Curi Hand Phone Didalam Rumah, Residivis Kambuhan Ditembak Sat Reskrim Polres Asahan

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Petugas Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Asahan mengamankan seorang Pria berinisial A (20), warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Pria yang merupakan seorang Nelayan tersebut diamankan Petugas lantaran telah melakukan Pencurian pemberatan / Curat, di dalam rumah korban Dusun V, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan.

Pelaku berinisial A (20), warga Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan.

Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira, S.I.K, M.H menerangkan, bahwa peristiwa Pencurian tersebut dialami oleh Korban, Ahmad Fadli Armaya (20), warga Dusun V, Desa Sei Kamah II, Kecamatan Sei Dadap, Kabupaten Asahan pada hari Kamis, tanggal 17 Maret 2022, sekira sekira pukul 08:00 Wib.

“Korban melaporkan, bahwa 1 (satu) unit Hand Phone merk Vivo Y33s warna midday dream miliknya telah hilang, yang diduga dilakukan oleh Terlapor melalui jendela kamar rumah,” ujar Kapolres, Jumat (25/5/2022).

Akibat kejadian tersebut, Korban merasa mengalami kerugian sebesar Rp 4.700.000,- yang kemudian melaporkannya kepada Petugas.

“Berdasarkan kejadian tersebut, Petugas pun langsung melakukan penyelidikan dan pada hari Kamis, tanggal 24 Maret 2022, sekira pukul 15:00 Wib, Petugas mendapat informasi, bahwa Pelaku merupakan seorang laki-laki berinisial A sedang berada di rumah Dusun III, Desa Hessa Air Genting, Kecamatan Air Batu, Kabupaten Asahan,” ungkapnya.

Mendapat informasi keberadaan Pelaku, Petugas kemudian turun ke lokasi dan segera mengamankan Pelaku.

Baca Juga :  Gasak 2 Toko Bersama Rekannya, ACH Diringkus Sat Reskrim Polres Asahan

“Namun pada saat dilakukan penangkapan, Pelaku melawan yang dapat membahayakan jiwa Petugas, sehingga diambil tindakan tegas dan terukur,” tandas Kapolres.

Sebelum dibawa ke kantor Sat Reskrim Polres Asahan, Pelaku terlebih dahulu dibawa ke Rumah Sakit Umum HAMS Kisaran, untuk mendapatkan perawatan.

“Kepada Petugas, Pelaku mengakui telah mencuri 1 unit Hand Phone merk Vivo Y33s warna midday dream dari rumah Korban dan Pelaku juga mengaku Residivis pernah dihukum penjara dengan kasus Pencurian dengan pemberatan pada tahun 2020 dengan vonis 10 bulan,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *