Pemdes Benda Luncurkan Aplikasi Pelayanan Berbasis Online, Pertama di Brebes

Brebes, POJOKREDAKSI.COM – Pemerintah Desa Benda, Kecamatan Sirampog, Kabupaten Brebes meluncurkan layanan sistem informasi desa berbasis online, Senin (29/3/21). Aplikasi yang bernama desakubenda tersebut, akan mempermudah pelayanan dan pengaduan ke desa.

Peluncuran aplikasi itu dilakukan secara daring dan luring di balai desa setempat. Adapun peluncuran secara daring dihadiri di antaranya oleh Dirjen Kemendes PKP Harlina Sulistyorini dan jajarannya. Sedangkan secara luring dihadiri Kepala Dinpermades Brebes Subagyo, Camat Sirampog Lukman Hakim, Karangtaruna, dan warga.

Usai peluncuran Kepala Dinpermades Subagyo mengatakan, peluncuran pelayanan online Desa Benda merupakan pertama se-Brebes. Ia pun mengapresiasi inovasi pelayanan birokrasi yang dilakukan oleh Pemdes.

“Pelayanan Desa Benda merupakan yang perdana untuk se-Kabupaten Brebes. Inovasi yang bagus dalam pelayanan di tingkat desa,” ujarnya.

Dikatakan, pelayanan online tersebut termasuk tepat dan efektif di masa pandemi COVID-19. Ia menganggap pandemi mengubah berbagai aktivitas termasuk pelayanan di desa.

“Ini sangat selaras dengan program PPKM di masa pandemi yang mengurangi aktivitas yang mengundang kerumunan,” terangnya.

Hal senada juga diungkapkan Kades Benda, Baitsul Amri. Menurutnya, dengan aplikasi berbasis android ini, segala kebutuhan warga dapat disampaikan secara praktis ke Pemdes.

“Dengan aplikasi desakubenda yang diunduh di Playstore, tidak harus ke kantor desa. Jadi warga yang merantau maupun yang ada di desa akan mempersingkat waktu dan jarak,” katanya.

Ada dua jenis pelayanannya yakni pelayanan publik dan administratif. Untuk pelayanan publik misalnya berupa pengaduan warga. Sedangkan administratif seperti pengurusan surat kematian, SKTM, surat kehilangan, dan lain-lain.

Baca Juga :  Bupati: Jangan Ada Lagi Pelayanan Yang Bertele-tele, Acara Pelantikan Wadir RSUD Brebes

“Aplikasi yang aktif 24 jam, akan menampung segala pengaduan warga tentang kinerja kami. Sementara untuk manfaat administrasinya, warga cukup mendaftar dengan memasukkan nomor NIK. Lalu memilih di kolom ingin membuat surat administrasi apa,” terangnya.

Ia menjelaskan, pelayanan berbasis data tersebut dalam pengelolaannya berpegang pada prinsip partisipatif, transparan, akuntable, inklusif, dan berkelanjutan. Masyarakat di dalam rumah dengan praktis menyampaikan segala hal lewat aplikasi.

“Aplikasi layanan online ini salah satu rangkaian membangun Desa yang lebih maju dan mandiri. Selain mampu memberi data atau informasi segala jenis mulai dari kependudukan, dan anggaran desa,” kata dia.

Untuk itu ia optimis aplikasi tersebut dapat diakses sekitar 4 ribuan. Bahkan, saat peluncuran ada 480 warga yang sudah mengunduhnya.

“Saat peluncuran sudah ada sekitar 480 warga yang mengunduh dari Lembaga keorganisasian desa (LKD). Terdiri dari anggota Karangtaruna, ibu PKK, BPD dan lainnya,” pungkasnya.

(Yanto Simbolon)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *