Selama 2 Pekan di Bulan Suci Ramadhan Polres Labuhanbatu Ringkus 12 Pelaku Narkoba

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI – Polres Labuhanbatu, melalui Satuan Reserse Narkoba (Satres Narkoba) dan Polsek Jajarannya berhasil menangkap 12 orang penjahat narkoba yang beraksi pada saat bulan suci Ramadhan.

Informasi yang berhasil diterima dari pihak kepolisian, pengungkapan terhadap pelaku tindak pidana narkoba ini selama 2 pekan terahir terhitung sejak tanggal 1 sampai dengan 12 April 2022.

“Sebanyak 12 kasus dengan 12 orang tersangka berhasil kita ungkap, yang mana 8 kasus dan 8 tersangka diungkap Satreskoba Polres Labuhanbatu, sisanya diungkap oleh Polsek jajaran,” terang Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu, dalam konferensi persnya, Rabu (13/4/2022), didampingi PS Kasi Humas Iptu Agus, Kaur Bin Ops Narkoba Iptu Elimawan Sitorus, Kanit 1 Narkoba Iptu Eko Sanjaya.

Kasat bilang, barang bukti yang berhasil disita dalam kasus tersebut secara komulatif jumlahnya 29,91 gram netto.

Ia juga membeberkan identitas para tersangka yang masing-masing berinisial DM (21) Warga Bangun Rejo Pulo Dogom Kecamatan Kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), PS (36) Warga Dusun VII Pasar Tapian Desa Perpaudangan Kabupaten Labura, IK alias Kotul (43) Warga Sopo Onggang Baru Paluta yang berdomisili di Dusun Suka Makmur Desa Tebing Linggahara, ASR (20) Warga Dusun V Desa Bangun Kecamatan Pulo Rakyat Asahan, A (37) Warga Dusun III Batang Seponggol Desa Teluk Panji Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel), S alias Sutrisno (32) Warga Suka Mulia Desa Pondok Batu Aek Nabara Kabupaten Labuhanbatu, AN (46) Warga Dusun Cikampak Desa Aek Batu Labusel, BN (36) Warga Dusun X Desa Belingkut Labura, BS (26) Warga Desa Sabungan Labusel, S (43) Warga Dusun IB Desa Pangkatan Labura, AR (31) Warga Desa Simaninggir Simundol Labura, ASP alias Saidi (40) Warga Dusun IA Desa Simpang Merbau Labura.

Pihaknya juga melakukan Restorative Justice terhadap 3 tersangka oleh Tim Assessment Terpadu (TAT), masing-masing berinisial AS, BN dan S. Namun hasilnya ketiganya tetap ditahan dan diproses ke persidangan.

“Ini merupakan wujud dari komitmen sinergitas dari TAT, yang terdiri dari Polres Labuhanbatu, Kejaksaan dan BNNK Labura,” tutupnya.

(Rizal)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *