Jakarta, Pojokredaksi.com – Pilkada 2020 terus berlangsung pada bulan Desember mendatang. Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian, mengantongi dua opsi terkait tahapan pemilihan kepala daerah (Pilkada) 2020, di tengah desakan penundaan Pilkada akibat pandemi Covid-19.
Dua opsi itu adalah penerbitan Perppu atau revisi PKPU tentang Pilkada. Hal tersebut diungkapkan Tito dalam Webinar Nasional Seri 2 KSDI ‘Strategi Menurunkan COVID-19, Menaikan Ekonomi’ di akun YouTube KSDI, Minggu,20/9, seperti dilansir Sumartara.News 21/9.
Tito menjelaskan saat ini pemerintah sedang memikirkan dua opsi di tengah desakan penundaan Pilkada.Pertama membuat Perppu yang isinya mengatur penanganan hingga penindakan hukum pelanggar protokol kesehatan di Pilkada. Kedua, merevisi PKPU tentang Pilkada.
“Opsi Perppu ada 2 macam, Perppu yang pertama opsi satunya adalah Perppu yang mengatur keseluruhan mengenai masalah COVID mulai pencegahan, penanganan, dan penegakan hukum,” ujar Tito.
“Karena belum ada undang-undang spesifik khusus mengenai COVID tadi. Atau yang kedua, Perppu yang hanya spesifik masalah protokol COVID untuk Pilkada dan juga Pilkades serentak, karena Pilkades ini sudah saya tunda, semua ada 3.000,” sambung Tito.
Pada kesempatan yang sama Tito menyinggung alasan penundaan Pilkades. Menurutnya, Pilkades rawan jika digelar di tengah pandemi Corona. Pilkades tidak bisa dipantau oleh pemerintah karena diselenggarakan masing-masing bupati di daerah.
“Karena kalau Pilkada mungkin bisa kita lebih dikontrol, tapi kalau Pilkades, penyelenggaranya kan setiap kabupaten masing-masing, iya kalau punya manajemen yang baik, kalau tidak baik, rawan sekali, lebih baik ditunda,” ungkap Tito.
Kembali pada opsi pemerintah, Tito mengungkapkan opsi kedua pemerintah adalah bukan menunda Pilkada. Tapi, merevisi PKPU tentang Pilkada saat ini.
“Kemudian, opsi kedua nya kalau nggak Perppu ya PKPU, aturan KPU ini harus segera revisi dan harus segera merevisi beberapa ini, nah ini perlu ada dukungan dari semua supaya regulasi ini, karena regulasi ini bukan hanya Mendagri, saya hanya fasilitasi yang utamanya adalah KPU sendiri yang harus disetujui komisi II DPR, kuncinya di KPU sendiri, kami mendorong, membantu, termasuk rapat sudah kita lakukan,” tutupnya.
(No Bren)