Pemeriksaan Saksi Dugaan Pidana Pemalsuan di Polres Labuhanbatu, atasnama Terlapor Mufti Ahmad, Dkk

koperasi maju bersama sejahtera

Labura, POJOKREDASI.COM – Polres Labuhanbatu Rantau Prapat melalui Kasat Reskrim selaku Penyidik memanggil para saksi pelapor untuk dimintai keterangan berkaitan dengan dugaan tindak pidana pemalsuan surat atau menggunakan surat palsu yang diduga dilakukan Mufti Ahmad, SE, dkk di dalam Surat Kuasa untuk mengurus izin atau pendirian Koperasi melalui Notaris.

Hebdi Robert Sihite selaku pelapor merasa keberatan karena dirinya dicatut sebagai pemberi kuasa, dan namanya disebutkan sebagai anggota pengawas Koperasi Maju Bersama Sejahtera Aek Korsik di dalam Surat Kuasa tanggal 1 Agustus 2016. Dirinya juga menyakini tidak pernah melakukan tanda tangan di surat apapun yang berhubungan dengan Koperasi, serta tidak tau soal pengurusan izin atau pendirian koperasi di Notaris. Sehingga dirinya melaporkan perbuatan tersebut ke SPKT Polres Labuhanbatu dan tercatat dengan Laporan Poisi Nomor: LP/B/1605/VIII/2021/RES-LABUHANBATU/POLDA SUMUT tanggal 25 Agustus 2021 atasnama Terlapor Mufti Ahmad, SE Dkk.

Menindaklajuti perkembangan Laporan Hebdi Robert Sihite, guna melakukan Penyelidikan atas dugaan Pemalsuan surat dan atau menggunakan surat palsu tersebut, pihak Polres Labuhanbatu memanggil beberapa orang saksi. Saksi pelapor pertama Firman Sihotang sesuai surat No. B/8158/IX/Res.1.11/2021/Reskrim tanggal 14 September 2021. Firman Sihotang mendatangi Polres Labuhanbatu pada Senin, 20 September 2021 langsung diterima Juru Periksa Aipda. Firdaus Barus, SH., di Ruang lidik II Ekonomi Polres Labuhanbatu untuk memberikan keterangan.

Selanjutnya pada hari yang sama, turut juga diperiksa saksi pelapor kedua Bangkit Hasibuan dengan surat No. B/8159/IX/Res.1.11/021/Reskrim tanggal 14 September 2021, juga memberikan keterangan atas apa yang dia ketahui saat Pelapor mengajaknya ke kantor Notaris, memastikan tentang adanya Dugaan Pemalsuan tanda tangan kepada Juper Firdaus Barus, SH.

Baca Juga :  Satpolairud dan Polsek Kualuh Hilir Selamatkan 3 Nelayan di Perairan Sungai Cina

Setelah beberapa lama memberikan keterangan kepada pihak Kepolisian, yang memakan waktu sekitar 2 jam, awak media mempertanyakan hubungan saksi dengan dugaan permasalahan yang dilaporkan Pelapor.

laporan polisi

Saksi Firman Sihotang menjelaskan, “Tanggal 9 Juni 2021, seorang teman mengirimkan surat keterangan tanah melalui WhatsApp (WA), dan melihat kiriman tersebut berupa dokumen Koperasi atau foto surat keterangan yang berhungungan dengan Koperasi Maju Bersama Sejahtera Aek Korsik. Saya membaca surat itu, melihat ada nama Koperasi Maju Besama Sejahtera Aek Korsik.” Ucapnya.

Kemudian sesaat setelah melihat WA, Firman melanjutkan. “Saya mengingat sdr. Hebdi Robert Sihite yang dulunya pernah bercerita tentang pendirian atau pembetukan Koperasi dan dia diposisikan jabatan sebagai anggota pengawas koperasi, jadi saya meneruskan mengirim WA foto surat itu kepadanya.” Kata Firman.

Setelah Hebdi menerima kiriman WA dari Firman, atas inisiatif sendiri Hebdi Robert Sihite menemui Notaris di Rantauprapat seperti yang tertera di foto surat tersebut, karena merasa dirugikan. Dalam hal itu pelapor, sepengetahuannya pembentukan Koperasi tersebut tidak menemukan mufakat dan gagal. Sehingga dalam pembahasan tentang pembentukan Koperasi dimaksud, si pelapor merasa heran.

Saat wartawan Pojokredaksi.com melakukan wawancara, Hebdi Robert Sihite berceita keadaan sebenarnya dan sambil mengingat kejadian yang sudah berlalu.

“Memang sudah lama kudengar mereka Mufti Ahmad, memanen sawit dilahan Disbun itu, tetapi setahu saya itu untuk aset Desa dan bukan aset Koperasi, setelah terjadi Penangkapan Julhadi Simanjuntak, barulah saya ketahui bahwa lahan Disbun itu di kuasai oleh Koperasi Maju Bersama Sejahtera Aek Korsik”. Jelas Hebdi Robert Sihite, Senin (20/9/2021).

Dalam hal ini Koperasi sudah mengambil alih Pengelolahan Lahan Disbun kurang lebih 10 hektar, sedangkan Hebdi Robert Sihite tidak mengetahui hasil Lahan Disbun peruntukannya ada tidak buat Pengawas Koperasi, dan hal inilah yang paling menjadi dasar Hebdi Robert Sihite merasa dirugikan, karena namanya dijadikan anggota Pengawas di dalam Dokumen Pengurusan pendirian ke Notaris yang disertai dengan tandatangan di atas materai, tetapi ia tidak pernah melakukan tanda tangan tersebut.

Baca Juga :  Waspada Kebangkitan Fundamentalisme: Pancasila Harus Menjadi Gerakan dan Ketaladan

“Terkait hal ini, saya merasa dirugikan, karena apabila Koperasi mengalami keuntungan dan kerugian otomatis pertanggungjawaban terhadap pengawas juga turut serta di dalamnya.” Ungkap Hebdi dengan tegas.

Hebdi juga menceritakan, saat berangkat ingin melakukan konfirmasi dan klarifikasi kebenaran atas Surat Kuasa ke Notaris untuk pendirian pembetukan Koperasi ke Rantauprapat, bertemu dengan Ketua LSM LPP Labura Bangkit Hasibuan, yang kemudian diajak atau bersama menemui Notaris agar dapat memastikan dan melihat dengan jelas, bahwa ada Surat Kuasa dari Dirinya dkk kepada Mufti Ahmad dkk, untuk mendaftarkan pendirian Koperasi dimaksud. Ternyata benar, ia mendapati namanya tertulis di dalam surat kuasa, dan tangan tangan yang diyakini dipalsukan karena tidak sesuai aslinya.

(Tono Tambuan)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *