Penyuluhan hukum dari Kumdam XVIII/Kasuari untuk prajurit kodim 1804/Kaimana beserta Persit KCK cab XL koorcab rem 182 Jo

Fakfak Papua Barat. POJOKREDAKSI.COM – Kaimana-Kodim 1804/Kaimana menggelar penyuluhan hukum triwulan I Tahun Anggaran (TA) 2022 bagi personel militer dan persit jajarannya, di Aula Makodim 1804/Kaimana.

Dandim 1804/Kaimana, Letkol Inf Chairi Suhanda yang di wakili Kasdim Mayor Inf Surianto dalam sambutannya menyampaikan bahwa kegiatan penyuluhan hukum tersebut sangat penting guna lebih meningkatkan kedisiplinan, kepatuhan dan ketaatan pada aturan hukum.

“Kegiatan ini juga untuk memberikan dan menambah wawasan tentang hukum kepada seluruh prajurit, maupun anggota Persit,” ujarnya,Kamis (24/03/2022).

Dandim 1804/Kaimana menyampaikan agar para anggota bisa mengikuti penyuluhan hukum dengan baik dan serius.

“Sehingga apa yang disampaikan oleh pemberi materi dapat kita serap dan selanjutnya dijadikan bekal dalam pelaksanaan tugas sehari-hari,” harapnya.

Dalam kesempatan tersebut, pemateri Letkol Chk Budi Priyanto memaparkan beberapa poin penting materi hukum, mulai dari ;
a. Kekerasan dalam Rumah Tangga.
b. patuh dan tertibnya dalam berlalu lintas.
c. Bahayanya Narkotika.
d. Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
e. Tata cara Nikah, Cerai dan Rujuk.
f. Perkasa menonjol(Desersi, THTI, Insubkordinasi,Asusila, Pembunuhan, Penaniyayaan dan Perkelahian).

Penyuluhan menjelaskan tentang hukum administrasi pemberhentian dengan tidak hormat di lingkungan TNI-AD, sekaligus pedoman tentang tradisi penerimaan personel baru TNI.

Penyuluh berharap melalui kegiatan penyuluhan tersebut, tingkat pelanggaran dan permasalahan hukum militer dapat dipahami sesuai dengan aturan yang berlaku.

Selain itu, anggota militer maupun PNS diminta dapat meminimalisir angka pelanggaran satuan, khususnya di jajaran Kodim 1804/Kaimana

“Sebagai anggota TNI dan anggota Persit, dituntut mampu menjadi teladan bagi masyarakat. Prajurit juga harus menghindari terjadinya pelanggaran-pelanggaran di lingkup militer, apalagi tindak kejahatan yang kaitannya bersinggungan dengan hukum,” tuturnya.

Baca Juga :  Satgas Yonif 144/JY Gelar Vaksinasi Covid-19 Bersama Polri Dan Aparat Desa Perbatasan

Mayor Inf Surianto sebagai Kasdim 1804/Kaimana juga mengingatkan kepada seluruh peserta agar bijak menggunakan aplikasi media sosial sesuai dengan perintah Kasad (Kepala Staf Angkatan Darat/Amatus Rahakbauw)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *