Kapolres: Tersangka Bisa Terancam Hukuman Mati atau Penjara Seumur Hidup

Tanjung Balai, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Tanjung Balai, AKBP Triyadi, S.H, S.I.K kembali memimpin lanjutan Konferensi Pers, hasil ungkap kasus pembunuhan di Jalan Mangga, Kota Tanjung Balai yang terjadi pada hari Selasa, tanggal 10 Mei 2022, sekira pukul 22.30 Wib.

Pemaparan ungkap kasus dilaksanakan pada hari Kamis, tanggal 12 Mei 2022, di Loby belakang Mapolres Tanjung Balai pada Pukul 14:35 Wib, yang mana turut dihadiri oleh Waka Polres Tanjung Balai, Kompol H. Jumanto dan Kasat Reserse Kriminal Polres Tanjung Balai, AKP Eri Prasetyo serta Wartawan media elektronik, media cetak dan media online Kota Tanjung Balai.

Menurut Triyadi, hari Selasa tanggal 10 Mei 2022, sekira Pukul 22:00 Wib Tersangka yang bernama Muhammad Juli Anto Timor Pulungan Alias Timor (43), warga Jalan Ir. Juanda Lingkungan I, Kelurahan Selat Lancang, Kecamatan Datuk Bandar Timur, Kota Tanjung Balai bersama dengan anak istrinya sedang berada di depan rumah nya, Korban yang sedang membawa sebilah parang melintas didepan rumah Tersangka lalu mengayunkan parang itu kearah tersangka namun tidak mengenai karena tersangka menghindar, kemudian Korban mengambil sebuah batu dari jalan dan melemparkannya kerumah Tersangka, setelah itu Korban pun pergi meninggalkan rumah tersangka.

“Akibat perbuatan Korban tersebut, akhirnya Tersangka merasa tidak senang dan langsung masuk kedapur rumahnya, untuk mengambil sebilah parang bergagang kayu yang disimpannya dibalik lemari, parang itu biasa dibuat tersangka memotong rumput disekitar rumahnya. Selanjutnya Juli (nama yang akrab disapa buat Tersangka) pergi mencari keberadaan Roby (Korban) dengan mengendarai sepeda motor Honda Beat warna hitam tanpa plat miliknya, sambil membawa sebilah parang yang diletakkan dipijakan depan sepeda motor,” ungkap Triyadi.

Baca Juga :  Kapolres Melaksanakan Kunker ke Polsek Prapat Janji Polres Asahan

Dengan melintasi rute Jalan Karya mengarah ke Jalan Sudirman dan berhenti di simpang Jalan Bahagia. Tanpa disadari oleh Juli, Roby pun langsung menyerangnya dengan cara membacok menggunakan parang yang dipegangnya dengan tangan kanan dan diarahkan kebagian atas sebelah kiri dari kepala Juli hingga parang itu terlepas dari pegangan Roby, yang mana saat itu Juli masih duduk di sepeda motor nya.

“Melihat hal itu, Juli langsung mengambil parang yang sudah dipersiapkan dipijakan kakinya, lalu Juli langsung membacok Roby dengan parangnya sebanyak tiga kali dengan tangan kanannya kearah kepala Korban, hingga parang itu membentur kepala Korban dan terlepas. Dengan kondisi itu Tersangka langsung mendorong Korban kepagar warga sampai mereka jatuh ke tanah, hingga membuat posisi Tersangka menindih setelah itu Korban membrontak dan membuat terlepas dari tindihan Tersangka. Selanjutnya Korban pun melarikan diri ke arah Jalan Sudirman dengan kondisi berlumuran darah sambil berlari tergopoh-gopoh,” lanjutnya.

Akibat perbuatannya, Juli akan dijerat dengan Pasal 340 subsider Pasal 338 lebih subsider 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *