Polsek Air Joman Bersama Unsur Forkopincam Silau Laut Rakor Antisipasi PMK

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Polsek Air Joman, Polres Asahan bersama Unsur Forkopincam Silau Laut menghadiri rapat koordinasi mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) pada hewan ternak warga masyarakat, di Kantor Camat Silau Laut, Selasa (24/5/2022).

Hadir dalam kegiatan tersebut Camat Silau Laut, Drs Poniman MAP, Kapolsek Air Joman, Iptu T. Lawolo, Danramil 07 Air Joman, Kapten Inf Saifulah, Sekcam Silau Laut, Hasyim S.Ag, MH, KUPT Peternakan Kecamatan Silau Laut, Yusliani, Babinkamtibmas, Aiptu M. Kodri, para Kades atau yang mewakili se-Kecamatan Silau Laut.

Dalam sambutannya Camat Silau Laut menyampaikan, kegiatan rapat bersama Dinas Peternakan, untuk mengantisipasi Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) terhadap hewan ternak masyarakat.

“Setiap warga yang membawa hewan ternak harus melengkapi SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan), kepada Aparat Desa yang hadir atau yang mewakili, agar disampaikan kepada warga tentang ciri-ciri Penyakit Mulut dan Kuku supaya cepat diatasi, agar penyakit tersebut tidak menular,” ujar Drs Poniman, MAP.

Sedangkan sambutan KUPT Peternakan Silau Laut mengatakan, bahwa Penyakit Mulut dan Kuku bukan penyakit baru bagi hewan ternak dan penyakit ini sudah lama ada serta menular terhadap sesama hewan.

“Kepada warga yang memiliki hewan ternak, agar jangan digabung dulu dengan hewan yang baru,” ungkap KUPT Peternakan Kecamatan Silau Laut.

Untuk ciri-ciri Penyakit Mulut dan Kuku, Yusliani menyebutkan akan mengeluarkan air liur, mulut dan kuku melepuh serta malas makan.

Baca Juga :  Cegah Kenakalan Remaja, Polsek Air Joman Berikan Sosialisasi ke Sekolah

“Penanganan pertama, kita ambil air liur kemudian kita bawa ke LAB untuk di periksa apakah hewan tersebut mengidap penyakit tersebut,” imbuh Yusliani.

Sementara itu sambutan Kapolsek Air Joman, Iptu T. Lawolo menyampaikan, bahwa sesuai intruksi Pimpinan apabila ada ternak yang terkena Penyakit Mulut dan Kuku (PMK), agar di isolasikan juga ditempatkan di kandang spesial dan tidak boleh digabung dengan lembu yang lain sampai lembu tersebut sembuh.

“Apabila ada pemotongan hewan, baik itu dirumah potong maupun untuk keperluan pesta harus ada surat SKKH (Surat Keterangan Kesehatan Hewan) dari Dinas Peternakan,” ujar Kapolsek, Iptu T. Lawolo.

Kepada Kepala Desa, Kapolsek mengingatkan agar melakukan pendataan terhadap warganya yang memiliki hewan ternak.

“Mohon kerjasamanya, apabila ada ditemukan dilapangan agar melaporkan kepada Kepala Desa dan Bhabinkamtibmas, untuk segera ditindak lanjuti. Babinkamtibmas wajib tahu keluar masuk hewan ternak di daerah binaannya,” pungkasnya.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *