2 Anggota Man Batak Bandar Sabu Antar Kabupaten, Berhasil Diringkus Sat Narkoba Labuhanbatu

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap jaringan Man Batak bandar narkoba di  Padang Matinggi, Kecamatan Rantau Utara, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Minggu (7/2/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan S.IK,.MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu SH,.MH menyampaikan, bahwa Satres Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menangkap 2 orang kaki tangan bandar narkoba Firman Pasaribu alias Man Batak,” ungkap Kasat, Senin (08/02/2021).

AKP Martualesi Sitepu, juga mengatakan bahwa kedua tersangka adalah berinisial MZ alias Zuned (31) yang berperan sebagai pengutip hasil penjualan narkoba warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu. Sedangkan HT alias Ogut (43) berperan sebagai kurir yang membagikan sabu – sabu kepada pengedar warga Padang Matinggi Kecamatan Rantau Utara, Labuhanbatu.

Dari kedua tersangka berhasil disita barang bukti yaitu dari tersangka MZ berupa 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika jenis sabu Berat : 10,03 Gram/Bruto,1Unit handphone android dan 1 unit handphone Nokia dan 1 bilah pedang samurai.

Sementara dari tersangka  HT alias  Ogut disita 2 bungkus plastik klip sedang diduga berisikan Narkotika Jenis Sabu Berat : 10,48 Gram/Bruto, 1 bungkus plastik klip besar diduga Berisikan Narkotika jenis sabu berat  32,26 Gram/Bruto,1unit Sepeda Motor KLX, 1 unit Handphone android dan 2 Unit handphone Nokia , Uang Rp 300.000,- dan 1 buah mancis,” jelas Kasat.

Kasat juga menambahkan, total barang bukti sabu yang disita dari kedua tersangka 10,03 gr + 10,48 gr + 32,26 gr = 52,77 gram brutto, pengamanan kedua kaki tangan Man Batak ini langsung saya pimpin bersama  Kanit Idik I IPDA Sarwedi Manurung dan Tim Opsnal Sat Narkoba,” sebut Kasat.

Baca Juga :  Unit Resum Polres Labuhanbatu Lumpuhkan Pelaku Curanmor

Kedua tersangka saat pengembangan kasus berusaha melakukan perlawanan yang membahayakan jiwa petugas sehingga dilakukan tindakan tegas dan terukur dimana kaki kanan masing masing tersangka tertembak dilapangan,” tegas AKP Martulesi Sitepu.

Ketua AL UIS (Aliansi Umat Dan Ormas Islam) Labuhanbatu Ust.Supriadi Sarungpaet dan Ketua Granat Labuhanbatu Fahmi Lubis yang hadir saat konfrensi pers di Satres Narkoba menayamapaikan ” kaki sangat mengapresiasi pengungkapan dan penangkapan bandar narkoba Man Batak dan jaringannya, kami mengucapkan terima kasih yang sebesar – besarnya kepada Kapolda Sumatera Utara, Direktur Narkoba Polda Sumut dan Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan dan jajarannya atas prestasi pengungkapan jaringan peredaran narkoba di Kota Rantauprapat,” jelas Ust.Supriadi Sarungpaet.

Menurut Ust.Supriadi Sarungpaet yang didampingi Fahmi Lubis menyamapikan bahwa selama kurang lebih 10 tahun, ulah dari gerbong narkoba ini  membuat resah masyarakat dan syukur alhamdulilah sudah bisa ditumpas, kami siap bersinergi dalam membantu tugas –  tugas kepolisian terutama dalam hal pemberantasan narkoba,” sebutnya.

Kasat Narkoba juga membeberkan, Tersangka MZ als Zuned adalah seorang residivis kasus narkotika dan jaringan lama Man Batak yang ditangkap Sat Narkoba Labuhanbatu tahun 2017 di vonis 4 tahun dan baru bebas bulan April 2020 yang menurut tersangka dia nya selama dipenjara dibiayai oleh Man Batak dan setelah keluar dari LP langsung gabung dalam sindikat narkoba Man Batak.

Terhadap kedua tersangka di persangkakan telah melanggar pasal 114 (2) Sub 112 (2) UU RI no.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” tegas AKP Martulesi Sitepu.(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *