Ungkap Fakta Kasus Curanmor Oleh Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat

reskrim polsek simpang empat

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat, IPDA Jefri Helmi, S.H menjelaskan terkait pengungkapan dan penindakan terhadap Kasus spesialis Curanmor beserta Penadah barang hasil kejahatan pada hari Kamis, tanggal 10 Februari, sikira pukul 16:00 Wib, di Pancakarsa Kota Tanjung Balai.

Dirinya mengatakan, bahwa Pelaku curanmor adalah spesialis bongkar rumah untuk mencuri sepeda motor dari dalam rumah dengan modus merusak pintu atau jendela, agar bisa masuk kedalam rumah korbannya.

“Jadi Pelaku mengakui telah melancarkan aksinya lebih dari 10 kali di Wilkum Polsek Simpang Empat dan Kota Tanjung Balai,” ungkapnya Via WA kepada Awak Media, Minggu (13/2/2022).

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat juga menerangkan, bahwa dalam menjalankan aksinya diketahui Pelaku selalu mengajak istrinya berinisial “S” dan anaknya “A” yang masih berumur 7 Tahun, namun istri dan anaknya tersebut tidak ikut dalam menjalankan aksinya, keduanya hanya dimanfaatkan sebagai tameng, apabila Pelaku ketahuan dalam menjalankan aksinya tersebut.

“Terhadap istri serta anak kandung Pelaku tidak dilakukan penahanan,” jelasnya.

Lebih lanjut IPDA Jefri Helmi, S.H mengatakan, dari hasil penangkapan dan penggeledahan yang dilakukan terhadap Pelaku, ada 10 Unit sepeda motor yang berhasil diamankan oleh personil Polsek Simpang Empat, yang mana diduga hasil dari hasil tindakan kejahatan.

Kanit Reskrim Polsek Simpang Empat tersebut kembali menghimbau kepada masyarakat yang merasa sebagai korban daripada tindak kejahatan oleh Pelaku, agar segera datang melapor ke Mapolsek dengan membawa dan menunjukkan bukti yang sah.

Baca Juga :  Polsek Tambelang Ikut Kegiatan Ceremonial Vaksinasi AKABRI 1999 Peduli Desa 100% Kekebalan Komunal

“Bagi masyarakat yang merasa pernah kehilangan sepeda motor, silahkan datang ke Mapolsek Simpang Empat dengan membawa surat-surat bukti kepemilikan sepeda motornya dan apabila memang ada yang sesuai, maka akan dikembalikan kepada pemilik yang sah tanpa ada pungutan biaya,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *