Operasi Yustisi Tahun 2022, Polres Asahan beri Teguran Lisan terhadap 43 Pelanggaran

ops yustisi asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Dalam rangka antisipasi gangguan kamtibmas sekaligus penerapan disiplin Protokol Kesehatan, personil Polres Asahan melaksanakan patroli blue light dan Ops Yustisi Tahun 2022. Rabu, (16/2/2022).

Dipimpin langsung Pawas, AKP Patar Manurung (Kasubbag RenProgar Bag Ren Polres Asahan) dan Padal, Iptu Arbin Rambe, S.H (Kanit 3 Sat Reskrim Polres Asahan) serta dampingi Kepala BPBD Kabupaten Asahan, personil gabungan menyambangi 6 lokasi yakni, River View Cafe, Jalan Imam Bonjol Kisaran, GOI’S Bakery Coffee Shop, Jalan Imam Bonjol Kisaran, Warung Ayam Geprek, Jalan Imam Bonjol Kisaran, Warung 95, Jalan Imam Bonjol Kisaran, Callisto Cafe, Jalan Imam Bonjol Kisaran serta Cafe IN, Jalan Imam Bonjol Kisaran.

“Kegiatan ini dilakukan dengan cara mobile, untuk antisipasi gangguan Kamtibmas serta penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan, dalam pencegahan dan pengendalian Covid-19 juga Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), di Wilayah Hukum Polres Asahan,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H.

Dimana dalam pelaksanaan kegiatan tersebut Kapolres mengatakan, personil mengedepankan senyum, sapa dan salam dalam memberikan peringatan kepada warga masyarakat Kabupaten Asahan, terkait Prokes serta memeriksa kendaraan serta melakukan penggeledahan antisipasi sajam juga Narkoba serta identitas diri.

“Dari hasil pelaksanaan operasi yustisi 2022, personil memberikan teguran lisan sebanyak 43 orang yang terdiri dari 40 orang perorangan dan 3 orang pelaku usaha,” ungkap Kapolres.

Kapolres berharap kepada warga masyarakat Kabupaten Asahan, untuk selalu mematuhi dan menerapkan Protokol Kesehatan, guna kepentingan kesehatan bersama.

Baca Juga :  Forkopimda Kabupaten Asahan Ikuti Upacara Detik-Detik Proklamasi Secara Virtual

“Seperti memakai masker, mencuci tangan serta tidak melakukan kerumunan, lebih baik dirumah apabila tidak ada keperluan yang penting,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *