Terlibat Peredaran Narkoba; IRT Asal Labura Diamankan Satres Narkoba Polres Labuhanbatu

Labuhanbatu, POJOKREDAKSI.COM – Kapolres Labuhanbatu AKBP Deni Kurniawan, S.IK.,MH melalui Kasat Narkoba AKP Martualesi Sitepu menyampaikan kepada masyarakat terkait penangkapan seorang Ibu Rumah Tangga (IRT) berinisial (JS) 33 warga Dusun Kampung Baru, Desa Terang Bulan, Kecamatan Aek Natas, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Sumatera Utara.

JS yang berprofesi sebagai tukang jahit ini di tangkap Satres Narkoba Polres Labuhanbatu karena di duga terlibat dalam perdagangan jual beli narkoba jenis sabu.

Kasat Narkoba Polres Labuhanbatu, AKP Martualesi Sitepu, kepada wartawan mengatakan, “Tertangkapnya tersangka JS ini berkat adanya informasi dari masyarakat dan postingan di media sosial, dan selama sepekan pihaknya melakukan penyelidikan dan akhirnya tersangka JS seorang (IRT) dapat kami tangkap pada Sabtu (5/6/2021) sekira pukul 12.00 WIB, dengan cara under cover buy,” ungkapnya.

Adapun peran tersangka lanjut AKP Martualesi Sitepu, sebagai tempat untuk dititipkan 2 paket narkoba sebanyak 2 gram setiap minggunya seharga Rp.650.000,- hingga Rp.700.000,- dan oleh tersangka di jual kembali seharga Rp.950.000,- hingga Rp.1000.000,- dan tersangka mendapat keuntungan Rp.350.000,- hingga Rp.400.000,- setiap minggunya dan sudah dijalaninya selama 1 bulan seperti pengkuan tersangka,” jelasnya.

Terhadap yang diduga sebagai pemasok barang masih kami tindak lanjuti dengan penyelidikan karena sistemnya dititipkan dan tidak dikenal orang nya.

Efek dari penangkapan tersangka ini, secara kemanusiaan kami harus berikan perhatian kepada 3 orang anaknya yang masih kecil dan bersekolah, sementara suami tersangka berada di dalam Lembaga Pemasyarakatan dan sudah di vonis selama 9,3 tahun dalam perkara yang sama yaitu narkoba,” imbuhnya.

Baca Juga :  Aliansi LSM Pers Bersatu dan Tim Advokat Kantor Hukum Labura Membesuk JS di Polres Labuhanbatu

Untuk sementara 3 anak tersangka masih kita titipkan kepada tetangganya, dan nantinya apabila dari pihak keluarga tersangka tidak berkenan untuk mengurusnya, maka kami akan mencarikan pesantren dan kami juga akan berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Kami menghimbau kepada warga masyarakat sesulit apapun dalam himpitan ekonomi agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan narkoba karena hal tersebut sangat bertentangan dan dilarang undang undang, terhadap JS kini dipersangkakan melanggar pasal 114 Sub 112 UU RI No.35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun.

(Rizaldy)

POJOKREDAKSI.COM

Related Posts

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *