Polres Bersama BPOM, Satpol PP Serta Dinkes Sidak Apotek di Tanjungbalai

polres tanjung balai

Tanjungbalai, POJOKREDAKSI.COM
Personil Polres Tanjungbalai bersama Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Tanjungbalai dan Satpol PP Serta Dinas Kesehatan Tanjungbalai melaksanakan Sidak Apotek dan Toko Obat yang menjual obat-obatan dalam bentuk sirup.

Kegiatan yang dilaksanakan pada Hari Senin Tanggal 24 Oktober 2022, sekitar Pukul 10.00 Wib, di Kota Tanjungbalai, dalam rangka mencegah terjadinya kasus Gangguan Ginjal Akut Progresif Atpikal (Gg. GAPA).

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi SIK. MM, melalui Kasi Humas Polres TanjungbaIai AKP Ahmad Dahlan Panjaitan mengatakan “Telah dilaksanakan Sidak dan himbauan terhadap Apotek dan Toko Obat yang menjual obat-obatan dalam bentuk Sirup dalam rangka mencegah terjadinya kasus gangguan ginjal Akut Progresif Atpikal (Gg. GAPA) oleh gabungan Intansi terkait yang terdiri dari Personil Polres Tanjungbalai, Satpol PP Pemko Tanjungbalai, Dinas Kesehatan Pemko Tanjungbalai dan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Kota Tanjungbalai,” Katanya.

“Kegiatan yang dilaksanakan berdasarkan surat perintah Kapolres Tanjungbalai Nomor Sprin/1418/X/PAM.3./2022 tanggal 23 Oktober 2022. Kegiatan yang dipimpin oleh AKP Eddy Siswoyo selaku Kasat Binmas Polres Tanjungbalai dan didampingi oleh Kasat Narkoba Iptu R.Silalahi SH. Kepala BPOM Kota Tanjungbalai, Denny S. Purba S.Si.Apt. Mewakili Kadis Kesehatan Pemko Tanjungbalai Apt Adi Susanto, S.Si. Mewakili Kasat Pol PP Pemko Tanjungbalai Padli S.Sos,” Tambah Humas.

Giat juga diikuti oleh Personil Polres Tanjungbalai sebanyak 35 orang. Personil Satpol PP Pemko Tanjungbalai sebanyak 6 orang. Personil Dinas Kesehatan Pemko Tanjungbalai sebanyak 4 orang dan Personil BPOM Kota Tanjungbalai sebanyak 4 orang,” Ucapnya lagi.

“Berikut daftar obat yang tidak diperbolehkan untuk dijual belikan berdasarkan keputusan Kepala Badan Pengawas Obat dan Makanan RI yaitu Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. – Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml,” Jelasnya.

Baca Juga :  Polres Tanjungbalai Menggelar Kegiatan Maulid Nabi Muhammad SAW 1444H / 2022M

“Selanjutnya Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan Dus, Botol Plastik @60 ml. – Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan Dus, Botol @60 ml dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan Dus, Botol @15 ml,” Terang Humas kembali.

“Adapun sasaran atau lokasi giat adalah Apotek Bunda Mulia, di Jalan Gereja Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. – Apotek Jaya, di Jalan Gereja Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. – Apotek Bangun, di Jalan Jend. Sudirman Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. – Apotek Sutomo, di Jalan Sutomo No.18 Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai. – Apotek Jaya Mandiri di Jalan Imam Bonjol Kecamatan Tanjung Balai Selatan Kota Tanjungbalai,” Sebutnya

“Bentuk kegiatan yang dilaksanakan yaitu melakukan pengecekan terhadap obat-obatan berbentuk sirup yang dijual di Apotek tersebut. Memberikan himbauan terhadap pihak apotek untuk tidak menjual maupun menggunakan obat yang dilarang pemerintah. Serta penyerahan surat edaran yang dikeluarkan oleh Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai,” Tegas Humas.

“Hasil giat ditemukan bahwa Lima jenis obat-obatan yang dilarang diedarkan telah di sisihkan atau disimpan oleh pihak apotek untuk dikembalikan kepada pihak distributor. Apotek yang masih terdapat menyimpan 5 jenis obat-obatan yang dilarang diedarkan dilakukan pencatatan terhadap Nomor Batch obat dan jumlah obat, kemudian disimpan untuk dikembalikan kepada pihak distributor.

“Ikatan Dokter Anak Indonesia telah menyarankan agar menghindari penggunaan obat sirup untuk anak-anak karena mengandung Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut pada anak bahkan bisa berakibat kematian pada anak,” Katanya lagi.

Baca Juga :  Bantuan Tali Asih Pembangunan Musholla Al-Badar, Waka Polres: Mohon Doakan Kami

“Menindaklanjuti hal tersebut diatas, Pemerintah Kota Tanjungbalai melalui Dinas Kesehatan Kota Tanjungbalai telah mengeluarkan surat edaran Nomor :800/921/UM.Kp/X/2022, Tentang Penarikan Sirup Obat hasil temuan Pengawasan BPOM terkait cemaran Dietilen Glikol (DEG) maupun Etilen Glikol (EG) yang diduga mengakibatkan gagal ginjal akut,” Pungkas AKP AD. Panjaitan mengakhiri.

(Alfakhriza Lubis)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *