
Musi Rawas, POJOKREDAKSI.COM – Upaya peredaran narkotika dalam jumlah besar di wilayah Kabupaten Musi Rawas kembali berhasil digagalkan aparat kepolisian. Tim Elang Musi Satres Narkoba Polres Musi Rawas menangkap seorang pria berinisial H yang diduga menjadi kurir narkoba jaringan besar dengan barang bukti lebih dari 2 kilogram sabu-sabu dan puluhan butir pil ekstasi.
Penangkapan terhadap pelaku dilakukan pada Jumat (8/5/2026) sekitar waktu magrib di jalan umum Desa Muara Megang, Kecamatan Megang Sakti, Kabupaten Musi Rawas, Sumatera Selatan.
Kasus ini menjadi perhatian serius karena tersangka diketahui masuk dalam Target Operasi (TO) kategori “Big Fish” yang selama ini diburu aparat Satres Narkoba Polres Musi Rawas.
Kasatres Narkoba Polres Musi Rawas, IPTU Jemmy Amin Gumayel, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus tersebut bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai adanya aktivitas pengantaran narkotika di wilayah Kecamatan Megang Sakti.
Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Elang Musi dengan melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil mengidentifikasi keberadaan pelaku.
“Pelaku ini memang sudah menjadi target operasi kami dengan kategori Big Fish,” ujar IPTU Jemmy Amin Gumayel.
Saat diamankan, tersangka H diketahui tengah mengendarai sepeda motor Honda Revo warna hitam tanpa pelat nomor. Ia melintas dari arah Karang Dapo, Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), menuju wilayah Muara Megang.
Gerak-gerik pelaku yang mencurigakan membuat petugas langsung melakukan penyergapan dan penggeledahan di lokasi.
Dari hasil pemeriksaan, polisi menemukan sebuah kantong plastik yang di dalamnya terdapat tas kulit dibungkus rapat menggunakan lakban. Saat dibuka, petugas menemukan dua bungkus plastik warna kuning emas bertuliskan “Porsche” yang masing-masing berisi narkotika jenis sabu dengan berat lebih dari satu kilogram.
Tidak hanya itu, aparat juga menemukan tambahan sabu seberat 53,44 gram serta 20 butir pil ekstasi yang ikut dibawa tersangka.
Secara keseluruhan, barang bukti yang berhasil diamankan mencapai 2.090,44 gram sabu-sabu dan 9,51 gram pil ekstasi.
Jumlah tersebut dinilai sangat besar dan diduga kuat akan diedarkan ke sejumlah wilayah di Sumatera Selatan apabila tidak lebih dahulu digagalkan aparat kepolisian.
Usai penangkapan, sekitar pukul 19.00 WIB, Tim Elang Musi langsung membawa tersangka beserta barang bukti ke Polsek Megang Sakti untuk dilakukan gelar perkara awal.
Kegiatan tersebut turut disaksikan langsung oleh Kapolres Musi Rawas serta Wakil Bupati Musi Rawas, H. Suprayitno.
Kehadiran unsur pimpinan daerah dalam proses gelar barang bukti menunjukkan keseriusan aparat dan pemerintah daerah dalam memerangi peredaran narkotika yang dinilai semakin mengkhawatirkan.
Menurut IPTU Jemmy, pihaknya kini masih terus melakukan pengembangan guna membongkar jaringan di atas tersangka.
Proses pengembangan tersebut dilakukan bersama Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumatera Selatan untuk menelusuri asal-usul narkotika serta kemungkinan adanya jaringan lintas daerah yang terlibat.
Dari hasil pemeriksaan sementara, tersangka H mengaku memperoleh barang haram tersebut dari seorang pria berinisial A yang merupakan warga Karang Dapo, Kabupaten Muratara.
Keterangan itu kini menjadi pintu masuk bagi aparat untuk memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam jaringan peredaran narkoba tersebut.
IPTU Jemmy juga mengungkap fakta lain bahwa tersangka merupakan seorang residivis kasus narkotika.
Bahkan, saat proses penangkapan berlangsung, aparat sempat mengalami kendala karena pelaku berupaya mengelabui petugas dengan mengganti pakaian serta kendaraan yang digunakan.
“H ini merupakan residivis. Saat penangkapan, kami sempat terkecoh karena pelaku mengganti pakaian dan sepeda motor yang digunakannya,” ungkap IPTU Jemmy.
Meski demikian, strategi penyamaran pelaku akhirnya berhasil dipatahkan setelah aparat melakukan pengintaian dan pencocokan ciri-ciri target operasi.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini sekaligus menjadi salah satu tangkapan besar Satres Narkoba Polres Musi Rawas sepanjang tahun 2026.
Peredaran narkotika di wilayah Sumatera Selatan sendiri belakangan menjadi perhatian serius aparat penegak hukum. Jalur distribusi yang memanfaatkan wilayah perbatasan antarkabupaten dinilai masih rawan dimanfaatkan jaringan narkoba untuk mengedarkan barang haram dalam jumlah besar.
Karena itu, kepolisian menegaskan akan terus memperkuat pengawasan serta mempersempit ruang gerak bandar dan kurir narkotika di wilayah hukum Musi Rawas dan sekitarnya.
Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah diamankan di Mapolres Musi Rawas untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan ketentuan pidana terkait peredaran narkotika sebagaimana diatur dalam Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP juncto Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang penyesuaian pidana.
Ancaman hukuman terhadap tersangka disebut sangat berat, yakni pidana maksimal penjara seumur hidup.
Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat agar terus aktif memberikan informasi apabila mengetahui aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan peredaran narkotika di lingkungan sekitar.
Kerja sama masyarakat dinilai menjadi salah satu faktor penting dalam membongkar jaringan narkoba yang selama ini bergerak secara tertutup dan terorganisir.
(Vhio)
Yuk! baca artikel menarik lainnya di GOOGLE NEWS
Atau ikuti saluran Pojokredaksi.com di WhatsApp: https://whatsapp.com/channel/0029VaZI37C5fM5j3NDDF61G