Polres Labuhanbatu Mulai Lakukan Pemeriksaan Terkait Laporan Nasabah Terhadap Bank Mega Cabang Rantauprapat

beriman panjaitan

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Setelah nasabah melaporkan Bank Mega Cabang Rantauprapat ke Polres Labuhanbatubatu dengan Nomor Laporan Polisi: LP/B/1641/VIII/2022/SPKT/ RES-LABUHANBATU/ POLDA SUMUT, pada tanggal 9 Agustus 2022 lalu, saat ini Polisi mulai melakukan pemanggilan terhadap saksi-saksi untuk diperiksa atau dimintai keterangan.

“Pihak Penyidik mulai melakukan pemanggilan untuk dimintai keterangan atas kasus yang sudah dilaporkan tersebut, penyidik memanggil Subatin dan Sukaji untuk dimintai keterangannya dihadapan penyidik.” ucap beriman Panjaitan. Jumat, (19/8/2022).

Selaku Kuasa Hukum Pelapor Beriman panjaitan mengatakan, pemanggilan kedua orang ini sangat penting untuk dapat memberikan keterangan atas Kasus ini, agar penyidik dapat membuat BAP untuk menyelesaikan kasus yang terjadi antara Kliennya dengan Bank Mega Cabang Rantauprapat dengan Objektif, karena masih penyidikan, menggali keterangan-keterangan saksi untuk memperkuat berkas, para penyidik masih sidik, terus melakukan pengembangan lebih lanjut atas kasus ini.”

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, Kadam melaporkan Bank Mega Ke Polres Labuhanbatu disebabkan ia telah melakukan pelunasan atas pinjamannya, akan tetapi Sertifikat Hak Milik Tanah yang jadi jaminan belum juga di kembalikan oleh Bank Mega sebagai pemberi pinjaman (Kreditur).

“Sebab jika tidak diberikan pihak kreditur maka sudah melakukan suatu perbuatan melawan hukum, dan bisa dipidana. Kita serahkan kasus ini kepada para penyidik, biar polisi yang akan melakukan pengembangan terhadap kasus yang terjadi di bank Mega ini, karena Hukum adalah panglima tertinggi di negeri kita ini.” Ucap beriman Panjaitan.

(Atur Tarigan)

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *