Satres Narkoba Polres Labuhanbatu Berhasil Ciduk 2 Penjual Sabu Dari Kampung Narkoba Rantauprapat

Foto : Kedua tersangka yang berhasil di ciduk dari kampung narkoba rantauprapat, sedang di apit oleh personil Satres Narkoba Labuhanbatu.

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil menciduk 2 (Dua) orang tersangka pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dari wilayah Padang Bulan atau yang sering di juluki dengan Kampung Narkoba, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu, Sumatera Utara. Sabtu (17/04/2021), sekira pukul 22.00 WIB.

Adapun kedua tersangka yang berhasil di ciduk oleh personil Satres Narkoba Polres Labuhanbatu, yaitu TRD alias Tamin (24) warga Jalan Sei Tawar, Kelurahan Binaraga, Kecamatan Rantau Utara, dan RA alias Indo (34) warga Jalan Simpang Mangga Atas, Kelurahan Bakaran Batu, Kecamatan Rantau Selatan, Kabupaten Labuhanbatu.

Penangkapan kedua tersangka langsung dipimpin Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu bersama Kanit Idik I Ipda Sarwedi Manurung, Kanit Idik II Ipda Tito Alhafezt, dan seluruh personel Opsnal Sat Res Narkoba, setelah pihaknya mendapat banyak informasi keluhan masyarakat bahwa di Jalan Padang Bulan banyak beredar narkoba jenis sabu.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK,.MH melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, SH,.Mh menerangkan, penggerebekan dilakukan secara rahasia dan seluruh personel mengepung kampung narkoba dari berbagai tempat.

Kedatangan petugas membuat para pengguna dan calon pembeli narkoba berlari berhamburan dan berusaha meyelamatkan diri. Dari pengepungan tersebut, polisi berhasil mengamankan 2 tersangka.

“Dari kedua tangan tersangka yang sempat kejar kejaran dengan petugas ditemukan barang bukti 2 plastik klip bening berisi kristal putih diduga berisi narkotika jenis sabu,seberat 0,44 gram brutto, 1 buah kaca pirek kosong, 1 unit Hp jenis Nokia, 1 unit motor Suzuki Shogun tanpa plat. Disamping itu petugas juga menemukan di sekitar TKP barang bukti 25 plastik klip kecil bening berisi kristal putih diduga sabu seberat 3,69 gram brutto, diduga barang tersebut dibuang oleh seseorang yang diduga sebagai pengedar, di mana pada saat penggerebekan berhasil melarikan diri,” beber Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan melalui Kasatres Narkoba AKP Martualesi Sitepu, Minggu (18/4/2021).

Penggerebekan di kampung narkoba ini, imbuh Kasat, merupakan aksi tindakan nyata dan komitmen Polres Labuhanbatu dalam pemberantasan narkoba.

Baca Juga :  KANTOR HUKUM LABURA MENGAJUKAN PRAPID POLRES LABUHANBATU ATAS PENETAPAN TERSANGKA JS KETUA LSM PENJARA INDONESIA

“Kini kedua tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 (1) Sub 112 (1) UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara,” pungkas Kapolres.

(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *