Laskar Prabowo 08 Mempertanyakan Wacana Hak Angket Pilpres

Jakarta,POJOKREDAKSI.COM – Laskar Prabowo 08 mempertanyakan wacana hak angket DPR untuk dugaan kecurangan dalam Pilpres 2024. Wacana ini dinilai berlebihan dan terlalu dini mengingat proses Pilpres 2024 sudah berjalan demokratis dan proses perhitungan suara masih berlangsung.

Ketua Umum Laskar Prabowo 08 Haposan P. Batubara menjelaskan wacana ini tidak tepat bahkan salah alamat. Sebab, kata dia, jika ada pihak yang merasa kurang puas dengan hasil Pilpres bisa disampaikan melalui mekanisme yang tepat. Apalagi saat ini belum ada keputusan tetap KPU karena proses perhitungan suara masih berlangsung di tingkat kecamatan dan kabupaten/kota.

Haposan menyarankan kepada pihak yang mengusulkan wacana angket DPR untuk menyampaikan kepada Bawaslu. Karena Bawaslu merupakan lembaga yang sudah disiapkan untuk menerima laporan berbagai dinamika dalam pemilihan umum.

“Kami selalu menyampaikan, jika ada yang merasa kurang puas atau sesuatu yang dirasa tidak sesuai ketentuan terkait pilpres, ada ranah yang diberikan undang-undang kepada siapa pun. Yakni melalui Bawaslu. Di sana sudah diatur mekanismenya, jalurnya harus benar, ” kata Haposan, di Jakarta, Jumat, 23 Februari 2024.

Haposan juga mengingatkan, jika di Bawaslu dinilai kurang memuaskan, maka bisa melalui jalur konstitusional di Mahkamah Konstitusi atau MK. Ia menilai MK akan bertindak profesional dan menjamin menegakkan keadilan untuk semua dugaan laporan yang disampaikan masyarakat.

“Karena itu jalur resmi sesuai konstitusi. Silahkan menyampaikan ke Bawaslu. Tinggal nanti Bawaslu akan menikapi sesuai jalurnya melalui aturan yang ada,” pungkas Haposan.***

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *