PENGESAHAN WAKIL BUPATI ENDE

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM –Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian hingga sekarang membisu, tidak transparan seputar tindakannya yang plintat plintut/tidak konsisten menegakan peraturan perundang-undangan terkait pemilihan Wakil Bupati Ende tanggal 11 November 2021, hingga terjadi pelantikan terhadap Erikos Emanuel Rede, tanggal 27 Januari 2022 kemarin.

Semenjak terpilihnya Erikos Emanuel Rede (EER) sebagai Wakil Bupati Ende periode 2019-2024, muncul problem yuridis yang serius, karena EER tidak melampirkan usulan DPP Partai Pengusung, sebagai syarat yang diwajibkan oleh peraturan perundang-undangan yaitu, pasal 176 UU No.10 Tahun 2016 Tentang Pilkada tidak dipenuhi EER selaku Calon Wakil Bupati.

Tidak dipenuhinya persyaratan calon berupa “tidak melampirkan usulan DPP. Partai Politik Pengusung, sempat dipersoalkan Publik dan ketika berkas Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende sampai ke Mendagri, ternyata Mendagri-pun pada tanggal 22 November 2021, Pukul 15.30;27 WIB.

Pada ULA (Unit Layanan Administrasi)  Kemendagri, menyatakan : “Permohonan Ditolak”.

Adapun alasan Penolakan Kemendagri melalui Kasubag ULA Kemendagri pada tanggal 22/11/2022, Pukul 15.30; 27 WIB, kami kutip: “Mohon maaf untuk usul pengesahan pengangkatan Wakil Bupati Ende belum dapat diproses dikarenakan tidak melampirkan usulan Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Pengusung. Dasar hukum :      1. Bab I Ketentuan Umum pasal 1 angka 5 UU No. 1 Tahun 2015;  2. Penjelasan Pasal 176 UU No. 10 Tahun 2016; 3. Penjelasan Pasal 39 ayat (2) dstnya.

TITO KARNAVIAN TERJEBAK KONSPIRASI

Meskipun SK. DPP Partai Pengusung sejak awal sudah disoal Publik dan Para Praktisi hukum agar dilengkapi melalui mekanisme pemilihan ulang, namun hal itu diabaikan dan DPRD Ende tetap membuat Surat Usulan Pengesahan Pengangkatan kepada Mendagri dan tetap dikirim dengan kondisi tidak lengkap persyaratan dimaksud.

Baca Juga :  Bupati Asahan Buka Muskab DPK Korpri Asahan ke-VI

Respons Mendagri atas Usul Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende tanggal 22/11/2021, begitu cepat, seketika itu juga Menolak Usul Pengesahan melalui ULA Kemendagri tgl. 22/11/2021, namun, baik EER dan Partai Pengusung maupun DPRD Ende tetap bergeming mengabaikan syarat wajib yang sebelumnya disoal Publik untuk segera diperbaiki.

Yang mengherankan, mengapa Mendagri berubah pendirian dan terjebak dalam konspirasi politik, lantas “gelap mata” mengeluarkan SK. No. : 132.53-67 Tahun 20 22, tgl.19/1/ 2022 Tentang Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende, Provinsi NTT.

Begitu pula dengan Dirjen OTDA, mengapa dengan Surat No.: 132.53/879/OTDA, tgl. 25/1/2022, Hal Penyampaian Salinan dan Petikan SK. Mendagri No. : 132.53-67 Tahun 2022, tanggal 19/1/2022, Dirjen OTDA a/n. Mendagri meminta agar Gubernur Provinsi NTT, “Melaksanakan Pelantikan Wakil Bupati Ende Terpilih a/n. Erikos Emanuel Rede” dan “Menyiapkan Laporan dan Berita Acara Pelantikan kepada Menteri Dalam Negeri”, saat posisi kelengkapan persyaratan Calon tidak terpenuhi.


MENGAPA MENDAGRI PLINTAT PLINTUT

Pemilihan Wakil Bupati Ende, adalah soal kecil bagi tugas Mendagri. Pertanyannya mengapa Mendagri sampai bersikap plintat plintut menghadapi problem kecil yang sudah disikapi dengan Menolak Usul Pengesahan Pengankatan. 

Mengapa Tito Karnavian mendadak berubah, apakah Tito Karnavian berada dalam tekanan kekuasan Partai Politik atau karena tekanan Politk Uang lalu berubah pendirian, karena dalam konteks politik saat ini, tekanan Partai Politik dan Politik Uang ikut menentuka perilaku politik seseorang, siapapun dia.

Jika saja karena tekanan Partai Politk yang dahsyat atau Politik Uang  yang mengalir deras, maka relevankah sikap seorang Tito Karnavian menjadi plintat plintut, hari ini menolak usul, besok mengeluarkan SK Pengesahan tetapi kemudian menjelang pelantikan Tito Karnavian menarik kembali SK Pengesahannya, tetapi membiarkan Gubernur NTT, tetap melantik Wakil Bupati Ende.

Baca Juga :  Penangkapan Nurdin Abdullah Tidak Sah, KPK Langgar Pasal Pasal 5 dan Pasal 7 KUHAP

Pertanyaannya pertanda politik apakah ini, apakah Gubernur NTT sedang melawan atasannya Mendagri sekedar menjaga wibawa Pemprov NTT atau mereka sesungguhnya sedang bersandiwara memainkan harapan publik Ende dan demokrasi di NTT demi sesuatu yang lain dari tujuan bernegara menurut konstitusi.

ENDE TIDAK PUNYA WAKIL BUPATI

Surat Dirjen OTDA.meskipun a/n. Mendagri pada 27/1/2022, menarik kembali seluruh Dokumen SK Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende dari tangan Gubernur NTT, karena dari sisi formal dan prosedur Pengesahan Pegangkatan, perlu dilakukan konsolidasi bersama, membuktikan bahwa Mendagri dalam kondisi labil dan tertekan dalam dua tarikan kekuatan politik hitam dan putih.

Penarikan kembali seluruh Dokumen SK. Pengesahan Pengangkatan Wakil Bupati Ende sebelum pelantikan dilakukan Gubernur NTT pada 27/1/2022, oleh Dirjen OTDA, meskipun a/n. Mendagri, sekali lagi “memastikan” bahwa kekuranglengkapan persyaratan Usulan DPP. Partai Politik Pengusung Wakil Bupati Ende, menjadi ganjalan yang sangat serius yang tidak bisa ditawar-tawar dan tidak pernah mau diselesaikan secara mekanisme hukum.

Akibatnya Ende tidak punya Wakil Bupati, Erikus E. Rede tidak boleh menjakankan tugas Wakil Bupati Ende, karena pada saat pelantikan SK. Pengesahan sudah ditarik, karenanya tidak ada legitimasi hukum dan politik yang mendukung pelaintikan Wakil Bupati Ende. 

Karena itu DPRD Ende segera membentuk Panitia Pemilihan Wakil Bupati untuk memproses kembali sesuai aturan atau membiarkan Kabupaten Ende tanpa Wakil Bupati hingga 2024, karena soal kekuranglengkapan persyaratan Calon hanya boleh dilengkapi saat mendaftar di Panitia Pemilihan, tidak boleh dimasukan lewat pintu belakang secara ilegal di Kemendagri.

Jakarta, 2 Februari 2022.

PETRUS SELESTINUS
(KOIRDINATOR TPDI & ADVOKAT PERADI).

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *