Hasil KLB Partai Demokrat Ditolak Pemerintah

Jakarta, POJOKREDAKSI.COM – Hasil Konggres Luar Biasa Partai Demokrat di Deli Serdang ditolak oleh Kementerian Hukum dan HAM, demikian disampaikan Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly dalam konferensi Pers Rabu 31 Maret 2021 secara virtual.

Moeldoko dan Jhoni Allen Marbun telah menyampaikan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang, Sumatera Utara. yang berlangsung 5 Maret 2021. Dari pemeriksan dan verifikasi tahap pertama, Kementerian Hukum dan Ham menyampaikan surat tertanggal 11 Maret 2021, isi surat meminta kelengkapan persyaratan surat yang disyaratkan. Maka pada tanggal 29 Maret para pengurus KLB menyampaikan tambahan dokumen untuk melengkapi permohonan pengesahan.

Kementerian masih mendapatkan kekurangan surat perwakilan dari DPC dan DPD tidak disertai mandat dari DPC dan DPD Partai Demokrat. Dengan demikian pemerintah menyatakan permohonan pengesahan hasil KLB Partai Demokrat di Deli Serdang ditolak.
Yasonna menambahkan argumen yang disampaikan tentang AD/ART Partai Demokrat, Pemerintah memakai rujukan AD/ART yang terdaftar, disahkan dan ditetapkan Kementerian Hukum dan HAM sejak 2020 lalu. Argumen yang diajukan tentang AD/ART bukan wewenang Kementerian untuk menilainya, namun termasuk ranah pengadilan. Pihak KLB Partai Demokrat dipersilahkan menggugat di pengadilan bila dirasa AD/ART tidak sesuai dengan Undang-undang Partai Politik dan hukum yang berlaku.

Yasonna menegaskan, pemerintah telah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan persoalan partai politik ini. Yasonna menyesalkan statement dari pihak-pihak tertentu yang menuding Pemerintah campur tangan dan memecah belah partai politik.

Setelah Yasonna menyatakan keputusan pemerintah, Menko Polhukam, Mahfud M.D menjelaskan bahwa persoalan kekisruhan di Partai Demokrat di bidang Hukum Administrasi Negara telah selesai. Ini murni soal hukum, sudah cepat diputuskan, pemerintah tidak lambat dan mengulur-ngulur waktu. Karena saat ada KLB, laporannya belum masuk, maka pemerintah tidak bisa melarangnya, sesuai ketentuan hukum, tambah Menko Polhukam.

Atas pertanyaan apakah tidak mungkin diajukan kembali permohonan tersebut, Menteri Yasonna menyatakan bahwa tidak mungkin mengajukan kembali dengan dokumen yang ada. Demikian hasil konferensi pers bersama Menko Polhukam, Menteri Hukum dan Ham, dan Dirjen AHU.

Baca Juga :  Pemuda Katolik Papua Barat Minta Bawaslu RI Pertimbangkan Calon Bawaslu OAP

Tanggapan Demokrat kubu AHY

Agus Harimurti Yudhono (AHY) dalam konferensi persnya, Rabu 31 Maret 2021 menanggapi keputusan Menteri Hukum dan HAM menyatakan bahwa tidak ada dualisme di tubuh Partai Demokrat. Tidak ada dualisme kepemimpinan di dalam Partai Demokrat. Ketua Umum Partai Demokrat yang sah adalah Agus Harimurti Yudhono. “Atas pernyataan pemerintah itu, dengan kerendahan hati kami menerima keputusan tersebut”, Kata AHY. Keputusan ini adalah kabar baik, bukan hanya bagi Partai Demokrat, tetapi juga bagi kehidupan demokrasi di tanah air. Hukum telah ditegakkan dengan sebenar-benarnya dan seadil-adilnya, tegas AHY
AHY juga berterima kasih kepada Presiden Joko Widodo, Menko Polhukam, Menteri Hukum dan HAM, Dirjen AHU, dan Kapolri. Demikian konferensi Pers, Ketua Umum Partai Demokrat AHY beserta jajaran pengurus Partai Demokrat yang mendampinginya.

(Bonifasius Mba Balu)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *