Tanpa Tanda Tangan Jokowi UU Cipta Kerja Tetap Sah

Presiden-Joko-Widodo-membandingkan-kasus-aktif-covid-di-Indonesia-masih-lebih-baik-ketimbang-rata-rata-dunia/Foto: Biro Setpres/Kris)

Jakarta, Pojokredaksi.com – Presiden Jokowi memiliki waktu 30 hari untuk menandatangani Omnibus Law Rancangan Undang-undang (RUU) Cipta Kerja yang sebelumnya sudah disetujui bersama dengan DPR pada 5/10. Hal ini disampaikan oleh Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) Indonesia.

Jika melewati batas waktu tersebut dan presiden tidak juga menandatangani, RUU Cipta Kerja tetap sah menjadi Undang-undang (UU) dan wajib diundangkan.

“Dasar hukum Pasal 73 Ayat (2) UU Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan,” ujar PSHK melalui utas twitter dalam akun @PSHKIndonesia seperti dikutip Pojokredaksi.com, Senin, 19/10.

PSHK melihat UU Cipta Kerja yang dalam proses pembentukannya mereka anggap melanggar prinsip-prinsip pembentukan peraturan, seperti keterbukaan dan partisipasi masyarakat, dapat diajukan pembatalan melalui proses uji formil di Mahkamah Konstitusi (MK).

MK, menurut mereka, bisa menguji UU baik secara formil maupun materiil. Hal itu sebagaimana ketentuan Pasal 57 ayat (1) dan (2) UU Nomor 24 Tahun 2003 tentang MK.

Jika MK mengabulkan uji formil, keseluruhan UU itu dinyatakan batal demi hukum.

“Sedangkan uji materiil dilakukan untuk menilai apakah sebagian atau seluruh ketentuan dalam suatu UU bertentangan dengan konstitusi. Jika MK mengabulkan uji materiil, ketentuan-ketentuan yang diuji tersebut menjadi tidak mengikat,” tambahnya.

PSHK menegaskan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan masih tetap berlaku, kecuali pasal-pasal yang telah diubah oleh UU Cipta Kerja.

(Iren S)

POJOKREDAKSI.COM

Baca Juga :  Unit Reskrim Polsek BP. Mandoge Ringkus Seorang Pria Pemakai Sabu

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *