Warga ber-KTP Jakarta Tapi Tidak Tinggal di Jakarta, Harus Ganti KTP

KTP Jakarta

Jakarta, POJOKREDAKSI. COM – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta meminta warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta untuk mengganti Kartu Tanda Penduduk (KTP) sesuai dengan domisili mereka yang sekarang.

Hal ini dilakukan untuk memperbarui data kependudukan dan memastikan bahwa informasi kependudukan yang dimiliki pemerintah akurat dan terkini.

Menurut Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta, Yayan Yuhanah, proses pergantian KTP ini dilakukan untuk menghindari kesalahan informasi dalam sistem kependudukan.

“Kami ingin memastikan bahwa informasi kependudukan yang kami miliki akurat dan terkini,” ujarnya.

Yayan mengatakan bahwa warga yang sudah tidak tinggal di Jakarta dapat mengajukan permohonan pergantian KTP di kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil setempat. Proses pergantian KTP ini akan memakan waktu sekitar 14 hari kerja.

Bagi warga yang tidak mengganti KTP sesuai dengan domisili mereka yang sekarang, pemerintah akan melakukan pemutakhiran data secara berkala.

Jika ditemukan informasi yang tidak akurat atau tidak sesuai dengan keadaan sebenarnya, maka pemerintah akan mengambil tindakan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Yayan juga menegaskan bahwa warga yang tidak mengganti KTP sesuai dengan domisili mereka yang sekarang tidak akan dikenakan sanksi atau denda.

“Ini bukan untuk menghukum, tapi untuk memperbarui data kependudukan,” katanya.

Sebelumnya, pemerintah Provinsi DKI Jakarta juga telah mengumumkan program penghapusan KTP Jakarta bagi warga yang sudah pindah domisili ke luar Jakarta.

Program ini bertujuan untuk mengurangi jumlah data kependudukan yang tidak akurat dan memastikan data kependudukan yang dimiliki pemerintah akurat dan terkini.

Baca Juga :  LSM Seribu Satu Malam Dampingi Warga Eks Kampung 1001 Malam Mendapatkan Haknya

(Sulaiman)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *