Ketua PT Medan dan Bupati Asahan Resmikan Gedung Sidang Anak PN Kisaran

Asahan, POJOKREDAKSI.COM – Ketua Pengadilan Tinggi (PT) Medan, Setyawan Hartono, SH, MH didampingi Bupati Asahan, H. Surya,BSc, Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kisaran, DR. Ulina Marbun, SH, MH meresmikan gedung sidang anak Pengadilan Negeri Kisaran Kelas 1 B, Jumat (04/06/2021).

Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Dr. Ulina Marbun, SH, MH dalam sambutannya menyampaikan, bahwa pembangunan gedung sidang anak yang diresmikan pada hari ini, adalah merupakan amanat dari UU SPPA No. 11 tahun 2012.

“Sebagaimana yang diamanatkan dalam Undang-Undang peradilan terhadap anak memiliki kekhususan, diantaranya mengutamakan keadilan Restoratif yakni penyelesaian masalah anak melibatkan pelaku, korban, keluarga dan pihak lain yang secara bersama mencari penyelesaian yang adil juga mengutamakan pemulihan kembali pada keadaan semula serta bukan pembalasan.” Ucap Ulina.

Lebih lanjut Ulina mengatakan, pengadilan terhadap anak harus juga dilakukan Diversi, yaitu usaha untuk mengalihkan penyelesaian perkara anak dari proses peradilan pidana ke peroses diluar peradilan pidana dan harus disidangkan oleh Penuntut Umum anak dan Hakim anak serta persidangannya pun dilakukan secara tertutup.

Beliau juga berharap, agar keberadaan gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini yang terdiri dari 2 lantai terdiri dari Ruang Sidang Anak, Ruang Tananan Anak, Ruang Tunggu Ramah Anak, Ruang Telekonfrens dan Ruang Diversi akan dapat memberikan kenyamanan dan keramahan, yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak, baik sebagai anak nakal maupun sebagai anak korban juga sebagai anak saksi.

Mengakhiri sambutannya, Ketua Pengadilan Negeri Kisaran menyampaikan ucapan terimakasih kepada Bupati Asahan, atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan berupa dukungan Dana pada APBD Tahun 2020, sehingga terwujudnya gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini.

Baca Juga :  Pimpin Upacara HKN, Bupati Asahan Ingatkan Peran Penting dan Kesadaran Selaku ASN

Sementara itu Bupati Asahan dalam sambutannya menyampaikan, harapannya dengan pembangunan gedung Sidang anak yang diresmikan pada hari ini, dapat menunjang pelaksanaan proses persidangan di Pengadilan Negeri Kisaran, khususnya bagi anak yang berhadapan dengan Hukum serta butuh perhatian Khusus dalam penanganannya.

“Atas nama Pemerintah Kabupaten Asahan dan Masyarakat Kabupaten Asahan, Saya menyampaikan Apresiasi atas peresmian gedung Sidang Anak pada Pengadilan Negeri Kisaran, semoga dapat memberikan pelayanan Hukum yang maksimal bagi anak yang menghadapi persoalan Hukum.” Ucap Bupati.

Mengakhiri sambutannya, H. Surya, Bsc menyampaikan ucapan selamat atas peresmian bangunan gedung Sidang Anak pada Pengadilan Negeri Kisaran, semoga dengan peresmian hari ini dapat memberi keberkahan dan manfaat yang baik bagi Kabupaten Asahan serta pembangunan gedung ini terwujud berkat kerjasama Pemerintah Kabupaten Asahan dengan Pengadilan Negeri Kisaran.

Ditempat yang sama, sebelum meresmikan gedung Sidang Anak. Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Setyawan Hartono, SH, MH menyampaikan dalam arahannya, bahwa pembangunan gedung Sidang Anak yang akan diresmikan pada hari ini, merupakan amanat dari Undang-Undang nomor 11 Tahun 2012, tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Setyawan mengatakan, mengacu pada undang-undang tersebut, negara memperlakukan khusus anak yang mengalami konflik hukum. Perlakuan khusus itu dimulai dari tahap pemeriksaan, hingga persidangan.

“Pemeriksaan anak berusia di bawah 18 tahun haruslah terpisah dari terdakwa dewasa,” ucapnya.

Ketua Pengadilan Tinggi Medan juga menyampaikan, agar keberadaan gedung Sidang Anak yang diresmikan pada hari ini dapat dimanfaatkan dengan sebaik-baiknya dan diharapkan dapat memberikan kenyamanan atau keramahan yang tidak akan mempengaruhi mental maupun psikis dalam tumbuh kembang anak, baik sebagai anak nakal maupun sebagai korban juga sebagai anak saksi.

Baca Juga :  Staf Ahli Bupati Asahan Hadiri Wisuda Mahasiswa Kebidanan STIKES Asy Syifa Kisaran

Selanjutnya Ketua Pengadilan Tinggi Medan bersama dengan Bupati Asahan melakukan penandatanganan Prasasti peresmian gedung Sidang Anak Pengadilan Negeri Kisaran dan pengguntingan pita tanda peresmian, kemudian acara juga diakhiri dengan saling tukar Cindera Mata.

Turut juga hadir dalam acara tersebut, Sekretaris Pengadilan Tinggi Medan, Panitra Pengadilan Tinggi Medan, OPD Terkait, Wakil Ketua Pengadilan Negeri Kisaran, Para Hakim Pengadilan Negeri Kisaran dan Keluarga Besar Pengadilan Negeri Kisaran.

(Hendra Piliang)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *