Jual Sabu, Jekson Warga Dusun Losari Barat Diringkus Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Melalui informasi yang di sampaikan oleh masyarakat, Satuan Reserse Narkoba Polres Labuhanbatu berhasil meringkus seorang laki-laki yang diduga telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkotika jenis sabu dengan cara di edarkan.

Pelaku adalah JS alias Jekson (28) warga Dusun Losari Barat, Desa Perlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labuhanbatu Selatan (Labusel). Selain Jeskson petugas juga berhasil mengamankan barang bukti 1 plastik klip berisi kristal diduga sabu berat 0.06 gram netto, 4 bungkus plastik klip tembus pandang berisi kristal putih diduga sabu seberat 2.12 gram netto, 1 unit timbangan elektrik, 1 unit handphone merk samsung warna putih, dengan total sabu seberat 2,16 gram netto.

Kapolres Labuhanbatu, AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH, melalui Kasat Narkoba, AKP Martualesi Sitepu, SH.,MH, pada Kamis (15/7/2021) menjelaskan, pelaku diamankan pada Rabu (15/7/2021) sekira pukul 20.00 WIB. Setelah tim melakukan penyelidikan dan mendapat informasi dari masyarakat tentang adanya seorang laki-laki memiliki narkotika jenis sabu di Dusun Losari Barat, Desa Parlabian, Kecamatan Kampung Rakyat, Kabupaten Labusel, Sumatera Utara.

“Pelaku ditangkap pada saat menunggu pelanggan dan sedang mendampingi istrinya berjualan misop di rumahnya beralamat di Dusun Losari Barat,” ucap Kasat Narkoba.

Setelah tim berhasil mengamankan pelaku beserta barang buktinya, petugas melakukan pengembangan dan sesuai keterangan tersangka, dirinya mendapat sabu tersebut dari seseorang yang mengaku bernama Alim.

“Tersangka juga menerangkan sudah jalan 3 bulan berjualan sabu dengan putaran 1 gram setiap harinya dan memperoleh keuntungan Rp 200 hingga 250 ribu setiap gramnya. Tersangka mendapatkan sabu dengan cara menghubungi nomor handphone yang saat ini masih dilakukan pengembangan, namun nomor handphone dimaksud tersangka tidak dapat lagi dihubungi sehingga saat ini masih dilakukan penyelidikan,” jelasnya.

Baca Juga :  Motif Balas Dendam Tiga Remaja Bacok Korban hingga Tewas Di Jembatan Suroboyo

Kini tersangka dipersangkakan melanggar Pasal 114 Sub 112 UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara,” tegasnya.

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *