Labura, POJOKREDAKSI.COM – Lebaran 2021 tinggal menghitung hari. Namun ada 26 Pekerja/buruh di PT. Graha Dura Leidong Prima Desa Sukarame, Labura, yang belum mendapatkan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan.
Hal ini tentunya menjadi masalah krusial, mengingat THR keagamaan merupakan pendapatan non-upah yang wajib dibayarkan pengusaha, kepada pekerja/buruh paling lama tujuh hari sebelum hari raya keagamaan tersebut. Namun regulasi dari pemerintahan seakan tidak berlaku di PT. Graha Dura Leidong Prima terbukti dengan tidak keluarnya Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan.
Sebelumnya pada tanggal 29 April 2021 perwakilan pekerja/buruh 26 orang mendatangi pihak manajemen PT.Graha Dura Leidong Prima untuk mempertanyakannya, dan pihak perusahaan membenarkannya bahwa sebanyak 781 pekerja/buruh telah dibagikan Tunjangan Hari Raya (THR) keagamaan dari perusahaan, dan mengarahkan mengenai konfirmasi pekerja/buruh 26 orang agar dibuat surat resminya ke perusahaan namun hingga kini surat resmi yang telah dikirimkan tidak ada balasan dari pihak perusahaan PT. Graha Dura Leidong Prima.
Sehingga pada Selasa tanggal 11 Mei 2021 26 buruh/pekerja melaporkan PT. Grahadura Leidong prima yang beralamat di Desa Sukarame Kecamatan kualuh Hulu Kabupaten Labuhanbatu Utara ke Dinas Tenaga Kerja dan Wasnaker provinsi Sumatera Utara wilayah 4 Adapun laporan Yang dilaporkan mengenai buruh/pekerja tidak menerima tunjangan hari raya sebagaimana 781 buruh/pekerja PT. Graha Dura telah menerima tunjangan hari raya.
(Surya Dayan/FSPMI)