Kuasa Hukum Kalifah Yakin Mencari Penanggungjawab Media Brantasnewscom

brantas news

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Pemberitaan yang diterbitkan oleh media online Brantasnews.com dianggap berita sepihak atau tidak berimbang dan informasi yang menyesatkan alias hoax, karena menyampaikan informasi bohong.

Pemberitaan yang berjudul “Ada apa ya ? Wartawan yang di ancam, wartawan pula yang di laporkan.” yang ditayangkan pada 09 Juli 2022 oleh media Brantasnews.com sungguh menyesatkan, karena menerbitkan berita yang tidak berimbang tanpa mengkonfirmasi terhadap orang yang dituding dalam pemberitaan tersebut.

Saat pewarta mewawancarai secara langsung, tim kuasa hukum pada Kantor Hukum Labura Law Firm menyampaikan penjelasannya sebagai berikut:

“Kami tim kuasa hukum dari kantor hukum Labura Law Firm menjadi Penasihat Hukum setelah mendapatkan kuasa dari Abdul Rahim Matondang alias Kalifah Yakin pada tanggal 12 April 2022 terhadap Pelaporan Muhammad Yusup Harahap di Polsek Kualuh Hulu.” Ungkap Advokat JH. Situmorang SH mulai menjelaskan.

“Kami telah melakukan upaya persuasif, dan sebelumnya telah ada kesepakatan untuk perdamaian yaitu dengan memberikan upah-upah kepada Muhammad Yusup Harahap beserta anak dan istri, juga buka puasa bersama sebayak 20 orang teman-teman Muhammad Yusup Harahap. Namun saat dilakukan upaya Restoratif Justice di Polsek Kualuh Hulu yang dihadiri seluruh pihak yang berkepentingan, Muhammad Yusup Harahap merubah kesepakatan secara sepihak, dengan meminta sejumlah uang yang sangat besar. Sehingga perdamaian pun batal karena kesepakatan yang sudah disepakati dirubah sendiri oleh Muhammad Yusup Harahap.”

“Perlu dijelaskan juga, bahwa laporan kepada Muhammad Yusup Harahap di Polres Labuhanbatu adalah Laporan atasnama Pelapor Abdul Rahim Matondang, karena sebagai Kalifah, Nazir Mesjid dan Tokoh merasa dirugikan atas video yang diposting pada akun Facebook Muhammad Yusup Harahap.”

Baca Juga :  Terkuak, Yusup Dilaporkan Bukan Sebagai Jurnalis Tetapi Pemilik Akun Facebook Muhammad Yusup Harahap

“Bukan saya pelapornya, karena saya sebagai Penasihat Hukum bukan untuk melaporkan, dan inilah yang dimaksud bahwa Brantasnews.com telah membuat pemberitaan tanpa adanya konfirmasi dan menyampaikan informasi bohong (hoaks).” Ucapnya dengan tegas.

“Kami menerima kuasa pada tanggal 12 April 2022, jauh setelah Muhammad Yusup Harahap sudah tidak lagi menjadi wartawan Pojokredaksi.com, karena mengundurkan diri dengan keluar dari grup WA Official Pojokredaksi.com se Nasional. Serta telah dilakukan pemberhentian karena tidak aktif dan terakhir menulis berita di Pojokredaksi.com pada tanggal 23 Februari 2022.”

“Hal ini juga tidak dikonfirmasi Brantasnews.com kepada Pojokredaksi.com, diduga Brantasnews.com seakan-akan ingin menyampaikan informasi yang menyesatkan. Padahal Laporan Polisi atasnama Terlapor Muhammad Yusup Harahap, dilakukan di Polres Labuhanbatu tanggal 18 April 2022 adalah oleh Pelapor Abdul Rahim Matondang, bukan atasnama Pelapor Johanes Situmorang SH” bebernya.

Pemberitaan yang berjudul “Kalifah Merasa Malu dan Terzolimi Memohon Kapolres Labuhanbatu Tindak Lanjuti Laporannya” tayang di Pojokredaksi.com tanggal 26 April 2022 yang dikutip oleh Brantasnews.com adalah pemberitaan terkait laporan terhadap Terlapor karena merekam tanpa izin, lalu menyebarluaskannya di media sosial tanpa seizin pelapor, sehingga menyebabkan nama baik pelapor merasa tercemar. Terlapor dalam hal ini adalah postingan pada akun Facebook atasnama Muhammad Yusup Harahap.

Terlapor dilaporkan ke Polres Labuhanbatu bukan sebagai wartawan, atau bukanlah wartawan facebook sehingga dalam pelaporannya Kalifah Yakin menyertakan bukti berupa screenshoot akun facebook atasnama Muhammad Yusup Harahap dan satu unit Flashdisk berisi video.

Dalam Paragraf ke-9 di Brantasnews.com mengutip tulisan dari media Pojokredaksi.com. Selain menyalin atau mengutip kutipan yang tertulis di Pojokredaksi.com, media Brantasnews.com tanpa ijin dari redaksi media Pojokredaksi.com diduga menyampaikan informasi yang menyesatkan dan tidak benar (hoax).

Baca Juga :  IPTU Hasiholan Naibaho Ditegur Hakim Agar Jangan Memaksakan Jawaban Dalam Sidang Pra Peradilan

Pada paragraf ke-6 atau kalimat terakhir pemberitaan tersebut yang dikutip Brantasnews.com dari Pojokredaksi.com adalah mengutip pernyataan Johanes Situmorang S.H (JH. Situmorang SH -red) yang mana penyataan tersebut disampaikan Advokat JH. Situmorang SH secara jelas dan terang benderang tertulis di Pojokredaksi.com selaku Kuasa Hukum, bukan sebagai Pimpinan Redaksi.

brantasnews
Skrinsut Brantasnews.com mengutip tulisan Pojokredaksi.com dengan merubah isi kutipan.

Bandingkan dengan: Kalifah Merasa Malu dan Terzolimi Memohon Kapolres Labuhanbatu Tindak Lanjuti Laporannya atau Klik Disini.

Kuat dugaan berita atau penyampaian informasi yang dilakukan Brantasnews.com tidak benar serta menyesatkan alias Hoax, artinya penyampaian informasi yang tidak benar. Serta pemberitaan tersebut yang tidak menyebutkan dengan jelas nama penulisnya, hanya ditulis Pewarta tim. Diduga penulisnya adalah Muhammad Yusup Harahap sendiri, yang mana di box redaksi brantasnews.com nama Muhammad Yusup Harahap tertulis sebagai Kaperwil Sumut.

Sehingga pemberitaan yang diterbitkan oleh Brantasnews.com menurut kuasa hukum Kalifah Yakin, ini dianggap pemberitaan sepihak yang menuding seseorang tanpa ada konfirmasi ataupun cross chek atas informasi yang dihimpun oleh wartawan media Brantasnews.com ini.

Oknum Wartawan Brantasnews.com diduga melanggar kode etik jurnalistik poin ke 3 (tiga), yang berbunyi:

“Wartawan Indonesia selalu menguji informasi, memberitakan secara berimbang, tidak mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi, serta menerapkan asas praduga tak bersalah.”

Juga dalam pemberitaan tersebut terdapat dalam kolom komentar berupa koreksi dari Anonim yang seakan menggurui Dewan Pers Indonesia dengan mengatakan “miris sekali dengan pemberitaan ini” memberikan kesan akan menimbulkan keresahaan pada awak media dan diduga telah terjadi pencemaran nama baik.

Selain melanggar kode etik jurnalistik, media online Brantasnews.com juga diduga telah melakukan pencemaran nama baik dan menyebarkan berita bohong atau hoaks.

“Dalam hal ini kami selaku kuasa hukum Kalifah Yakin mencari tau siapa penanggungjawab Brantasnews.com, dan dimana alamat kantor redaksinya? Karena dalam box redaksi kami tidak menemukan email dan nomor kontak redaksinya.” Ungkap Situmorang

Baca Juga :  Mahasiswa Baru Fakultas Ekonomi UNITA Gelar Makrab di Pantai Pasifik Porsea

“Setelah kami telusuri situs Brantasnews.com yang teregister domain di Rumahweb dan sudah dicustom sejak tanggal 11 Maret 2020 itu menggunakan palform blogger (blogspot), dan karena menu navigasi tidak familiar menjadi halangan bagi kami yang ingin mengirimkan sanggahan atau hak jawab kepada Redaksi media Brantasnewscom.” Ucapnya.

Advokat yang berkantor di Jalan Angkatan 66, Aek Kanopan Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) ini juga menyampaikan, bahwa akan melakukan Somasi kepada Pemilik atau penanggungjawab media Brantasnews.com.

Juga setelah mengetahui siapa penanggungjawab serta penulis berita bohong di media online Brantasnews.com tersebut, akan melaporkan pelakunya dan perbuatan ini kepada aparat penegak hukum sesuai seperti yang diatur dalam KUHP dan UU ITE, yang berbunyi:

“Setiap orang menyebarkan berita bohong atau hoaks yang termasuk dalam pasal 28 UU ITE ini akan dipidana dengan ancaman pidana paling lama enam tahun atau denda paling banyak sebesar satu miliar rupiah.”

Pojokredaksi.com melakukan konfirmasi langsung via WA kepada Muhammad Yusup Harahap, namun saat dikonfirmasi Muhammad Yusup Harahap tidak menjawab yang dipertanyakan, hanya mengatakan agar menghubungi pengacaranya.

“Silakan hubungi Pengaara sy bg. Ijin bg sudah sy serahkan ke pengacara sy bg” ucap Yusup.

(Untung Subekti)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *