Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang Amankan Jupri Pengedar Ganja Bagan Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Unit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Polres Asahan mengamankan seorang pria berinisial MJ alias Jupri (39), warga Dusun IX, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan.

Pria yang keseharian berprofesi sebagai Nelayan ini diamankan atas dugaan kasus peredaran Narkotika jenis Ganja di kediaman rumahnya.

“Pelaku MJ alias Jupri diamankan pada hari Senin, tanggal 14 Februari 2022, sekira pukul 18:00 Wib atas adanya informasi masyarakat, bahwa di Dusun IX, Desa Bagan Asahan Baru, Kecamatan Tanjung Balai, Kabupaten Asahan, sering dijadikan tempat untuk menjual Narkotika jenis daun ganja kering,” ujar AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H, Sabtu (19/3/2022).

Atas dasar informasi tersebut, Personil yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Sei Kepayang, Ipda Hendra Bangun, S.H menuju ketempat lokasi, untuk melakukan pengintaian dan kemudian mengamankan Pelaku.

“Ketika dilakukan penggeledahan, ditemukan sejumlah barang bukti berupa 5 bungkus kertas berwarna cokelat berisikan Narkotika diduga jenis daun Ganja kering dengan brutto 8.54 gram, 1 bungkus plastik warna orange berisikan Narkotika diduga jenis Ganja yang di balut dengan kertas koran dengan netto 60.06 gram, 1 buah hekter, 33 potongan kertas warna coklat, 1 buah kertas tiktak,” ungkap Kapolres.

Kepada Petugas, pelaku MH alias Jupri mengakui bahwa Narkotika jenis Ganja tersebut adalah miliknya, yang didapat dari seseorang dengan inisial Bo, warga Bagan Asahan.

“Saat ini Petugas masih melakukan pengembangan, untuk menangkap sang bandar,” pungkasnya.

Baca Juga :  Jambret Spesialis Tas Di Ringkus Unit Reskrim Polsek Asemrowo

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *