Operasi Antik Toba 2021 Berakhir, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Ungkap 126 Kasus

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH didampingi Kabag Ops KOMPOL Marluddin,S.Ag, Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu,SH.MH, Kasubag Humas AKP Murniati,SH., KBO Narkoba IPTU Chairul Azhar, Kanit I IPDA Sarwedi, Kanit II IPDA Tito Alhafezt dan Kasi Propam IPDA Dr.Iskandar Sipayung SH,.MH melakukan konferensi pers Operasi Antik Toba 2021 di ruang lobi Polres Labuhanbatu, Rantauprapat Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara, Rabu (17/2/2021).

Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan,SIK.MH menjelaskan, bahwa operasi antik Toba dilaksanakan selama 21 hari  terhitung dari tgl 27 Januari  hingga 16 Februari 2021, Satres Narkoba Polres Labuhanbatu bersama Polsek jajaran berhasil mengungkap sebanyak  126 Laporan Polisi dengan 148 Tersangka dan Barang Bukti berupa Sabu berat 389,22 Gram, Ekstasi 22 Butir dan Ganja 98,02 ditambah 4 batang pohon ganja, dimana 126 Kasus diungkap oleh Sat Narkoba 59 Kasus, Polsek Kualuh Hulu 10 Kasus, Polsek Panai Tengah 8 Kasus, Polsek Kota Pinang dan Torgamba masing masing 7 kasus, Polsek Kampung Rakyat 6 Kasus, Polsek Bilah Hilir 5 Kasus, Panai Hilir, Bilah Hulu dan NA IX X masing masing 4 Kasus, Kualuh Hilir, Merbau, Aek Natas 3 kasus, Sei Kanan 2 Kasus dan Polsek Silangkitang 1 Kasus,” jelas Kapolres.

Dari 148 tersangka terdiri dari 144 Laki Laki dan 4 Orang Perempuan dan terhadap 2 Orang tersangka berinisial MZ (30)  warga Lingkungan Taslim Kelurahan Sirandorung dan H (45) warga Kelurahan Pulo Padang Kecamatan Rantau Utara diberikan tindakan tegas dan terukur karena membahayakan jiwa petugas saat pengembangan kasus dilapangan yang merupakan kaki tangan dari bandar narkoba bernama Man Batak yang ditangkap Ditres Narkoba Polda Sumut.

Tepat pukul 00.00 WIB  tadi malam operasi antik toba 2021 jajaran Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu)  telah berakhir dan Polres Labuhanbatu berada di urutan ke 2 ungkap kasus terbanyak setelah Polrestabes Medan, pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen kami dalam menekan pencegahan pemberantasan penyalahgunaan peredaran gelap narkotika (P4GN) di wilayah Labuhanbatu Raya, bahkan beberapa pengungkapan adalah berkat informasi dari masyarakat ke saya sendiri sebagai Kapolres,” sebut AKBP Deni Kurniawan.

Baca Juga :  Terekam CCTV, Maling Handpone Di Kota Rantauprapat Berhasil Diringkus Polisi

Atas nama seluruh personil Polres Labuhanbatu kami mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah memberikan informasi kepada kami, harapannya ke depan semakin tinggi kepedulian masyarakat akan bahaya narkoba semakin sedikit orang yang menjadi pecandu narkoba,” jelasnya.

Kapolres juga menambahkan bahwa, selama pengungkapan 6 tersangka ditangkap terduga jaringan berinisial AS (44) dengan Barang Bukti (BB) Sabu 51,1 Gram Netto, AR (29),DPB (27) dan ST dengan BB Sabu 47,7 Gram Netto, Muh.RT (18) dengan BB Sabu 98,16 Gram Netto dan terakhir MZ (30)  dan H (45)  BB 46,98 Gram Netto, para tersangka ini dipersangkakan melanggar pasal 114 ayat 2 Sub 112 ayat dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, tegas Kapolres Labuhanbatu.(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *